Sebagai pelaku usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seorang pengusaha akan terbiasa dengan tenggat laporan perpajakan dan tenggat pembayarannya. Saat warga negara yang memiliki NPWP dan bukan pelaku usaha pada umumnya hanya pusing saat mendekati tenggat lapor SPT Tahunan, para pelaku usaha yang tertib pajak biasanya sudah siap segala berkas dan nggak terlalu pusing dengan SPT Tahunan. Biasa saja gitu, soalnya ada yang lebih membuat pusing tujuh keliling dalam hal perpajakan, yaitu ketika pelaku usaha mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Sumpah, mendapat kiriman SP2DK yang biasanya dikirim oleh kurir dengan tambahan keterangan “mendesak” dan “rahasia” pada amplop rasanya seperti disambar petir pada hari yang cerah ceria. Detik-detik selanjutnya begitu mendebarkan ketika pelaku usaha harus membuka lapisan amplop dari ekspedisi, dilanjutkan dengan amplop coklat bertuliskan nama pengirim, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menerbitkan SP2DK tersebut.
Kadang, isinya hanya hal sepele seperti konfirmasi angka penjualan tahun yang sudah lampau. Namun, kadang juga isinya sangat mengerikan ketika data yang dipertanyakan oleh KPP Pratama berupa angka selisih yang sangat besar, sudah lampau, dan pelaku usaha tak punya pembukuan yang rapi. Dalam SP2DK, selalu diberi keterangan bahwa Wajib Pajak harus sesegera mungkin menanggapi surat horor tersebut. Pasti ada nomor yang bisa dihubungi yaitu nomor telepon Account Representative (AR) dan nomor telepon KPP Pratama terkait.
Sebenarnya, yang bisa menerima SP2DK bukan para pelaku usaha saja. Kalian yang statusnya pegawai pun bisa saja mendapatkan surat itu. Pokoknya siapa pun yang punya NPWP dan apes, eh, maksud saya memiliki selisih data atas laporan pajak dengan data faktual temuan AR, mungkin saja akan mendapatkan surat cinta itu sewaktu-waktu. Lho, kok AR bisa menemukan data faktual? Iya, dong. Teknologi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu begitu warbiyasak. Secara legal, petugas juga bisa mengonfirmasikan data temuan dengan pihak ketiga seperti bank dan Pemerintah Daerah, horotoyoh. Jadi, tak ada yang bisa menyembunyikan diri dari hadapan DJP meski merancang bikin rumah aman di sarang semut sekalipun, wistalah percoyo karo aku~
Lantas, apa yang harus dilakukan jika suatu hari ketiban sampur mendapat kiriman SP2DK? Sebagai anak dari pemilik toko sembako, saya pernah mengalami sendiri (dan nggak hanya satu kali, hiks) harus bolak-balik ke KPP Pratama untuk memberikan data, keterangan, pernyataan, dan kepasrahan mewakili orang tua saya yang sudah terlalu tua untuk mengurus urusan pajaknya sendiri. Berdasarkan pengalaman indah tersebut, saya coba bagikan tipsnya supaya jika kelak jamaah Mojokiyah yang budiman mendapat surat cinta dari DJP itu, kalian tak perlu resah, gelisah, gundah, bahkan merasa gejala depresi seperti saya dulu.
Begini, Mylov~
#1 Bukalah SP2DK di tempat yang tenang dan berusahalah untuk membukanya dengan sangat tenang
Ini penting sekali. Membuka surat cinta memang harus di tempat yang tenang supaya kita tidak salah tafsir akan isinya. SP2DK itu tujuannya memang meminta penjelasan data dan keterangan, bukan surat penagihan, bukan surat sitaan, bukan pula surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang bisa saja terjadi sebagai kelanjutan dari proses permintaan data lewat SP2DK jika surat cinta yang datang baik-baik itu dicuekin.
#2 Catat dan segera hubungi nomor yang tercantum di SP2DK
Ini juga penting dan wajib. Batas tidak menjawab surat cinta itu adalah 14 hari sejak menerima surat itu. Segera siapkan data yang diminta, jika kurang paham segera hubungi nomor yang ada di surat. Supaya setidaknya, Wajib Pajak akan dinilai sebagai penerima surat yang cepat tanggap, beriktikad baik, dan komunikatif. Sehingga saat harus bertemu petugas di KPP Pratama, Wajib Pajak sudah mengantongi satu nilai plus, yaitu nggak tercitra sebagai orang keras kepala yang sengaja melanggar aturan perpajakan.
#3 Jika dirasa perlu (dan ada dananya), buat janji temu dengan konsultan pajak
Nah, ini termasuk langkah penting saat kepala pening dan mendadak tak bisa mikir setelah membuka surat dan tak paham sama sekali dengan isinya. Konsultan pajak dapat membantu mendampingi bahkan kadang juga boleh mewakili Wajib Pajak untuk menghadap ke petugas pajak. Memilih konsultan jangan yang abal-abal, ya? Harus konsultan yang punya izin praktik dari DJP atau pejabat yang ditunjuk DJP. Cara ngeceknya gampang, buka saja laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) melalui konsultan.pajak.go.id.
#4 Anggaplah KPP Pratama seperti rumah sendiri dan para petugasnya adalah saudara sendiri
Saya akui, menghadapi SP2DK adalah hal yang sangat melelahkan jiwa raga. Tak hanya bolak balik ke KPP Pratama, saya juga harus mengumpulkan data yang dimiliki, menampilkan dalam berlembar-lembar kertas, mencoba menelaah aturan-aturan perpajakan, dan browsing sana-sini untuk memperkaya pemahaman dari studi kasus yang serupa. Capek luar biasa. Bagaimanapun, segala proses harus dijalani. Dengan menganggap KPP Pratama sebagai rumah dan para petugasnya adalah saudara, kita bisa agak lebih rileks saat harus mondar mandir dan tetap bisa bercanda meski dalam hati rasanya dag dig dug duer.
#5 Carilah dukungan psikiatri jika dirasa perlu
Bagian ini teramat penting. Pajak di negara kita memakai sistem self assessment. Dengan demikian, sebenarnya SP2DK adalah sarana komunikasi antara Wajib Pajak dengan DJP, hanya saja karena namanya sangat formal, amplopnya juga resmi, bahasa dalam suratnya pun bukan bahasa yang mudah dipahami awam serta kedatangannya selalu tak tanpa undangan. Jelas saja kita tidak akan pernah bisa terbiasa dengan kedatangan SP2DK.
Saya ingat, pernah membaca di suatu media bahwa ada pengusaha di Surabaya sampai memilih bunuh diri saat proses perpajakannya belum selesai. Sedih, ya? Sebenarnya, bunuh diri bisa dicegah dengan mencari bantuan dukungan kesehatan psikiatri ketika pikiran-pikiran untuk bunuh diri melintas.
Jadi, jika merasa depresi saat menghadapi SP2DK, selain mencari konsultan pajak, pastikan pula kesehatan mentalmu terjaga, Mylov.
Nah, dari kelima tips tadi, ada satu kesimpulan yang kini menjadi acuan saya dalam membantu urusan pajak untuk ibu saya, yaitu satu-satunya cara yang paling manjur adalah melakukan pencatatan dan pembukuan atas pendapatan dan pengeluaran kita dengan lengkap dan rapi. Kemudian jujurlah dalam hal laporan perpajakan. Saat Wajib Pajak jujur dan tertib, niscaya DJP tak perlu menerbitkan SP2DK sambil menyenandungkan lagu Kahitna, “Suratku itu, lukisan luka di hati, jangan kau hempas… Meski tak ingin kau sentuh…” Hehehe. Nggak lucu, ya? Sayangnya, memang nggak pernah ada yang lucu dengan urusan perpajakan, Mylov~
BACA JUGA Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan dan tulisan Butet Rachmawati Sailenta Marpaung lainnya.