Untuk Warga Surabaya, Stop Menormalisasi Bayar Parkir kepada Juru Parkir di Toko Atau Minimarket yang Bertuliskan ‘Parkir Gratis’!

Untuk Warga Surabaya, Stop Menormalisasi Bayar Parkir kepada Juru Parkir di Toko Atau Minimarket yang Bertuliskan 'Parkir Gratis'!

Untuk Warga Surabaya, Stop Menormalisasi Bayar Parkir kepada Juru Parkir di Toko Atau Minimarket yang Bertuliskan 'Parkir Gratis'! (unsplash.com)

Warga Surabaya nggak perlu bayar parkir kalau tulisannya “parkir gratis”, deh.

Bisa saya bilang, persoalan parkir mungkin tak akan lekang hingga kiamat. Ada saja masalah yang membuat lahan yang sebelumnya dianggap bukan ladang ekonomi, kini berubah jadi ladang subur yang diperebutkan banyak pihak. Bahkan bisa jadi penyumbang PAD yang signifikan bagi beberapa daerah. Sebab, ceruk ekonomi yang dihasilkan dari lahan parkir ini nyata. Meski hanya 2000 perak untuk setiap motor dan 5000 untuk mobil, tapi bila dikalikan dengan puluhan atau ratusan kendaraan bermotor per hari, totalnya tentu bisa jutaan, lho.

Di Surabaya sendiri persoalan lahan parkir memang sempat ramai. Terutama ketika pemberlakuan parkir gratis. Kalau mengacu pada Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (lalu dikuatkan lagi lewat kesepakatan Pemkot–APRINDO dan penertiban di 2025), di Surabaya itu ada dua jenis lahan parkir.

Dua jenis lahan parkir di Surabaya

Pertama, parkir tepi jalan umum (TJU) yang juru parkirnya ditunjuk/diatur Dishub, ada mekanisme karcis/alat bayar, dan retribusinya masuk kas daerah. Kedua, parkir di lahan milik toko/minimarket (di luar ruang milik jalan/off-street). Jadi jenis lahan parkir ini modelnya adalah penyelenggara/pemilik usaha wajib menyiapkan dan mempekerjakan petugas parkir yang memadai (termasuk pembinaan/pelatihan).

Nah, jenis yang kedua sempat menuai masalah, terutama pada tahun 2025 kemarin. Karena banyak juru parkir nggak terima. Ya jelas nggak terima lah wong lahan cuannya jadi berkurang. Terlebih kita sama-sama tahu, juru parkir ini kan ada yang menaungi bukan? Sebab biasanya kan mereka tinggal naruh orang. Semuanya ini melalui mekanisme dari minimarket, jadi bisa dibilang juru parkir minimarket ini juga jadi karyawan.

Akan tetapi setelah ada dialog, masalah ini mereda dan aturan soal lahan parkir bisa diterapkan. Lantaran memang sudah diatur, jadi kalau parkirnya gratis, juru parkir resmi dibayar oleh pihak toko/perusahaan (gaji/insentif sebagai pegawai/tenaga kerja), bukan menarik uang dari pengunjung. Pemkot Surabaya menegaskan, kalau masih ada yang narik uang di lokasi yang sudah disepakati gratis, itu dikategorikan jukir liar.

Di sisi lain kalau parkirnya berbayar, uang yang ditarik pengunjung dikelola oleh toko atau vendor parkir. Kemudian dari uang yang dikumpulkan tersebut, pelaku usaha menanggung biaya operasional (termasuk upah petugas) dan kewajiban pajak parkir ke Pemkot. Sementara kalau parkir di tepi jalan, juru parkir memungut retribusi resmi dan menyetorkannya ke Pemda. Setelahnya juru parkir akan mendapat berupa honorarium yang diatur Pemda.

Sampai sini, aturannya terlihat jelas dan detail sehingga mengakomodir segala skema dalam bisnis lahan parkir.

Muncul masalah

Kemudian masalah muncul ketika banyak orang yang menormalisasi tetap membayar parkir di toko atau minimarket yang bertuliskan “parkir gratis” di Surabaya. Awalnya seiklasnya karena kasihan, lalu berubah menjadi kebiasaan bagi para juru parkir, dan akhirnya mereka protes ketika nggak dikasih. Padahal tertulis jelas itu “parkir gratis”. Kebiasaan itu kemudian memicu skema baru, yaitu parkir gratis di papan, bayar di lapangan.

Banyak yang mengira kalau dua ribu rupiah itu bukan masalah besar. Persoalannya, kalau itu dibiasakan, akhirnya jadi mengakar. Sebab, dua ribu rupiah yang dipandang remeh itu bekerja bagaikan pupuk. Ia menyuburkan satu keyakinan fatal bahwa memungut uang di tempat yang sudah tertulis gratis adalah lumrah.

Saat banyak orang menormalisasi dengan memberi, juru parkir (yang jelas liar) ini jadi meyakini punya legitimasi secara sosial. Mereka tidak lagi merasa kalau itu seikhlasnya, tapi merasa memang jatahnya. Anggapan itu bisa memicu perilaku yang agresif, memaksa, dan bahkan intimadatif.

Yang paling terdampak tentu bukan yang kuat mentalnya. Melainkan ibu-ibu yang pulang bawa belanjaan banyak, manusia nggak enakan kayak saya, mahasiswa yang nggak mau ribut, pekerja yang penat sehingga enggan berdebat, dan siapa pun yang sedang lelah dan ingin menghindari drama.

Mudahnya begini, kalau 7 dari 10 orang membayar parkir padahal gratis, 3 orang yang tidak membayar jadi seakan menyimpang, sehingga jadi lebih rentan ditekan oknum juru parkirnya.

Padahal sekali lagi, Pemkot Surabaya sudah bilang, parkir toko modern itu gratis untuk konsumen, dan kalau masih ada yang memungut di lokasi “bebas parkir”, itu dikategorikan jukir liar. Tapi apa daya, ketika kebaikan dan rasa ibu berubah jadi keterpaksaan karena sikap represif, himbauan Pemkot jadi hanya semacam papan pengumuman RT/RW yang nggak digubris warganya.

Aturan jadi bias

Sikap menormalisasi membayar parkir di area parkir gratis ini juga membuat aturan yang sudah diberlakukan jadi bias. Perda Surabaya mengatur bahwa penyelenggara parkir wajib mempekerjakan petugas parkir berseragam dan bertanda pengenal, menjaga keamanan, dan (kalau berbayar) memberi bukti/karcis serta membayar pajak parkir.

Kalau konsumen tetap membayar orang yang tidak jelas identitas dan otoritasnya, batas atara yang resmi dengan liar itu sendiri jadi kabur atau bias. Tentu yang diuntungkan adalah pihak yang liar. Apabila sudah jelas tertulis PARKIR GRATIS/BEBAS PARKIR, maka membayar itu bukan sekadar memberi uang. Itu seperti ikut melagalisasi sebuah kontrak bahwa pungutan liar boleh hidup asal nominalnya kecil.

Sebagai penutup, saya ingin bilang kalau tulisan ini tujuannya bukan ajakan untuk membenci juru parkir. Tetapi ajakan untuk membenci kebiasaan yang membuat parkir liar di Surabaya jadi punya ruang.

Sebab, parkir liar bukan hanya datang dari orang di depan minimarket. Mereka adalah sistem yang muncul karena kebiasaan, pembiaraan, rasa nggak enakan, dan ketakutan kita sendiri. Jadi kalau ada tulisan “bebas parkir”, mari patuhilah tulisan itu. Bukan karena pelit, tapi karena kita sedang menjaga satu hal yang lebih mahal dari dua atau lima ribu perak, yaitu rasa aman dan ketertiban kota.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Memberantas Tukang Parkir Liar di Surabaya dengan Menyegel Lahan Parkir Minimarket Itu Logika Ruwet, Cak Eri!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version