Saat perkuliahan semester satu, dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum Indonesia mengatakan bahwa ilmu hukum itu tidak terdefinisikan. Ilmu hukum adalah ilmu yang sui generis, ilmu yang berbeda dari rumpun ilmu mana pun. Dengan kata lain, ilmu yang berdiri sendiri. Mungkin itu sebabnya Fakultas Hukum di seluruh Indonesia selalu ngeyel untuk mendirikan fakultas sendiri meskipun di dalamnya hanya ada satu prodi saja.
Dampak tersebut juga berpengaruh kepada konsep penelitian hukum. Penelitian hukum tidak mau disamakan dengan penelitian sosial yang sifatnya empiris. Penelitian hukum selalu berspekulasi pada penyelesaian masalah. Maka, jenis-jenis penelitian hukum cenderung kepada penelitian normatif yang menggali sumber bahan hukum. Walaupun di tataran ahli terdapat eyel-eyelan yang berbuntut panjang antara penelitian normatif dan empiris, ada satu pendapat yang mengatakan bahwa penelitian hukum ya harus normatif. Namun di seberang sana, penelitian hukum jangan hanya melihat sisi normatif saja, harus bisa melihat juga secara empiris. Mbohlah, yang penting saya mau lulus~
Oleh karena itu, bagi mahasiswa tingkat akhir seperti saya, menentukan judul skripsi hukum bisa dibilang gampang-gampang susah. Saya harus paham dengan isu yang mau dibahas. Kemudian, skripsi tersebut harus ada unsur hukumnya. Ya jelas, namanya saja Fakultas Hukum, kalau banyak unsur tekniknya lebih baik ke Fakultas Teknik. Awokwokwok.
Akhir-akhir ini, saya dan teman-teman lain memulai proses pengerjaan skripsi. Ada yang sudah mencapai bab akhir, ada yang mau seminar proposal, ada yang masih mengajukan judul, ada juga yang masih ngawang-ngawang untuk menemukan judul yang akan diajukan.
Dari sekian riwayat tersebut, saya melihat bermacam-macam cara mahasiswa hukum dalam memperoleh judul skripsi. Mulai dari konsultasi, ikut penelitian dosen, mengamati isu sekitar, atau melihat penelitian sebelumnya. Oleh karena itu, saya merangkum beberapa tipikal mahasiswa/i di Fakultas Hukum dalam menemukan judul skripsinya.
Mahasiswa aktivis dan idealis
Tipikal mahasiswa ini biasanya menulis isu-isu hukum di sekitarnya berdasarkan hati nurani. Melihat realita sosial dan konflik hukum yang ia ketahui, membawa jiwa aktivismenya yang memperjuangkan kepentingan rakyat. Bahkan, pembimbingnya harus siap-siap berselisih paham lantaran gagasan yang dibawa tipe mahasiswa ini kadang out of the box. Mahasiswa tipe ini memang sering kali menjadi dalang demonstrasi.
Isu-isu yang dibawa dalam skripsi mahasiswa tipe ini kebanyakan seputar persoalan hukum adat, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum mineral dan batu bara, atau hukum tindak pidana korupsi di mana membutuhkan dana kritis dalam menganalisa dampak yang merugikan rakyat. Bahasan yang ia bahas berada pada tataran persoalan filosofis yang kadang pembimbing dan temannya sendiri tidak tahu apa yang ia maksudkan.
Mahasiswa yang lempeng saja
Mahasiswa jenis ini adalah mahasiswa yang hidupnya lempeng-lempeng saja. Isu hukum yang dia angkat dalam skripsinya bisa berasal dari kejadian-kejadian yang ia temukan dalam keseharian, bisa dari jalan, saat melihat berita, atau bahkan saat menonton drama Korea.
Judul-judul yang digarap ada yang biasa saja sampai yang menggelitik, namun kritis. Misalnya skripsi dengan judul Pengaruh Pelakor dalam Kasus Perceraian Berdasarkan Perspektif Hukum Islam. Ada juga dengan menganalisa persoalan hukum perdata atau pidana terkait pelanggaran konsumen di marketplace, penipuan dalam game online, atau nenek yang mencuri kayu di hutan yang diganjar kurungan pidana.
Mahasiswa akademis
Mahasiswa tipikal ini biasanya suka wira-wiri di perpustakaan dan konsul judul dari jauh-jauh hari pada dosennya. Entah memang sedang cari perhatian atau memang niat banget untuk diskusi seputar isu hukum. Yang jelas, mahasiswa jenis ini sudah memiliki visi dan misi ke depan yang sangat terencana.
Riset yang dilakukan mahasiswa jenis ini sangat mendalam dan diambil dari berbagai referensi dan problematika sosial. Judul yang ia usung sudah pasti memiliki bobot persoalan bermacam-macam seperti tentang hukum konstitusi, sistem pemerintahan, hukum internasional, lembaga negara, hukum pemilu, hukum perdata, atau hukum pidana yang lebih banyak pendekatan konseptualnya untuk menutupi kekosongan hukum (vacum of norm) yang ada.
Tak heran apabila daftar referensi skripsi mahasiswa hukum jenis ini segudang. Mulai dari buku babon Hans Kelsen Teori Umum Hukum dan Negara, buku-buku milik Prof. Mahfud MD, Prof. Bagir Manan, Dr. Nikmatul Huda, Prof. Tri Soemantri, Prof. Barda, Prof. Jimly, dan masih banyak lagi. Bagi mahasiswa tipe akademis ini, penelitian mereka haruslah menjadi yang terbaik, digarap dengan sempurna dan sebaik mungkin.
Mahasiswa santai dan nggak mau ribet
Mahasiswa tipe ini biasanya tidak mau bertele-tele. Ia cenderung mencari judul apa saja yang penting disetujui. Judul yang biasa digarap juga isu-isu hukum yang tidak terlalu berat. Hal yang terpenting adalah segera bisa mengerjakan skripsi.
Untuk mempermudah proses pengerjaan skripsi, ia akan mencari pembimbing yang santuy dan memiliki track record tidak meribetkan mahasiswanya yang mau lulus. Dengan begini, proses pengerjaan skripsi akan semakin cepat. Kalau sudah mengerjakan skripsi, segera sidang, lulus, dapat kerja, menikah, hidup kaya raya, mati masuk surga. Prinsip mahasiswa jenis ini, kalau ada yang mudah kenapa cari yang sulit?
BACA JUGA Lifestyle Mahasiswa Bidikmisi agar Tidak Jadi Bahan Ras-rasan dan tulisan Bingar Bimantara lainnya.