Seandainya Susanti Upin Ipin paham akan gonjang-ganjing yang sedang terjadi di Indonesia, ia pasti akan mempertimbangkan untuk ganti kewarganegaraan Malaysia.
Sudah menjadi imigran sejak masih TK membuat Susanti lebih banyak memiliki pengalaman hidup di Malaysia dibandingkan tanah air kelahirannya. Indonesia terlalu kejam untuk bocah seperti Susanti ketika ia dewasa nanti. Ia sudah jauh-jauh merantau dan mendapatkan pendidikan yang baik. Kalau ia kembali ke Indonesia, yang ada ia malah akan menderita.
Walaupun masih TK, masa depan Susanti harus dipikirkan masak-masak. Daripada pulang ke Indonesia lalu kepentok batas usia 25 tahun, wajib berpenampilan menarik, punya pengalaman kerja 20 tahun, dan menguasai empat elemen Avatar saat akan daftar kerja, mending sekalian saja kerja di Malaysia. Pendapatan dan kesejahteraan pekerja di Malaysia lebih terjamin.
Paspor Malaysia juga lebih kuat dibandingkan Indonesia. Susanti bisa membangun personal branding di Instagram dengan jalan-jalan ke negara-negara Eropa, seperti Austria, Belgia, Inggris, hingga Prancis bebas visa.
Intinya, hidup di Malaysia akan jauh lebih aman dan nyaman buat Susanti Upin Ipin. Kalau Susanti dan kedua orangtuanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia, itu sama saja membuang peluang emas. Lebih baik sekalian saja pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Malaysia
Daftar Isi
Cara yang bisa ditempuh Susanti untuk jadi WN Malaysia
Sebenarnya ada cara bagi Susanti Upin Ipin untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan Malaysia. Berdasarkan laman resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Kementerian Dalam Negeri Malaysia, terdapat tiga kondisi yang membedakan proses pengajuan kewarganegaraan Malaysia.
Tiga kondisi itu di antaranya lahir di Malaysia (asas ius soli), berusia di bawah 21 tahun dan memiliki setidaknya salah satu orang tua berkewarganegaraan Malaysia, atau berusia di atas 21 tahun bagi yang nggak memiliki orang tua berkewarganegaraan Malaysia.
Nah, berhubung kedua orang tua Susanti adalah WNI, maka Susanti masuk ke dalam kategori ketiga. Dengan kata lain, Susanti baru bisa mengajukan kewarganegaraan Malaysia nanti setelah ulang tahunnya yang ke-21 tahun.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Susanti
Siapapun boleh mengajukan permohonan kewarganegaraan Malaysia asalkan sudah memenuhi syarat. Permohonan ini dilakukan kepada Jabatan Pendaftaran Negara (JPN). Saat ini Susanti memang belum bisa mendaftar menjadi warga negara Malaysia. Pun dengan kedua orangnya yang belum cukup lama tinggal di Malaysia. Tapi waktu yang dinanti-nanti itu pasti akan tiba.
Mumpung Susanti Upin Ipin masih punya waktu yang panjang sebelum akhirnya menjadi pemegang paspor terkuat nomor sepuluh di dunia, Susanti harus mempersiapkan banyak hal. Satu hal yang kelihatannya mudah tapi butuh waktu panjang adalah Susanti wajib bermukim di Malaysia selama total periode tidak kurang dari 10 tahun dalam 12 tahun, termasuk 12 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan.
Negara Malaysia juga mengharuskan pelamar kewarganegaraannya untuk memiliki pengetahuan bahasa Melayu yang cukup. Saya rasa Susanti sudah lumayan fasih berbahasa Melayu. Kadang-kadang saja bahasa yang ia ucapkan sudah bercampur antara bahasa Indonesia dan Melayu.
Susanti juga diwajibkan untuk memiliki rencana tinggal di Malaysia secara permanen, alias nggak akan melepaskan kewarganegaraannya lagi nantinya. Susanti pun diharuskan berperilaku baik. Soal ini mah nggak perlu diragukan lagi. Susanti termasuk anak yang nggak neko-neko di Kampung Durian Runtuh. Justru Abang Roy yang harus ditinjau lagi kewarganegaraannya karena perilakunya meresahkan warga.
Dua sponsor untuk jadi warga negara Malaysia
Selain syarat-syarat seperti di atas, Susanti tinggal melengkapi dokumen dan mengisi formulir, seperti kartu identitas, akta kelahiran, paspor, dan foto. Hanya saja, Susanti juga membutuhkan sponsor dua orang warga negara Malaysia berusia 21 tahun ke atas, tidak memiliki hubungan keluarga, bukan merupakan karyawan, atau pembela atau pengacaranya. Tapi gampang lah itu. Susanti tinggal minta bantuan saja kepada Tok Dalang atau bapaknya Ehsan yang punya titel Crazy Rich Durian Runtuh.
Nanti Susanti tinggal datang saja ke Loket Divisi Kewarganegaraan di Kantor Pusat NRD Putrajaya atau Kantor Pusat NRD Negara Bagian atau Cabang dan membawa dokumen asli beserta salinannya. Susanti juga harus membayar sebesar RM 10 untuk pendaftaran dan RM 200-300 untuk penerbitan Sertifikat Kewarganegaraan.
Susanti masih harus berurusan sama Indonesia
Apakah sehabis mendapatkan kewarganegaraan baru Susanti lantas terbebas dari Indonesia? Oh, tentu tidak. Susanti masih harus membereskan beberapa hal.
Setelah mendapatkan kewarganegaraan baru, Susanti wajib melapor untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Susanti juga perlu membuat permohonan untuk mendapatkan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada presiden.
Jika permohonan diterima, nama Susanti akan ada dalam daftar nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri. Tapi, setelah itu Susanti masih harus bayar lagi sebanyak Rp500 ribu-1 juta. Semangat menabung (uang dan kesabaran), Susanti.
Penulis: Noor Annisa Falachul Firdausi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Susanti, Sudah Nggak Usah Balik ke Indonesia, kalau Mau Balik, Sehabis Pemilu 2029 Aja