Daftar Isi
(Katanya) Tapera demi memudahkan masyarakat punya rumah
Oke, saya tahu bahwa duit yang terpotong itu tidak akan hilang. Ketika kepesertaan Tapera berakhir, simpanan kita bakal dikembalikan ditambah dengan bunganya lagi. Kalian mungkin akan bertanya-tanya, kok bisa ada bunganya seperti di bank?
Begini, perlu kita catat, lembaga negara juga punya kegiatan investasi. Mereka menanam uang yang terakumulasi di Tapera untuk ditanamkan di pasar modal, didepositokan di bank, dan/atau dibelikan surat utang negara, obligasi, maupun sukuk (obligasi syariah). Mirip-miriplah dengan pola dana haji.
Permasalahannya, coba deh hitung berapa jumlah duit yang akan peserta Tapera terima di akhir. Katakanlah masa kerjanya 30 tahun. Maka, jumlah dana Tapera yang akan diperoleh adalah Rp50.000 dikalikan 12 bulan dikalikan 30 tahun. Total duit terkumpul ditambah dengan bunga mungkin sekitar Rp18 juta lebih sedikitlah. Bayangkan, Rp18 juta setelah 30 tahun, Gaes! Bisa buat beli rumah model apa coba? Pagupon?!
Bisa KPR sampai 30 tahun, kita adalah bapaknya Nobita di dunia nyata?
Memang, adanya Tapera memungkinkan peserta untuk mendapatkan manfaat berupa KPR hingga 30 tahun. Namun, maksimal harga jual rumah atau limit kreditnya juga terbatas, tergantung zona KPR. Untuk di Jawa (kecuali Jabodetabek) misalnya, maksimal harga jual rumahnya Rp150 juta. Pertanyaannya, masih ada nggak rumah layak dengan akses terjangkau seharga Rp150 juta?
Selain itu hidup dengan KPR 30 tahun dengan cicilan Rp800 ribuan sementara gaji cuma Rp2 juta. Itu berat banget lho. Bayangin, gaji cuma sisa Rp1,2 juta harus dibagi untuk iuran BPJS, Tapera, bayar listrik, makan, biaya sekolah anak, bensin, kuota, dan sederet keperluan lain. Ampun dah, berat!
Ini yang ngide KPR 30 tahun terinspirasi dari bapaknya Nobita apa ya, yang KPR-nya sampai 35 tahun?
Masalahnya apa, solusinya apa
Sebagai rakyat jelata yang mencintai negerinya, saya hanya bisa bertanya-tanya. Jika memang permasalahannya adalah hunian, apa iya Tapera solusinya? Kenapa tidak dengan memunculkan regulasi tentang larangan penimbunan properti saja? Rasanya, untuk saat ini, itu adalah jalan keluar yang paling realistis. Maaf-maaf aja, ya, Tapera ini jadi kesannya seperti ingin menghimpun dana dari masyarakat saja.
Saya rasa saran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga bisa jadi pertimbangan. Mereka menyarankan pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana Manfaat Layanan Tambahan (MLT), program Jaminan Hati Tua (JHT), mengingat dana tersebut sangat besar dan sedikit pemanfaatannya. Nggak usah lah bikin-bikin kebijakan baru yang sebetulnya cuma duplikasi dari kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
Masih ada waktu 3 tahun sebelum pada akhirnya pendaftaran kepesertaan dana Tapera ini wajib dilakukan. Selama rentang waktu itu, masih bisakah kami, rakyat Indonesia, berharap kepada kalian para pengelola negara yang terhormat?
Penulis: Dyan Arfiana Ayu Puspita
Editor: Kenia Intan
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.