Sudah menjadi tradisi bahwa saat dating kondangan, biasanya tamu akan memberi hadiah kado atau memberi amplop dan doa restu. Tapi di kota saya, di Jepara ceritanya agak beda. Di sini, kondangan bisa berubah jadi urusan ekonomi jangka panjang. Bukan karena mahalnya katering, tapi karena satu tradisi aneh yang diwariskan turun-temurun dan jarang dipertanyakan, yaitu nyumbang rokok, lalu dicatat sebagai potang, alias piutang sosial.
Tradisi ini bukan sekadar unik. Di momen tertentu, Ia sering kali justru memberatkan. Dan sudah saatnya dipikirkan ulang, bahkan kalau perlu, dihilangkan.
Di Jepara, nyumbang rokok satu slop ke hajatan bukan cuma soal membantu tuan rumah. Ia soal gengsi. Soal kelihatan pantas, supaya kelihatan mampu dan kelihatan gagah.
Di daerah Jepara, pilihan paling umum adalah rokok Sukun, yang kini harga satu slopnya hampir Rp200 ribuan. Itu sudah dianggap standar kelayakan sosial. Tapi kalau ingin lebih “dianggap”, orang akan membawa Rokok Djarum, dengan harga mendekati Rp250 ribuan per slop. Levelnya beda. Auranya juga beda.
Masalahnya, kegagahan ini sering tidak sebanding dengan kondisi dompet. Banyak orang memaksakan diri nyumbang rokok mahal bukan karena mampu, tapi karena takut dicap pelit atau ora umum, apalagi yang punya hajatan adalah saudara atau tetangga dekat.
Harga rokok naik, beban sosial ikut naik
Yang bikin tradisi di Jepara ini makin bermasalah adalah fakta bahwa harga rokok terus naik. Tahun 2020, satu slop masih bisa ditebus sekitar Rp150 ribuan. Tahun 2025, angka itu melonjak hampir Rp200 ribuan, bahkan lebih tergantung merek.
Artinya, kewajiban sosial juga ikut membengkak. Kondangan yang dulu terasa ringan, kini berubah jadi beban rutin yang diam-diam menggerogoti penghasilan. Apalagi saat musim nikah. Bisa-bisa gaji sebulan habis untuk nyumbang.
Ironisnya, kenaikan harga ini justru sering dibela dengan logika absurd: anggap saja investasi sosial. Padahal sebenarnya Jepara bisa saja tetap hidup tanpa tradisi ini.
Utang piutang berkedok tradisi di Jepara
Di sinilah masalah paling serius muncul. Slop rokok yang disumbangkan tidak dianggap sedekah. Ia dicatat. Nama pemberi, Jumlah slop, bahkan mereknya diingat. Semua itu kelak akan ditagih, bukan dengan kata-kata, tapi dengan ekspektasi yang sudah menjadi tradisi.
Saat si pemberi punya hajatan, orang yang dulu menerima wajib membalas minimal setara. Kalau kurang, siap-siap dicap lupa daratan. Kalau tidak membalas, nama bisa masuk arsip pembicaraan warga.
Inilah yang disebut potang sosial, piutang tanpa perjanjian, tapi dengan tekanan kolektif.
Baca halaman selanjutnya




















