Beberapa tahun yang lalu, syarat mendirikan PT atau perusahaan baru dinilai cukup ribet bagi sebagian pengusaha. Harus ke RT, RW, kelurahan, belum lagi ke notaris dan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Tidak hanya mengeluarkan biaya jasa untuk notaris, kita bolak balik ke kantor notaris juga menghabiskan bensin dan itu butuh uang juga. Belum lagi syarat mendirikan PT ketika itu mengharuskan perusahaan mempunyai modal minimal Rp50.000.000. Yang usahanya masih kecil-kecilan, dipastikan tidak akan bisa mendirikan PT.
Kemudian pemerintah memutar otak dan mencari cara bagaimana supaya pendirian PT menjadi lebih murah dan mudah. Mungkin dalam rapat, pemerintah dan pihak-pihak lain yang berwenang mendiskusikan kemungkinan pendaftaran PT secara online saja. Toh sekarang zaman digital bukan?
Hingga singkat cerita lahirlah UU Cipta Kerja yang sempat booming beberapa waktu lalu. Salah satu isi dari UU Cipta Kerja adalah mempermudah seseorang yang ingin berwirausaha melalui pendirian PT mudah secara digital.
Daftar Isi
Syarat mendirikan PT kini begitu mudah
Sekarang membuat PT itu mudah banget. Nggak perlu bolak balik datang ke notaris karena segala prosesnya bisa dilakukan secara online. Tinggal transfer biaya pendaftaran, isi-isi data, tunggu beberapa menit jadi deh PT-nya.
Dan untuk persyaratannya pun sangat mudah. Cukup siapkan KTP, KK, NPWP, dan uang Rp50.000 saja untuk biaya pendaftaran perseroan. Selain itu untuk mendaftar PT sekarang bisa dengan satu orang saja, alias tidak masalah meski pendiri PT tidak dua orang. Itulah mengapa disebut PT Perorangan.
Berhubung saya juga punya bisnis, saya pun mencoba untuk membuat PT sesuai dengan persyaratan. Dan benar saja, tidak lebih dari 10 menit saya sudah mempunyai perusahaan sendiri yang bergerak di bidang web dan digital marketing.
Oh ya, secara hukum PT Perorangan ini legal ya dan tercatat resmi di data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saya sangat memahami niat baik pemerintah membuat program ini. Memangkas birokrasi yang sangat ribet dan mempermudah seseorang mempunyai perusahaan sendiri. Saya sangat respect dengan niat baik ini.
Namun di sisi lain, saya ingin memberikan kritik dan saran untuk program ini. Saya merasa dan mungkin teman-teman lain, kemudahan pendirian PT ini memiliki celah yang memiliki dampak merugikan.
Celah yang bikin gundah
Kalau syaratnya cuma KTP, KK, NPWP, dan uang doang mah menurut saya ini “kelewat mudah”. Membuat siapa pun bisa mendirikan PT, termasuk orang yang niat berbuat jahat melalui perusahaan yang didirikannya.
Bisa saja kan, orang mendaftar PT, pakai nama yang tidak mencurigakan tapi perusahaannya bergerak di bidang slot atau pinjol ilegal. Kemudian menawarkan kepada si calon korban dan mereka tergiur karena merasa perusahaan itu legal terdaftar di Kemenkumham. Sistem tidak akan bisa mendeteksi pada saat pendaftaran perseroan.
Kalau sudah begini, akan banyak pihak yang menyalahgunakannya untuk hal-hal yang tidak semestinya. Yang rugi siapa? Kembali lagi kita semua yang rugi.
Sebaiknya syarat mendirikan PT dievaluasi
Maka dari itu, saya menyarankan kepada Bapak Jokowi dan Bapak Yasonna Laoly untuk sedikit merevisi syarat dan aturan pendirian PT untuk meminimalisir supaya hal tersebut tidak terjadi. Misal, pendaftar harus memiliki kantor yang jelas dan dari pihak pemerintah ada yang mengecek langsung bagaimana kondisi sebenarnya perusahaan tersebut.
Jadi pengecekan tidak hanya secara online, tetapi juga offline guna memastikan perusahaan yang akan berdiri bukan abal-abal.
Penulis: Firdaus Deni Febriansyah
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Motor Yamaha Terbaru Kades dan Lurah yang Menyimpan Masalah