Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Otomotif

Selain Mamak Racing, Pengendara Sepeda Listrik Wajib untuk Diwaspadai

Dyan Arfiana Ayu Puspita oleh Dyan Arfiana Ayu Puspita
17 November 2023
A A
Selain Mamak Racing, Pengendara Sepeda Listrik Wajib untuk Diwaspadai

Selain Mamak Racing, Pengendara Sepeda Listrik Wajib untuk Diwaspadai (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Sepeda listrik memang sedang jadi tren belakangan ini. Tapi, tren jika tidak dibarengi dengan kapasitas pengetahuan yang mumpuni, jadinya ya bencana!

Berkendara, dalam kondisi tertentu, bisa jadi semacam self healing. Di sore hari, misalnya. Saat matahari mulai turun, menyusuri jalan pelan-pelan sambil menikmati denyut kehidupan, sungguh sesuatu yang menyenangkan. Jalanan memang tak pernah kehabisan cerita untuk kita nikmati.

Namun, kenikmatan berkendara bisa seketika berubah jadi umpatan jika kita bertemu dengan pengendara yang nggak punya akhlak. Yaitu, mereka yang lampu seinnya lupa dimatikan, nyelip nggak pakai perhitungan, klakson ugal-ugalan, sein kiri belok kanan, you name it, lah. Biasanya, tersangkanya adalah mamak racing. Sampai-sampai, ada yang menyebut bahwa mengalah adalah cara terbaik jika bertemu dengan mamak racing di jalanan.

Padahal, selain mamak racing, ada satu lagi yang harus kita waspadai di jalanan. Mereka adalah pengguna sepeda listrik.

Sudah ada dari 1880

Gaung sepeda ini memang tidak seheboh motor ataupun mobil listrik. Tapi, bukan berarti tidak ada peminatnya. Modelnya yang mirip sepeda biasa, ringan, dan tanpa perlu dikayuh membuat sepeda ini disukai mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Sepeda listrik pertama di dunia terdokumentasi sekitar tahun 1880-an di Prancis dan pada 1890-an di Amerika Serikat. Desain sepeda ini kala itu berupa rangkaian peralatan listrik yang mempunyai tiga roda bertenaga motor dengan pengendalian melalui tuas genggam bukan pada pedal.

Perkembangannya pun terus berlanjut hingga tahun 1897. Hak Paten diberikan kepada Hosea W. Libbey yang sepedanya ditunjang dengan motor listrik ganda. Sampai saat ini, banyak desain dan model sepeda listrik yang didasarkan pada ide tersebut. Kemudian di pertengahan abad ke-20, terjadilah produksi massal sepeda ini di Eropa. Tentunya perkembangan ini menjadi perhatian publik saat itu. Produksi tersebut lalu diikuti oleh perusahaan-perusahaan di Jepang. Sepeda listrik pun makin populer dan melahirkan banyak istilah mulai dari e-bike, pedelec, power bike, dan masih banyak lagi.

Aturan penggunaan

Masalahnya adalah, hype sepeda listrik ini tidak diikuti dengan pengetahuan yang mumpuni. Itu, beberapa waktu lalu, saya ketemu dengan pengendara sepeda listrik di jalanan. Dia masih bocil, tidak pakai helm, nyetirnya ugal-ugalan pula. Bodinya yang ramping emang sangat sat set friendly, sih. Tapi kan membahayakan pengendara yang lain, Cuk!

Baca Juga:

Pengendara Motor yang Menyalakan Lampu Hazard dan Kebut-kebutan di Jalan Raya Itu Punya Masalah Apa sih?

Benang Layangan Melintang di Jalan, Bahaya Mematikan yang Tak Terlihat dan Sayangnya Kerap Diabaikan

Rupanya, masih banyak yang belum tahu bahwa penggunaan sepeda ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. Syarat untuk keselamatan antara lain terdapat lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, serta kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Sepeda listrik tidak untuk bocil dan tidak boleh di jalan raya!

Ada juga aturan tentang siapa dan di mana sepeda ini boleh digunakan. Disebutkan, pengendara haruslah berusia minimal 12 tahun. Bagi pengendara yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi. Lha, ini? Saya sering mendapati pengendara justru anak-anak usia SD. Mereka berkendara di jalan raya tanpa pengawasan. Surem.

Secara aturan, jalan raya bukanlah tempatnya sepeda listrik. Sepeda ini hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, dan area di luar jalan raya. Kalau pengin keluar ke jalan raya, ya, pengguna wajib berada di lajur khusus yakni lajur sepeda.

Sudah cukup berat drama di jalan raya. Mbok jangan ditambahi dengan memaksakan diri bawa sepeda listrik ke jalan raya bisa, kan?

Penulis: Dyan Arfiana Ayu Puspita
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Sepeda Listrik, Kendaraan Ramah Lingkungan yang Membawa Maut bagi Anak-anak

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 November 2023 oleh

Tags: aturanpengendaraproblematiksepeda listrik
Dyan Arfiana Ayu Puspita

Dyan Arfiana Ayu Puspita

Alumnus Universitas Terbuka yang bekerja sebagai guru SMK di Tegal. Menulis, teater, dan public speaking adalah dunianya.

ArtikelTerkait

5 Hal Konyol yang Saya Temui Saat Melewati Palang Pintu Rel Kereta Api

5 Hal Konyol yang Saya Temui Saat Melewati Palang Pintu Rel Kereta Api

20 Juni 2022
Sepeda Listrik di Alun-Alun Gresik Meresahkan Pengunjung

Sepeda Listrik di Alun-Alun Gresik Meresahkan Pengunjung

6 September 2024
5 Aturan Tidak Tertulis Saat Main atau Menginap di Kos Teman, Terpaksa Saya Tulis karena Banyak yang Menyebalkan

5 Aturan Tidak Tertulis Saat Main atau Menginap di Kos Teman, Terpaksa Saya Tulis karena Banyak yang Menyebalkan

30 September 2024
aturan duduk pejabat

Aturan Duduk Pejabat di Acara Resmi Pemerintah yang Amat Ribet

28 November 2021
Video Tukang Parkir Geledah Dasbor Motor di Parkiran Matos Malang Adalah Contoh Terbaik Betapa Problematik Profesi Ini parkir kampus tukang parkir resmi mawar preman pensiun tukang parkir kafe di malang surabaya, tukang parkir liar lahan parkir

Video Tukang Parkir Geledah Dasbor Motor di Parkiran Matos Malang Adalah Contoh Terbaik Betapa Problematik Profesi Ini

16 Maret 2024
surat peringatan hrd teguran karyawan mojok

Panduan Sederhana dalam Memahami Surat Peringatan bagi para Karyawan

11 April 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

4 Hal tentang Untidar Magelang yang Belum Diketahui Banyak Orang Mojok.co

4 Hal tentang Untidar Magelang yang Belum Diketahui Banyak Orang

29 November 2025
5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru Mojok.co

5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru

2 Desember 2025
Video Tukang Parkir Geledah Dasbor Motor di Parkiran Matos Malang Adalah Contoh Terbaik Betapa Problematik Profesi Ini parkir kampus tukang parkir resmi mawar preman pensiun tukang parkir kafe di malang surabaya, tukang parkir liar lahan parkir

Rebutan Lahan Parkir Itu Sama Tuanya dengan Umur Peradaban, dan Mungkin Akan Tetap Ada Hingga Kiamat

2 Desember 2025
4 Aturan Tak Tertulis Berwisata di Jogja agar Tetap Menyenangkan Mojok.co

4 Aturan Tak Tertulis Berwisata di Jogja agar Liburan Tetap Menyenangkan

30 November 2025
Madiun, Kota Kecil yang Banyak Berbenah kecuali Transportasi Publiknya Mojok.co

Madiun, Kota Kecil yang Sudah Banyak Berbenah kecuali Transportasi Publiknya

2 Desember 2025
Saya Pengguna Setia Transjakarta dan Setuju kalau Tarifnya Naik asal 4 Hal Ini Terpenuhi Mojok.co

Saya Pengguna Setia Transjakarta dan Setuju kalau Tarifnya Naik asal 4 Hal Ini Terpenuhi

29 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.