Jika grafiti dianggap melanggar hukum, maka praktik penggusuran paksa semestinya juga dianggap ilegal bagi hak asasi manusia. Terlebih dalam Resolusi Komisi Hak Asasi Manusia PBB Nomor 77 Tahun 1993 (1993/77) dinyatakan bahwa ‘penggusuran paksa termasuk dalam pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas perumahan yang layak’.