Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya?

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
24 Juli 2021
A A
Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya_ terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Belum kering saya membahas donasi-nya Reza Arap, nggak lama kemudian muncul hadiah tantangan dari Deddy Corbuzier ke Ivan Gunawan. Nggak tanggung-tanggung, lho, cukup menurunkan 20 kg berat badan selama 3 bulan, Ivan Gunawan bisa membawa uang 500 juta secara cuma-cuma. Bahkan Om Deddy rela menambahkan hadiahnya sebesar 100 juta bila Ivan Gunawan bisa menurunkan berat badan lebih dari 20 kg. Sebagai smart people, umbar-umbar uang setengah miliar lebih hanya untuk taruhan nggak penting, rasanya nggak etis. Melihat kondisi lagi sulit begini, eh, mereka yang di atas bagi-bagi uang tanpa ada manfaat yang jelas.

Anyway, saya nggak akan membahas hal itu lebih jauh lagi karena saya bukan SJW. Berhubung latar belakang saya—yang sudah pembaca tahu—adalah pemerhati perpajakan, mari kita bahas aspek finansial bagi-bagi uang di dalam perpajakan. Lagi pula nggak pas juga rasanya kalau membahas pembagian uang, hambur-hambur uang, kalau nggak membahas sekalian bagaimana kewajiban yang harus ditunaikan. Yuk, kita bedah satu-satu.

Lagi-lagi objek pajak

Tak bosan-bosannya saya membahas apa yang dimaksud dengan penghasilan. Yup, taruhan atau hadiah yang diberikan Om Ded kepada Bang Igun adalah objek penghasilan yang harus dibayarkan pajaknya. Lantas, siapa yang harus membayarkan pajaknya? Pajak wajib dibayarkan oleh penerima penghasilan menggunakan 2 metode, yaitu dipotong atau dibayarkan sendiri. Umumnya, penghasilan yang bersumber dari instansi, misalnya dari perusahaan tertentu fee/hadiah yang diberikan tentu tidak akan penuh nilainya, pasti ada potongan atas pajak, sehingga take home pay yang diterima tentu tidak akan sama sesuai dengan total fee yang diterima.

Saya contohkan misalnya seperti ini, ada penulis bernama Agus Mulyadi, mengisi seminar tentang kepenulisan yang diadakan oleh PT. Maju Bersama. Sesuai dengan perjanjian yang disepakati, honor untuk pengisian seminar tersebut, misalnya 10 juta. Sebagai Wajib Pajak yang baik demi menjalankan amanat Undang-Undang Pajak Penghasilan, fee atau honor yang dibayar oleh PT. Maju Bersama kepada Agus Mulyadi haruslah dipotong pajak. Maka bisa saya pastikan fee yang diterima Agus tidaklah 10 juta lagi, kenapa demikian? Karena fee atau honor tersebut harus dipotong pajak atas PPh Pasal 21.

Untuk kasus Om Ded dan Bang Igun, hadiah sebesar 500 juta yang kemungkinan akan diterima haruslah dibayar pajaknya. Sebab, penerimaan 500 juta tersebut mendefinisikan “penghasilan” yang diterima oleh Bang Igun. Mekanismenya adalah penerimaan hadiah tersebut merupakan penghasilan akumulatif selama satu tahun berjalan, yang pajaknya harus dibayarkan maksimal ketika pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bila menganut aturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17, maka atas penerimaan 500 juta tersebut dikenakan tarif progresif dengan level maksimal, yaitu 30%.

Dasar yang kuat

Mungkin saya pernah cerita di artikel sebelumnya bahwa DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memiliki sistem “Big Data”, yang alur sistem transaksi bisnis, diawasi secara elektronik berdasarkan transaksi transfer di bank, proses kredit, dan lain sebagainya. Hal ini tentu memperkecil celah bagi Wajib Pajak untuk mangkir dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, yang artinya sulit untuk lolos dari lubang jarum karena semua transaksi bisnis diawasi secara elektronik.

Bicara masalah big data, saat ini DJP juga melek teknologi. Bagaimana tidak? Melihat kebiasaan rakyat Indonesia yang sedikit-sedikit dijadikan konten tentu membuat pengawasan atas “penerimaan penghasilan” halusnya nerima uang banyak, akan lebih mudah ditracing oleh fiskus. Memang hal ini seolah-olah membentuk persepsi masyarakat kepada fiskus menjadi “tukang kepo”. Alasannya sepele, karena di zaman ini masyarakat—dalam hal ini WP—mempublikasikan segala sesuatu secara online, sehingga mempermudah pihak lain melihat dan juga mengaksesnya. Lihat saja akun Twitter DJP saat mengomentari selebgram/YouTuber yang jor-joran pamer harta.

Kalau saya jadi AR-nya Om Ded atau Bang Igun, sudah pasti akan saya imbau untuk membayarkan pajak terutangnya, baik 500 juta sebagai nilai kesepakatan atas hadiah keberhasilan diet maupun 600 juta nilai kesepakatan ditambah dengan bonus 100 juta. Dari mana sumbernya? Ya jejak digital. Secara terang benderang Om Ded menunjukkan satu koper penuh uang kepada Bang Igun, bukti autentik dan sulit untuk disanggah. Bagaimana tracingnya bila benar-benar terjadi transaksi tersebut? Itulah fungsinya big data, Kantor Pajak melalui aturan Keterbukaan Informasi Keuangan mampu mengakses rekening jika diperlukan untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan. Begitu canggihnya mentracing sebuah transaksi, bukan?

Baca Juga:

Ketika Prabowo Bikin Rakyat Bertepuk Sebelah Tangan di Hari Valentine

Dear Bu Sri, Ini Alasan Milenial dan Gen Z Nggak Ikhlas-ikhlas Banget Lapor SPT

Ini sudah seharusnya jadi pelajaran bagi para figur publik untuk belajar menghargai satu sama lain, bahwa mencari uang terkadang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jangan demi konten, hal yang seharusnya sensitif menjadi ajang hiburan yang terkesan… ya begitulah.

Satu lagi, dalam hal ini, meskipung Bang Igun yang memperoleh penghasilan, bukan tidak mungkin juga Om Ded ikut diteliti bagaimana kewajiban perpajakannya. Bagaimana bisa ada orang dengan mudah membayar orang (asumsi) sebesar 500 juta atau 600 juta tanpa tedeng aling-aling, kalau si pemberi uang tidak memiliki cukup penghasilan? Saya yakin Om Ded menganggap uang tersebut merupakan uang yang nilainya tidak terlalu besar, sih. Oke, tinggal diuji saja bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Jika membahas pajak, kita tidak hanya membahas uangnya, melainkan bagaimana uang tersebut dihasilkan, bagaimana hulu ke hilirnya, bagaimana aspek di lingkungan sekitarnya. Kalau nantinya Bang Igun sudah melaporkan penghasilannya itu ke otoritas pajak, maka tinggal Om Ded, bagaimana kewajiban perpajakannya.

Smart people harus patuh dong sama pajak. Ya, kan?

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 27 September 2021 oleh

Tags: Deddy CorbuzierIvan GunawanKeuangan Terminalperpajakanwajib pajak
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

Staycation Ekonomis tapi Aman ala Emak-emak dengan Anak yang Beranjak Dewasa terminal mojok

Staycation Ekonomis tapi Aman ala Emak-emak dengan Anak yang Beranjak Dewasa

27 Mei 2021
4 Alasan Orang Malas Menggunakan Bank Digital terminal mojok

4 Alasan Orang Malas Menggunakan Bank Digital

15 Agustus 2021
Justru Aneh kalau Smart People Kecewa dengan Podcast Close The Door deddy corbuzier

Semoga Tidak Ada Lagi Politisi yang Klarifikasi lewat Podcast Deddy Corbuzier

5 Desember 2022
Perempuan yang Nggak Pakai Emas-emasan di Kampung Saya Sering Dianggap Hidupnya Susah dan Nggak Bahagia terminal mojok

Perempuan yang Nggak Pakai Emas-emasan di Kampung Saya Sering Dianggap Hidupnya Susah dan Nggak Bahagia

19 Juli 2021

Panduan Dasar Memulai Usaha Angkringan bagi Anak Muda

5 Juni 2021
pindah agama mualaf

Euforia Pindah Agama ke Islam, Bagaimana Kalau Sebaliknya?

22 Juni 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Alasan Vespa Matic Dibenci Tukang Servis Motor Mojok.co

Alasan Vespa Matic Dibenci Tukang Servis Motor

23 Februari 2026
Alun-Alun Pekalongan: Tempat Terbaik untuk Belanja Baju Lebaran, tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku

Pekalongan Masuk Jawa Tengah, tapi Secara Budaya Lebih Dekat dengan Atlantis

28 Februari 2026
Yamaha NMAX, Motor yang Tidak Ditakdirkan untuk Dimodifikasi Mojok.co

Yamaha NMAX, Motor Gagah tapi Perawatannya Tak Sama seperti Matic Biasa Lainnya

25 Februari 2026
Malang Kota Wisata Parkir, Tiap Sudut Kota Kini Dikuasai Tukang Parkir Semakin Nggak Nyaman

Bayar Parkir Liar di Malang: Nggak Dijagain, tapi Sungkan kalau Nggak Dibayar

28 Februari 2026
Rujak Cingur, Makanan Aneh Surabaya yang Paling Nggak Disarankan untuk Pendatang Mojok.co

Rujak Cingur, Makanan Aneh Surabaya yang Paling Nggak Disarankan untuk Pendatang

26 Februari 2026
5 Takjil Red Flag yang Bisa Membahayakan Kesehatan Pembeli terminal

5 Takjil Red Flag yang Bisa Membahayakan Kesehatan Pembeli

24 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.