Istilah SPT Pajak yang paling sering membingungkan adalah penghasilan bruto, penghasilan neto, PTKP, PKP, dan bukti potong 1721-A1. Dalam bahasa sederhana, cara menghitungnya adalah dengan mengurangi penghasilan setahun dengan biaya dan PTKP, lalu kalikan hasilnya dengan tarif. Angka akhir menunjukkan apakah kamu kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Pahami alur tersebut dan kamu tidak perlu pusing lagi ketika mengisi formulir SPT.
Pada awal Maret, HRD kantormu mengirim pengingat yang biasanya bikin semua karyawan mengeluh. Intinya adalah kamu diminta untuk mengisi SPT tahunan. Sebuah kegiatan rutin yang menyebalkan jika tidak memahami alurnya.
SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu laporan tahunan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang sudah kamu bayar. Istilah SPT pajak terdengar rumit karena formulirnya memakai kosakata akuntansi yang terlalu teknis untuk orang awam.
Untuk membantumu memahami alur pelaporan SPT, mari kita ambil satu contoh seorang karyawan di Jakarta Selatan dengan gaji Rp8 juta per bulan dan tanpa tanggungan. Hitungan ini sederhana dan tidak memasukkan iuran lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Istilah Seputar Penghasilan
Kamu mulai dari jumlah uang yang masuk ke rekening selama setahun.
- Penghasilan bruto. Ini total penghasilan sebelum potongan apa pun. Kamu mengalikan gaji Rp8 juta dengan 12 bulan, dan hasilnya bruto Rp96 juta. Tunjangan dan bonus ikut masuk hitungan. THR Lebaran juga termasuk, sehingga bruto di bukti potong sering melebihi gaji bulanan kali 12.
- Biaya jabatan. Negara memberi potongan 5 persen dari bruto, dengan batas Rp6 juta per tahun. Pada contoh ini, nilainya Rp4,8 juta. Kamu tidak perlu mengurusnya, karena sistem menghitung angka itu untukmu.
- Penghasilan neto. Angka ini adalah bruto setelah kamu kurangi biaya jabatan. Kamu mengurangi Rp96 juta dengan Rp4,8 juta, dan hasilnya neto Rp91,2 juta. Hitungan berikutnya memakai angka tersebut.
- Bukti potong 1721-A1. Dokumen ini merangkum penghasilan dan pajak yang perusahaan potong dari gajimu. Bagian keuangan atau HRD membagikannya pada awal tahun. Kamu yang pindah kerja di tengah tahun menerima dua lembar, satu dari tiap perusahaan. Karena itu, tanyakan ke mereka sebelum mengisi SPT.
Anggap bukti potong sebagai rapor pajak tahunanmu. Kamu menyalin sebagian besar angka formulir dari lembar ini.
Istilah Seputar Pengurang dan Tarif
Setelah itu, kamu perlu tahu bagian penghasilan yang bebas pajak.
PTKP dan status yang sering salah pilih
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Negara menganggap sebagian penghasilanmu sebagai biaya hidup dasar, jadi tidak mengenakan pajak atas bagian itu. Nilainya bergantung pada status keluarga.
- TK/0: tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP Rp54 juta per tahun.
- K/0: kawin tanpa anak, PTKP Rp58,5 juta per tahun.
- K/1 sampai K/3: kawin dengan satu sampai tiga tanggungan, dan setiap tanggungan menambah Rp4,5 juta.
- K/I: kawin, dengan penghasilan istri masuk ke hitungan suami.
Banyak karyawan salah memilih status di bagian ini. Misalnya, kamu sudah punya anak, tetapi HRD masih mencatat statusmu TK/0. Akibatnya, kamu membayar pajak terlalu besar. Kamu bisa memperbaikinya lewat pembetulan SPT.
PKP dan tarif progresif
PKP berarti Penghasilan Kena Pajak, yaitu bagian penghasilan yang menjadi dasar hitungan pajak. Rumusnya adalah neto kurang PTKP. Pada contoh di atas, Rp91,2 juta kurang Rp54 juta menghasilkan PKP Rp37,2 juta.
Tarif progresif berarti tarif naik mengikuti lapisan penghasilan. Rp60 juta pertama kena 5 persen. Lapisan Rp60 juta sampai Rp250 juta kena 15 persen. PKP kita Rp37,2 juta, jadi pajak setahunnya 5 persen kali Rp37,2 juta, yaitu Rp1,86 juta. Kamu cukup menyetor selisihnya jika potongan perusahaan lebih kecil dari angka itu.
Istilah Seputar Hasil Akhir dan Pelaporan
Di tahap ini, kamu tahu apakah harus menyetor uang lagi atau berhak menerima kembalian.
- PPh Pasal 21. Ini pajak atas gaji yang perusahaan potong setiap bulan. Kamu melihatnya sebagai baris potongan di slip gaji.
- Kredit pajak. Istilah ini mengacu pada pajak yang sudah kamu bayar sepanjang tahun, termasuk potongan PPh 21. Lalu, kamu mengurangkan angka ini dari pajak terutang.
- Kurang bayar. Pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak. Kamu wajib menyetor selisihnya sebelum melapor. Misalnya, kamu bekerja kantoran dan menerima honor desain dari klien lain. Kantor tidak memotong pajak honor itu, jadi kamu mungkin kurang bayar.
- Lebih bayar. Perusahaan memotong lebih banyak daripada pajak yang seharusnya kamu bayar. Kamu bisa meminta pengembalian, tetapi petugas akan memeriksa laporanmu lebih dulu.
- Nihil. Pajak terutang sama dengan potongan perusahaan. Kamu tinggal melapor.
- Kode billing dan NTPN. Kode billing adalah nomor tagihan untuk menyetor pajak. Setelah membayar, kamu menerima NTPN sebagai nomor bukti. Simpan keduanya, sebab kamu mengisi nomor itu di formulir kurang bayar.
- Pembetulan SPT. Kamu memakainya ketika menemukan kesalahan setelah melapor. Ajukan sebelum petugas pajak memeriksamu.
Pemilihan formulir juga membingungkan. Karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan bruto sampai Rp60 juta memakai 1770 SS. Karyawan dengan penghasilan di atas itu memakai 1770 S, termasuk contoh kita yang bruto Rp96 juta. Pekerja lepas dan pemilik usaha memakai 1770. Coretax menyajikan ketiganya dalam satu formulir dengan pertanyaan pemandu, tetapi kriteria tadi tetap berlaku. Kamu bisa melapor lewat pajak.go.id dan masuk dengan NIK, yang kini berfungsi sebagai NPWP.
Batas lapor orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Telat lapor berujung denda administrasi Rp100.000. Selain itu, lapor sebelum hari terakhir memberimu waktu untuk memperbaiki angka yang keliru.
Penutup
Istilah SPT pajak terasa menakutkan karena kamu mengisinya satu kali setahun dengan tenggat yang mepet. Hitung sendiri contoh di atas dengan angka gajimu sebelum membuka formulir. Angka di formulir itu berasal dari gajimu sendiri, dan kamu sudah tahu cara membacanya.
***
Mau tahu artikel lain di Mojok yang bahas pengalaman mengisi SPT Tahunan, silakan baca artikel sbb: