Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Nusantara

Memahami Sultan Ground: Keistimewaan Jogja yang Ruwet dan Penuh Intrik

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
15 Oktober 2022
A A
Memahami Sultan Ground: Keistimewaan Jogja yang Ruwet dan Penuh Intrik tamansari

Tamansari Yogyakarta (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Apa yang membuat Jogja jadi Istimewa selain gubernur merangkap sultan? Yak betul, jawabannya adalah Sultan Ground (SG). Tanah adat satu ini punya posisi cukup unik. Di satu sisi merupakan sejenis tanah privat milik Kraton. Di lain sisi seolah jadi tanah milik Pemda. Keruwetan tanah milik Kraton tersebut membuat saya maklum jika ada orang yang bingung masalah ini.

Banyak orang luar Jogja yang mengira seluruh tanah di Jogja adalah milik Kraton. Bahkan ada juga warga Jogja yang berpikir demikian. Biasanya sih mereka yang kemarin getol menyuarakan Jogja referendum. Banyak pula yang belum paham bagaimana masyarakat memanfaatkan tanah ini. Apa bisa dibeli? Atau sewa? Kok bisa digusur? Dan lain sebagainya.

Maka mari kita bedah tentang Sultan Ground ini. Sebenarnya selain Sultan Ground, ada juga Pakualaman Ground (PG). Namun saya akan lebih banyak fokus di Sultan Ground. Toh situasinya sama. Sama-sama milik monarki yang ruwet. Dengan memahami apa itu Sultan Ground, maka Anda akan paham berbagai polemik tentang agraria di Jogja.

Memahami Sultan Ground berarti harus memahami tentang otonomi khusus dan keistimewaan Jogja. Hal ini tertuang dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU Keistimewaan DIY). Pertama, UU ini berfokus tentang posisi Sri Sultan dan Sri Paku Alam sebagai kepala monarki sekaligus kepala daerah. Kedua adalah perkara hak atas Sultan Ground dan Pakualaman Ground.

Pada pasal 32 UU Keistimewaan ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa Kasultanan (Jogja) dan Kadipaten (Pakualaman) sebagai subjek hukum adalah pemilik atas tanah SG dan PG. Ayat 4 menyatakan, “Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.” Sedangkan pada ayat 5 dinyatakan, “Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.”

Sebelum kita nyinyir masalah “kesejahteraan masyarakat” kita perlu memahami ayat 4 pasal 32 tadi. Intinya, Kraton hanya menguasai tanah keprabon dan tanah bukan keprabon. Jadi, bukan berarti seluruh wilayah di Jogja itu milik Sultan. Kalau ada yang bilang demikian, mungkin ia terjebak di dunia feodal ala sinetron.

Ada keunikan yang saya temukan. Keduanya (SG dan PG) adalah tanah adat, namun dimiliki oleh lembaga hukum secara privat. Lembaga hukum ini dipimpin oleh kepala adat, Sri Sultan dan Sri Paku Alam, yang sekaligus gubernur dan wakil gubernur Jogja. Ada dualisme posisi lahan yang sebenarnya patut kita nyinyiri. Tapi, mari kita lanjut tentang definisi tanah keprabon tadi.

Tanah keprabon adalah tanah yang dimanfaatkan sebagai istana dan kelengkapannya. Kraton, masjid agung, dan berbagai situs termasuk dalam tanah keprabon ini. Sedangkan tanah bukan keprabon adalah tanah lain yang dibuktikan sebagai bagian dari SG atau PG. Misal area kampus UGM.

Sultan Ground sendiri banyak ditempati pihak luar. Misal area Istana Air Tamansari yang kini menjadi Kampung Seni Tamansari. Atau Ambarukmo Plaza yang juga bagian dari Sultan Ground. Untuk menempati lahan ini, pihak luar perlu mendapat persetujuan dari kasultanan maupun kadipaten. Surat persetujuan ini disebut sebagai surat magersari.

Surat Magersari atau Kekancingan Magersari ini mirip seperti akta tanah. Ada pernyataan, peraturan, dan peta tanah yang disepakati. Keluarga saya juga punya surat ini, karena kami “menumpang” di salah satu Sultan Ground. Tepatnya di area Tamansari. Yang unik dalam Surat Magersari dinyatakan bahwa pengguna lahan harus dengan suka rela menyerahkan kembali lahan tersebut jika sewaktu-waktu diminta oleh pihak Kraton. Jadi pengguna lahan tidak bisa menerbitkan Surat Hak Milik (SHM).

Realitasnya sih sering tidak seperti itu. Beberapa lahan yang jelas berada di tanah keprabon mulai mendapat SHM. Misal beberapa area di Tamansari. Beberapa tanah privat juga menjadi Sultan Ground karena pihak kraton melakukan klaim. Meskipun sudah ada SHM, jika dinyatakan tanah tersebut adalah Sultan Ground, di pengadilan ya akan bablas.

Beberapa lahan yang termasuk Sultan Ground juga diperjual belikan secara nakal. Seharusnya hanya Kraton yang bisa melakukan penjualan atas tanah tersebut. Seringkali muncul sengketa pasca jual beli karena pihak penjual yang tidak bertanggung jawab. Saya sih takut untuk membahas ini. Karena sangat sensitif dan melibatkan banyak “orang penting.”

Lalu siapa yang bisa memakai lahan ini? Secara teori sih, siapapun atas persetujuan Kasultanan dan Kadipaten. Tapi saya sudah tidak pernah mendengar hal ini. Terutama pengajuan izin memakai lahan SG dan PG sebagai pemukiman. Kalau orang digusur karena tinggal di lahan SG dan PG sih sering ya.

Para abdi dalem, terutama di masa lalu, mendapat hak penggunaan SG dan PG. Salah satunya eyang buyut saya. Beberapa pihak juga diizinkan menggunakan lahan ini seperti YIA dan Malioboro Mall. Tapi kembali lagi, pihak kraton tetap memiliki hak penuh atas lahan tersebut.

Menggunakan SG tetap dikenai biaya sewa. Kalau untuk pemukiman, umumnya memang sangat murah. Jauh di bawah besaran PBB. Pokoknya biaya sewa ini disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak ada acuan pasti.

Lalu bagaimana rasanya hidup di SG? Menurut pengalaman saya sih, biasa saja. Tidak ada keistimewaan yang dirasakan selain tahu bahwa tanah yang saya tempati adalah milik Kasultanan. Paling yang membedakan adalah perkara diusir. Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, pihak Kasultanan berdaulat penuh untuk menggunakan lahan milik mereka. Meskipun sudah ditempati oleh banyak generasi.

Mari kita rangkum keruwetan Sultan Ground dan Pakualaman Ground ini: keduanya adalah tanah privat, yang dikuasai oleh badan hukum, yang dipimpin oleh kepala budaya sekaligus kepala daerah, yang tersebar dan bisa ditetapkan di pengadilan, tapi ada yang tiba-tiba punya SHM. Tanah ini bisa disewa, namun bisa diminta kembali secara bebas, untuk kesejahteraan rakyat yang sering jadi korban gusuran SG dan PG.

Ruwet kan? Sudah saya bilang, penak turu!

Sumber Gambar: Unsplash

Penulis: Prabu Yudianto
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Bolehkah Kami Hidup Tenang di Sultan Ground Jogja?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 15 Oktober 2022 oleh

Tags: definisigubernurJogjapilihan redaksisultan ground
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Jika artikel saya menyinggung Anda, SAYA TIDAK PEDULI!

ArtikelTerkait

Negara Ini Masih Bisa Ditolong, kok, Tenang, Tinggal Belajar sama Prancis

Negara Ini Masih Bisa Selamat, dan Kita Semua Tahu Caranya

22 Agustus 2024
4 Tipe Perempuan di Kolom Komentar IG Nicholas Saputra terminal mojok

4 Tipe Perempuan di Kolom Komentar IG Nicholas Saputra

28 September 2021
Nggak Semua Perantau di Jogja Doyan Gudeg hingga Sering ke Sarkem! Mojok.co

Nggak Semua Perantau di Jogja Doyan Gudeg dan Sering ke Sarkem!

9 November 2023
Jogja Istimewa: Realitas atau Ilusi? kill the DJ

Jogja Istimewa: Realitas atau Ilusi?

10 Mei 2022
Membayangkan Upin Ipin dan Anak-anak Kampung Durian Runtuh Jadi Mahasiswa, Nggak Semua Punya Kehidupan yang Mulus Mojok.co

Membayangkan Upin Ipin dan Anak Kampung Durian Runtuh Jadi Mahasiswa, Nggak Semua Punya Kehidupan yang Mulus

14 Februari 2024
5 Jalan Tikus di Kota Malang yang Paling Useless terminal mojok.co

5 Jalan Tikus di Kota Malang yang Paling Useless

20 Desember 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Menengok Seberapa Besar Gaji Orang Pelayaran kok Bisa Arogan dan Kemaki Gitu Mojok.co

Menengok Seberapa Besar Gaji Orang Pelayaran kok Bisa Arogan dan Kemaki Gitu

9 Juli 2025
Perempatan Sukorejo Memang Pantas Mendapat Julukan Perempatan Maut di Situbondo

Perempatan Sukorejo Memang Pantas Mendapat Julukan “Perempatan Maut” di Situbondo

9 Juli 2025
3 Rekomendasi Penginapan Murah Dekat UGM, Bisa Jadi Pilihan bagi Keluarga Mahasiswa yang Datang ke Jogja

3 Rekomendasi Penginapan Murah Dekat UGM, Bisa Jadi Pilihan bagi Keluarga Mahasiswa yang Datang ke Jogja

9 Juli 2025
Jurusan Peternakan, Jurusan yang Saya Jadikan Pelarian, Ternyata Penuh Potensi Cuan yang Super Besar

Jurusan Peternakan, Jurusan yang Saya Jadikan Pelarian, Ternyata Penuh Potensi Cuan yang Super Besar

9 Juli 2025
5 Penderitaan Upin Ipin dan Warga Selama Tinggal di Kampung Durian Runtuh

5 Penderitaan Upin Ipin dan Warga Selama Tinggal di Kampung Durian Runtuh

6 Juli 2025
Kampus Makin Pelit Kasih Uang Saku ke Mahasiswa KKN, padahal Biaya KKN Nggak Murah

Kampus Makin Pelit Kasih Uang Saku ke Mahasiswa KKN, padahal Biaya KKN Nggak Murah

9 Juli 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ek8g_0FrLQM

DARI MOJOK

  • Begini Penderitaan Saya Tertipu Polisi Gadungan Jelang KKN: Baru Mau Berangkat Dijadikan Tersangka Pencucian Uang dan Ikut “Sidang PPATK” via Aplikasi Zoom
  • Dosa Besar Pedagang Soto Adalah Merusak Kesegaran Kuah Demi Mempertebal Margin Keuntungan 
  • Iseng Jadi Pengamen Liar di Jogja: Sehari Dapat Cuan Menggiurkan, Tolong Saya saat Luntang-lantung karena Puluhan Kali Gagal Kerja
  • Warga Desa Sebenarnya Kasihan dengan Mahasiswa KKN: Duit Tipis, Hidup Susah, tapi Dituntut untuk “Mengentaskan Kemiskinan”
  • Tiga Tahun Jadi “Calo” Tiket Konser demi Bayar UKT di UNY, Modal Orang Dalam dan Sasar Penonton Kepepet
  • Repotnya KKN sama Mahasiswa Kupu-kupu Tak Paham Organisasi: Bingung Mau Ngapain, Jadi Nggak Guna hingga “Diusir” Warga

AmsiNews

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.