Tentang Larangan PNS Menunjukkan Dukungan Politik di Internet

PNS-Dituntut-Netral-dalam-Pilkada-MOJOK.CO

[MOJOK.CO] “Desember tahun lalu menpan mengeluarkan edaran larangan PNS menunjukkan dukungan politik di internet.”

Semua sudah paham, netralitas hanyalah sebuah konsep dan gagasan ideal. Meski faktanya tidak ada manusia yang benar-benar netral, ide tentang asas netralitas harus digaungkan! tujuannya simpel saja, agar ada sugesti masif bahwa penganut netralitas adalah orang yang benar-benar netral. Masyarakat pun “merasa” tenang meski itu hanya soal “rasa merasa” saja.

Untuk menjaga netralitas PNS, Menpan mengeluarkan Surat Edaran nomor B/71/M.SM.00.00/2017 akhir Desember 2017. Salah satu isinya melarang PNS mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan foto/video calon kepala/wakil kepala daerah di media online maupun media sosial. PNS juga dilarang berfoto bareng calon kepala/wakil kepala daerah, terlebih dengan menggunakan simbol tangan/gerakan yang menunjukkan keberpihakan.

Meski hanya selevel surat edaran, PNS tentu akan merenung ulang bahkan deg-degan untuk sekadar memberikan like pada calon kepala daerah favoritnya. Bukan apa-apa, sanksinya tidak main-main, dari sanksi ringan berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi berat berupa pemberhentian jadi abdi negara. Serem!

Meski sedikit berbeda dengan pilkada, di era pilpres lalu, saya sering sekali melihat kawan-kawan PNS yang memberikan like kepada calon presiden idamannya. Jangankan like, foto PNS bareng calon presiden dan berfoto dengan simbol tangan tertentu banyak berseliweran bebas di internet.

Pertanyaannya, apakah dengan mereka mengunggah foto atau menanggapi calon presiden pilihannya, membuat mereka tidak netral?

Entahlah, saya sih tidak melihat sejauh itu. Saya tidak melihat keberpihakan rekan-rekan saya ke salah satu calon presiden tersebut membuat mereka jadi diskriminatif dalam melayani masyarakat.

Mengunggah foto bersama calon presiden atau sekadar memberi like terhadap gagasan calon presiden mungkin bagi mereka hanyalah ejawantah dari “hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pandangan politik”.

Kembali ke pilkadal atau pemilihan kepala daerah langsung dan PNS, saya belum paham betul bagaimana cara yang efektif untuk memantau sekian banyak aparatur sipil negara dalam bermedia sosial atau berinternet! Melototin satu per satu akun PNS jelas mustahil, selain memang dianggap kurang kerjaan. Hehehe.

Tapi, ya begitu…. Meski sulit untuk dipantau satu per satu, setidaknya surat edaran ini bisa jadi rambu agar PNS tidak offside dalam bermedsos atau berinternet! Think positive!

Karena kalau mau dirunut lebih jauh, ada trauma besar mengenai pengerahan PNS untuk kepentingan politik tertentu di masa lalu, jadi wajar saja jika saat ini dan era sebelumnya mulai diatur soal netralitas PNS dalam kaitannya dengan politik. Termasuk mengatur bagaimana pedoman perilaku PNS ketika mengunggah urusan politik di media sosial.

Semisal ada PNS garis keras yang ngotot mengekspresikan pandangan politiknya di media sosial atau internet, kira-kira apa ya yang akan mereka lakukan? Melawan surat edaran, jelas langkah mati. Prediksi saya, paling-paling mereka akan membuat akun-akun baru anonim untuk membebaskan diri dari anjuran-anjuran yang dirasa memenjarakan hak berekspresi mereka.

Tapi, jangan khawatir, tidak akan banyak model PNS seperti itu. PNS itu dituntut menjadi makhlus halus dalam arti sesungguhnya. Halus perilakunya dan halus bahasanya. Sepanjang saya menjadi PNS, (kebetulan) saya belum pernah melihat serikat PNS (baca: Korpri) melakukan demonstrasi untuk aksi bela PNS. Sungguh “mulia” bukan?

Buat PNS, jika pesan bisa disampaikan dengan cara yang elegan dan kongkret, demonstrasi itu tidak diperlukan sama sekali. Toh yang dibutuhkan solusi! Jangan sampai rekam jejak aksi demonstrasi menentang kebijakan internal menjadi aib panjang dalam karier seorang demonstran PNS.

Jadi, kalau Anda sebagai PNS mau protes surat edaran menpan tersebut, mungkin boleh disampaikan ke layanan email pengaduan instansi Anda. Jangan lupa ketik dengan rapi dan gaya bahasa sesuai aturan tata naskah dinas, lalu berdoa semoga pendapat Anda disetujui, diteruskan, dan surat edaran tersebut akhirnya dicabut. Atau minimal berdoa saja semoga email pengaduan Anda ada yang sempat baca dan tidak dianggap sebagai spam.

Exit mobile version