Wahai Pengendara yang Baik, Merokok Sambil Berkendara Itu Cupu

pengendara merokok

pengendara merokok

Sebagai pengendara yang baik, tentunya saya dan kalian pasti dituntut dengan segala peraturan yang dibuat demi keselamatan kita bersama—meskipun banyak juga yang melanggar dengan sengaja dengan berbagai alasan. Padahal peraturan yang dibuat yang “katanya” untuk dilanggar juga demi keamanan kita.

Berbagai macam peraturan untuk berkendara—seperti surat-surat wajib dibawa contoh SIM dan STNK, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, selalu memakai helm, dilarang menggunakan gawai saat berkendara, dan safety riding lainnya yang—wajib dan kudu ditaati dan tidak boleh dilanggar. Sebagai manusia yang tentu saja tak-pernah-tidak melakukan kesalahan, semua orang pasti ada saja satu atau dua melakukan pelanggaran. Melanggar peraturan berkendaraan lalu lintas tentu merugikan diri sendiri dan yang pasti orang lain kadang kena imbasnya juga.

Karena pelanggaran yang sering terjadi angka kecelakaan pun sering terjadi di jalanan. Contoh layaknya emak-emak dengan pelanggaran monotonnya yaitu sen kanan belok kiri atau sen kiri belok kanan membuat bingung pengendara lain sehingga pasti akan terjadi tabrakan akibat ketidaksinkronan sen dengan minat berbelok si emak. Lantas ketika kecelakaan terjadi, si emak kemudian ngomel abis-abisan ke orang yang nabrak dia karena kesalahannya. Karena sebagaimana kita tahu pada Pasal 1 emak-emak selalu benar dan Pasal 2 jika emak-emak salah kembali ke pasal 1—mantap.

Setelah saya amati sebagai pengguna jalan tak hanya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tadi yang biasanya mendominasi, selain tidak memakai helm, pelanggaran marka, salah menyalakan sen dan lain sebagainya. Ada salah satu pelanggaran yang saya kena imbasnya yaitu ketika para mas-mas yang dengan seenaknya sendiri merokok sambil berkendara. Sedal sedul santai tanpa peduli bagaimana dampaknya ke pengendara lain di belakangnya.

Saya sebagai pengendara di belakangnya saat itu menjadi korbannya. Sore itu dengan biasa berkendara dengan kecepatan kurang dari 40km/jam saat itu membuka kaca helm, bermaksud ingin menghirup udara segar sore karena memang jarak rumah sudah dekat rusak sudah terganggu abu rokok yang kadang masih menyala terbang terbawa angin tepat ke arah wajah saya. Satu dua kali saya hanya menghindari sebisanya.

Si mas-mas budiman dengan kecepatan motornya yang alon tak sadar rokok yang dipegang di genggaman stir kiri abunya sudah kemana-mana lebih-lebih saya terkena imbasnya di belakang. Alih-alih gas motor saya tingkatkan dan berusaha membalap agar saya berubah posisi di depannya tapi posisi berkendaranya pun membingungkan tak konsisten pada laju kiri, tengah atau kanan sehingga saya cukup jengkel tak bisa mendahuluinya.

Mereka tanpa dosa dengan santai menghisap rokoknya sambil mengobrol ceria dengan teman yang diboncengnya dan laju motor yang lambat. Hae Bambank dikira jalanan ini ruang tamu kamu. Setelah arah kanan terlihat lenggang saya pun meningkatkan kecepatannya dan berusaha mendahului tak lupa menegur mereka “Mas, tolong itu abu rokoknya kemana-mana saya kena tadi”

Dua mas budiman boncengan tadi awalnya hanya melongo melihat saya mungkin kurang terdengar suara saya. Saya pun merasa aman karena posisi sekarang sudah di depan mereka. Lantas tiba-tiba mereka balik menegur saya seolah tak peduli teguran saya tadi dan balik menertawakan dibalik gas motornya yang dikerasin alias mbleyer dari arah kanan saya. Inginkan misuh rasanya.

Kasus-kasus merokok sambil berkendara pun sering saya temui, entah bapak atau mas-mas budiman yang memakai motor atau mobil. Sama saja yang kena imbasnya selain diri sendiri yang tidak fokus menyetir juga membahayakan orang lain. Sejak kejadian abu yang kena muka saya, saya jadi sedikit trauma jika pengendara di depan saya memegang sepuntung rokok di genggaman tangan kirinya.

Apa mereka belum tahu kalau hal ini sudah diatur dalam PM No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.

Dalam UU No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa setiap orang yang  mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000.

Daripada harus kena tilang gara-gara merokok di jalan mending duitnya buat malam mingguan sama doi (itupun kalau kamu punya gebetan yang mau diajak). Pengendara yang baik,tahan merokok mu sampai di tempat tujuan. Merokok sambil berkendara itu cupu. Selain membahayakan diri sendiri kamu juga merugikan orang lain kayak saya yang kena abu si mas-mas budiman tadi, beruntung tidak terkena mata.

Exit mobile version