Kalau ditanya tahun berapa hidup saya berubah total, saya akan menjawab 2018. Di tahun itulah saya melamar kerja, diterima, dan mengurus seabrek persyaratan yang bikin saya agak pusing. Di antara banyak persyaratan, yang bikin saya agak nyut-nyutan adalah SKCK. Bagi saya, ini adalah dokumen teraneh yang pernah saya urus.
Bagaimana tidak. Saya, yang selama 7 tahun lebih sering berada di Jogja, tetap disuruh mengurus SKCK di Wonogiri, padahal kerja saya di Jogja. Di logika saya, harusnya saya mengurusnya di Jogja karena kan ya harusnya sama saja mau mengurus di mana saja, karena data kan terintegrasi. Maksudnya kantor polisi di Jogja bisa kan telpon kantor polisi di Wonogiri, terus cetak. Kelar. Mudah. EZPZ.
Tapi tidak, saya harus mengurusnya di kota kelahiran saya, yang selama 7 tahun tak pernah saya tinggali lebih dari sebulan.
Oleh karena itu syarat yang diminta perusahaan, jadi ya tak ada yang bisa saya lakukan selain mengurusnya. Hingga kini, saya masih tak bisa memahami kenapa perusahaan mensyaratkan SKCK, dan kenapa data kriminalitas tidak bisa diakses warga biasa.
Apakah SKCK masih perlu?
Kalau saya ditanya apakah SKCK itu perlu, saya kok bingung menjawabnya. Maksudnya gini, seperti yang sudah saya bilang, catatan kriminalitas itu harusnya bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja. Katakanlah tidak bisa diakses siapa saja, masak ya perusahaan nggak bisa gitu minta akses ke kepolisian untuk ngecek kandidatnya?
Saya nggak bisa bilang hal itu merepotkan. Kenapa, ya kalau berdasar pengalaman saya, gelombang karyawan baru yang masuk saat itu cuman belasan. Masak ngecek belasan orang, tinggal masukin nama saja, nggak bisa?
Beda cerita kalau memang nggak ada aksesnya. Menurut saya ya aneh. Mosok demi keamanan, aksesnya dibatasi?
Tapi okelah, agak bisa dimengerti kalau kepolisian nggak mau ngasih akses. Alasannya apalah bebas. Cuma menurut saya, ngurus SKCK harus diterbitkan polres sesuai domisili KTP itu yang nggak masuk akal. Masak ya minta data ke daerah lain nggak bisa. Maksudku, ayolah, data kek ginian kan mudah harusnya.
Misal nih, polisi bisa banget akses database, masukin nama Wagiyo misal, atau NIK, kan bisa tuh muncul selama beberapa tahun belakangan orang ini bermasalah atau tidak. Harusnya semudah itu lho. Sumpah gampang banget.
Bayangin kalau misal kerja di Jogja, tapi asalnya di Batam misal. Bayangin demi selembar surat, ente habis jutaan buat tiket pesawat. Bayanginnya aja udah ngerasa konyol.
Nggak usah dibikin ruwet
Kini, perdebatan kewajiban SKCK bagi pelamar kerja menemui babak baru. Yaitu, apakah Anda mau mengurus surat “berkelakuan baik” dari institusi yang dipertanyakan kredibilitasnya. Ini sebenernya perdebatan yang beda urusan, tapi tetap saja orang-orang mulai vokal tentang ini. Masalah-masalah yang dibuat oleh oknum polisi belakangan ini bikin orang makin menganggap persyaratan SKCK makin tak relevan.
Tapi, biarlah itu jadi perdebatan yang berbeda. Yang sekarang harus diperbaiki adalah, kepolisian harus mempermudah para pelamar kerja untuk menerbitkan SKCK tanpa harus balik ke KTP domisili. Cari kerja sekarang sudah susah, nggak usah dibikin makin susah dengan prosedur yang sudah kelewat usang.
Perusahaan juga nggak usah minta SKCK sebagai syarat. Percayalah, kalau memang aslinya orang ruwet, mau catatannya bersih sekalipun, akan tetep bertindak ruwet.
Cuman saya tahu, perusahaan pastilah ingin cari aman dengan melihat catatan calon pegawainya. Sebab, ada satu institusi yang tidak menerapkan SKCK sebagai syarat, dan isinya nyusahin rakyat. Ah, tak perlulah saya sebut, kalian tahu sendiri institusi mana yang saya maksud.
Penulis: Rizky Prasetya
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Sebetulnya, Seberapa Penting sih Melampirkan SKCK Saat Melamar Kerja?
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.