ADVERTISEMENT

Benarkah Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji Indonesia? Begini Aturan, Batasan, dan Jenis Pekerjaannya

Jamaah Haji di Tanah Suci Mekah. (Ibrahim/Unsplash)

Selama ini, kita mengenal haji sebagai ibadah yang eksklusif. Haji tidak hanya wajib untuk orang-orang yang mampu, baik secara fisik, mental, dan finansial. Haji juga hanya untuk orang muslim saja. Apalagi dua tanah haram (Haramain) hanya boleh dimasuki oleh orang-orang muslim saja. Maka tidak heran jika wacana bahwa orang nonmuslim boleh jadi petugas haji cukup mencuri perhatian banyak orang.

Wacana tersebut muncul dari Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyebut bahwa masyarakat lintas agama bisa ikut mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia. Wacana ini langsung memunculkan pertanyaan tentang boleh atau tidaknya nonmuslim boleh menjadi petugas haji. Kalau boleh, pekerjaan seperti apa yang bisa mereka lakukan, dan apakah mereka juga bisa bertugas langsung di Tanah Haram?

ADVERTISEMENT

Jawabannya perlu melihat batas antara pelayanan teknis dan pelaksanaan ibadah haji. Sebab, tidak semua pekerjaan dalam penyelenggaraan haji berkaitan langsung dengan urusan keagamaan.

Awal kemunculan wacana nonmuslim boleh jadi petugas haji Indonesia

Saat kunjungan dinas ke Manado, Sulawesi Utara, pada akhir Oktober 2026, Dahnil Anzar menyampaikan wacana pelibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dahnil menyebut masyarakat dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan agama lainnya dapat ikut mendukung pelayanan jemaah haji. Menurutnya, penyelenggaraan haji juga bisa menjadi ruang untuk memperkuat toleransi, kebhinekaan, dan gotong royong.

Wacana ini muncul berdasarkan kondisi kehidupan masyarakat di Sulawesi Utara. Dahnil mencontohkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah yang dinilai memiliki kehidupan masyarakat majemuk, rukun antar umat beragama. Karena itu, Dahnil menganggap bahwa keterlibatan warga lintas agama dapat menjadi bentuk kerja sama dalam pelayanan publik. Wacana tersebut bukan berarti warga nonmuslim akan ikut menjalankan ritual haji. Fokusnya adalah membantu kebutuhan pelayanan jemaah saat masih berada di Indonesia.

Perkara boleh atau tidaknya orang nonmuslim jadi petugas haji

Dari wacana Wamenhaj, banyak publik bertanya-tanya tentang boleh atau tidaknya orang nonmuslim jadi petugas haji. Pada prinsipnya, siapapun baik orang muslim atau nonmuslim bisa saja jadi petugas haji. Peluang keterlibatan warga nonmuslim sangat terbuka, khususnya pada pekerjaan pendukung yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di Tanah Haram.

Pada tahun 2025, pemerintah (dalam hal ini Kemenhaj dan Panitia Kerja Komisi VIII DPR) sudah menyepakati penghapusan syarat wajib beragama Islam untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Keputusan ini tertuang dalam Pasal 46 Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025. Namun, ketentuan ini terbatas hanya di PPIH pusat dan PPIH embarkasi.

Jadi, petugas haji yang bertugas di PPIH pusat atau embarkasi, tidak harus beragama Islam. Syarat beragama Islam hanya mengikat pada petugas atau PPIH yang bertugas di Arab Saudi untuk mendampingi jemaah haji. Ini syarat yang sampai saat ini (dan sampai kapanpun) tidak bisa diganggu gugat.

Batasan dan jenis pekerjaan untuk petugas haji nonmuslim

Kalau mengacu pada wacana Wamenhaj terkait bolehnya warga nonmuslim jadi petugas haji, ada batasan yang perlu kita ketahui. Batasannya jelas, bahwa penempatan petugas haji yang nonmuslim hanya sebatas tugas teknis dan administratif di dalam negeri saja. Petugas haji yang bertugas mendampingi jemaah harus tetap beragama Islam.

Selain itu ada jenis-jenis pekerjaan dalam pelaksanaan ibadah haji yang mungkin bisa diisi oleh orang-orang nonmuslim. Jenis pekerjaan pertama adalah pelayanan administrasi dan pendataan jemaah atau calon jemaah. Karena penugasannya di dalam negeri, tidak akan jadi masalah jika petugas administrasi dan pendataannya adalah orang nonmuslim.

ADVERTISEMENT

Kedua, adalah pelayanan barang bawaan. Selama di asrama haji hingga bandara sebelum berangkat, petugas yang membantu membawa dan mengatur barang bawaan bisa diisi oleh orang nonmuslim. Lalu ada pelayanan transportasi dari asrama haji hingga bandara, tidak harus orang Islam yang jadi petugasnya. Terakhir, petugas kesehatan dan bantuan teknis lainnya juga bisa diisi oleh petugas nonmuslim.

Perlu kita pahami juga bahwa jenis pekerjaan di atas merupakan gambaran pekerjaan pendukung yang memungkinkan. Pekerjaan di atas bukan daftar formasi resmi petugas haji nonmuslim yang sudah ditetapkan Kemenhaj. Untuk daftar resminya, kita perlu menunggu keputusan selanjutnya dari Kemenhaj.

Waketum MUI K.H. Cholil Nafis: “Untuk ibadah harus muslim dan sebaiknya dahulukan umat Islam”

Wacana Wamenhaj tentang bolehnya nonmuslim jadi petugas haji mendapat banyak tanggapan. Salah satu tanggapan muncul dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Cholil Nafis. Menurut beliau, adanya petugas haji yang nonmuslim memang sangat mungkin terjadi, bahkan sudah pernah ada contohnya.

Namun, Kiai Cholil menegaskan akan batasan-batasan yang tetap harus dipatuhi. Petugas nonmuslim hanya sebatas penugasan teknis dan lapangan dalam negeri semata. Untuk petugas yang mendampingi jemaah di Tanah Haram tetap harus muslim. Selain itu, beliau juga menekankan untuk mendahulukan orang Islam jika ada peluang kerja sebagai petugas haji.

Petugas haji dari kalangan nonmuslim memang sangat memungkinkan

Melihat bagaimana wacana Wamenhaj, dan melihat bagaimana penerimaan publik, adanya petugas haji dari kalangan nonmuslim memang sangat memungkinkan. Orang-orang nonmuslim nantinya bisa membantu beberapa pekerjaan di bidang administratif dan pelayanan lainnya, khususnya di dalam negeri. Hal ini tentu akan menciptakan iklim toleransi yang indah.

Namun, penerapannya harus tetap tahu tempat dan tahu batas. Petugas haji yang nonmuslim hanya bisa membantu urusan di luar negeri. Sedangkan urusan pendampingan jamaah di Tanah Haram, petugasnya harus beragama Islam. Pemerintah, khususnya Kemenhaj, harus membuat aturan yang tegas akan batasan-batasan tersebut. Jangan sampai wacana ini jadi penyebab adanya pelanggaran batasan-batasan yang sudah saklek dari awal.

Perlu diingat juga, menjadi petugas haji itu bukan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan karena berbasis pelayanan kepada calon jamaah yang jumlahnya bisa sangat banyak. Ingin tahu berapa jumlah kuota dan biaya haji tahun 2027? Baca artikelnya di sini. Menjadi petugas haji harus banyak bersabar karena seringkali menghadapi hal-hal yang tidak terduga.

 

Iqbal AR

Penulis dan reporter lepas. Tinggal di Malang.