ADVERTISEMENT

Mengenal LAZISMU dan LAZISNU yang Sering Tertukar, Sama Fungsi Tapi Beda Lembaga

Perbedaan LAZISMU dan LAZISNU, Sama Fungsi Beda Lembaga

Dari nama keduanya saja sebenarnya sudah berbeda, meskipun hanya satu huruf saja. Bendera dan warnanya pun juga berbeda, meskipun bergerak di bidang yang sama. Tapi entah mengapa masih banyak orang yang salah mengira atau masih keliru menyebut. LAZISMU dan LAZISNU, dua lembaga amal dan zakat dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia ini memang nyaru.

Dari huruf kedua terakhir saja, kita sebenarnya sudah bisa membedakan antara kedua lembaga ini. Bahkan tidak hanya membedakan, tapi kita bisa mengidentifikasi LAZISMU milik siapa, dan LAZISNU milik siapa. Rasa-rasanya, nggak mungkin keduanya bisa tertukar dengan mudah. Tapi kenyataan malah berkata sebaliknya. Banyak yang masih belum paham dan tertukar antara keduanya.

Maka dari itu, mari kita tegaskan kembali perbedaan kedua lembaga ini agar tidak terus tertukar.

Kenalan dengan LAZISMU, lembaga amal dan zakat milik Muhammadiyah

Seperti namanya, LAZISMU adalah lembaga amal dan zakat milik organisasi Muhammadiyah. LAZISMU merupakan singkatan dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah. Lembaga ini didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002. Lembaga ini mengelola dana zakat, infak, wakaf, dan berbagai bentuk dana kedermawanan lainnya. Lembaga ini mengarahkan pengelolaannya pada pemberdayaan masyarakat dan penanganan masalah sosial.

LAZISMU berdiri setidaknya berlandaskan dua hal. Pertama, bahwa kemiskinan, kebodohan, dan indeks pembangunan masih menjadi masalah di Indonesia. Kedua, zakat dan sedekah diyakini mampu membantu penyelesaian berbagai masalah yang ada di Indonesia. Bahasa sederhananya, LAZISMU ini dari umat untuk kemaslahatan umat.

Mengenal LAZISNU, lembaga amal dan zakat milih Nahdlatul Ulama (NU)

Jika LAZISMU itu milik Muhammadiyah, maka LAZISNU adalah lembaga amal dan zakat milik Nahdlatul Ulama (NU). LAZISNU merupakan singkatan dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama. Lembaga ini lahir dua tahun setelah LAZISMU, tepatnya pada tahun 2004 sebagai amanat Muktamar NU ke-31 di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.

Pada tahun 2016, LAZISNU melakukan rebranding dengan mengganti nama menjadi NU Care-LAZISNU. Ini adalah identitas baru mereka sampai sekarang. Meskipun melakukan rebranding, kegiatan dan fokus LAZISNU tidak berubah. Lembaga ini tetap fokus pada penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, wakaf, serta dana sosial-keagamaan lainnya untuk membantu kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Keduanya sama-sama resmi dan terpercaya

Sejak tahun-tahun awal berdiri, kedua lembaga ini memang sudah mengantongi legalitas dari Kementerian Agama sebagai lembaga amal dan zakat. LAZISMU saat ini menyebut diri sebagai lembaga amal dan zakat nasional dengan surat keputusan terbaru, SK Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2022. Hal serupa juga ada pada LAZISNU (NU Care-LAZISNU), yang mencantumkan SK Kementerian Agama Nomor 89 Tahun 2022 sebagai legalitas lembaga amal dan zakat nasional.

Intinya, kedua lembaga amal dan zakat nasional ini sama-sama resmi. Tidak ada yang paling resmi atau yang paling OG di antara keduanya. Kedudukannya sama, tujuannya juga sama. Selain resmi, LAZISMU dan LAZISNU ini juga sudah terbukti terpercaya. Selama lebih dari 20 tahun, kedua lembaga ini selalu mengedepankan amanah, apalagi dalam urusan penyaluran amal, sedekah, dan zakat.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kedua lembaga ini. Track record-nya sudah terbukti aman. Mereka juga punya legalitas hukum dan selalu diaudit secara berkala.

Sama-sama terbuka bagi warga di luar Muhammadiyah dan NU

Meskipun berada di bawah naungan ormas masing-masing, LAZISMU dan LAZISNU bukanlah lembaga yang tertutup. Maksudnya, kedua lembaga ini tidak hanya dari dan untuk orang Muhammadiyah atau NU saja. Kedua lembaga ini terbuka untuk umum, baik untuk para mustahik (penerima) maupun para muzakki (donator).

Jadi, kita tidak harus menjadi warga Muhammadiyah untuk bisa jadi mustahik atau muzakki melalui LAZISMU. Kita juga tidak harus menjadi warga NU untuk bisa menjadi donator dan penerima dari LAZISNU. Tujuan kedua lembaga ini juga tidak sebatas internal organisasi. Siapapun, tidak peduli latar belakang organisasi bahkan agama, bisa menjadi donatur dan penerima amal dan zakat dari kedua lembaga amal ini.

Jadi, apa perbedaan antara LAZISMU dan LAZISNU?

Perbedaan utama antara LAZISMU dan LAZISNU hanya satu: organisasi yang menaunginya. Satunya milik Muhammadiyah, satunya lagi milik NU. Secara struktur organisasi, tata kelola, jaringan, serta program mungkin juga ada perbedaan. Tapi, secara fungsi dasar dan tujuan keduanya tetap sama, yaitu berkaitan dengan pengelolaan dana amal, zakat, dan dana sosial untuk kemudian disalurkan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun perbedaannya utamanya hanya ada satu, tapi itu sudah cukup untuk menjadikan dua lembaga ini punya garis batas yang tegas. Membedakan keduanya pun juga sebenarnya sangat mudah. Pokoknya, yang belakangnya MU itu milik Muhammadiyah, kalau belakangnya NU ya sudah jelas milik Nahdlatul Ulama. Setelah ini, seharusnya sudah tidak ada alasan untuk tertukar lagi.

Iqbal AR

Penulis dan reporter lepas. Tinggal di Malang.