Sejak Jalan Letjen Suprapto di Kota Yogyakarta dijadikan satu arah, masalah keselamatan lalu lintas menjadi topik hangat di media sosial. Jalan ini kerap menjadi saksi bisu berbagai kecelakaan yang terjadi akibat kecepatan tinggi pengguna jalan. Respons masyarakat tak kalah keras—dengan bentuk protes yang mencolok: tulisan “Jalan Letjen Suprapto Bukan Sirkuit” bertebaran di sepanjang ruas jalan. Tulisan tersebut bukan sekadar estetika jalan, tetapi sebuah refleksi kekecewaan warga terhadap kondisi yang ada.
Namun, tak hanya protes dari warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akhirnya mengambil tindakan. Pemasangan rumble strip di beberapa titik sepanjang jalan dianggap sebagai solusi tengah, atau seperti yang mereka sebut, “win-win solution”. Tapi benarkah solusi ini menyelesaikan masalah atau justru menciptakan masalah baru?
Daftar Isi
Protes melalui jalan dan rumble strip sebagai solusi
Bagi warga di sekitar Jalan Letjen Suprapto dan Dishub, pemasangan rumble strip di sepanjang Jalan Letjen Suprapto Jogja merupakan langkah tepat untuk menekan angka kecelakaan. Mereka berpendapat bahwa keberadaan rumble strip mampu mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas. Keselamatan adalah prioritas utama, bahkan jika itu harus mengorbankan sedikit kenyamanan berkendara. Dengan adanya rumble strip, harapannya adalah pengguna jalan lebih waspada dan patuh terhadap aturan lalu lintas, terutama soal batas kecepatan.
Sebaiknya kita melihat rumble strip ini sebagai langkah positif. Dengan ketinggian yang dianggap sesuai menurut versi Dishub Yogyakarta, rumble strip akan mencegah pengendara dari ngebut. Keselamatan pun menjadi lebih terjamin tanpa perlu memasang alat pengendali yang lebih ekstrim seperti polisi tidur permanen atau kamera tilang otomatis.
Baca halaman selanjutnya: Pengguna jalan dan …
Pengguna jalan dan kekecewaan akan rumble strip di Jalan Letjen Suprapto
Di sisi lain, pengguna jalan tidak sepenuhnya setuju. Keluhan mereka datang bukan dari aspek keamanan, melainkan dari segi kenyamanan dan potensi kerusakan pada kendaraan. Banyak pengguna jalan mengeluhkan bahwa ketinggian rumble strip di Jalan Letjen Suprapto Jogja dianggap terlalu tinggi, bahkan beberapa mencurigai bahwa pemasangannya tidak sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Pada Peraturan itu jelas mengatur bahwa ketebalan rumble strip seharusnya tidak lebih dari 40 milimeter, dengan jarak antar strip antara 500 hingga 5000 milimeter, serta kemiringan sisi tepi strip paling besar 15%. Fakta bahwa rumble strip di jalan ini dirasa melampaui standar tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan pengguna jalan. Tak sedikit pengendara motor dan mobil yang merasa bahwa keberadaan rumble strip justru merusak kendaraannya.
Menurut beberapa pengendara, ada lima titik rumble strip yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, dan semuanya dianggap terlalu tinggi. Efeknya, kendaraan yang melewati jalan tersebut berpotensi mengalami kerusakan, terutama pada bagian suspensi. Pengendara motor Supra juga waswas batok lampunya akan bergetar hebat, bahkan bisa saja copot saat melewati rumble strip. Dengan demikian, bukan hanya kenyamanan berkendara yang terganggu, tetapi juga keselamatan kendaraan mereka.
Solusi yang perlu dipertimbangkan kembali
Ketidakpuasan pengguna jalan terhadap rumble strip ini memang perlu diperhatikan. Di satu sisi, Dishub ingin memastikan bahwa pengguna jalan tetap aman dengan menurunkan kecepatan di area rawan kecelakaan. Namun di sisi lain, jika pemasangan rumble strip tidak sesuai ketentuan justru menambah masalah baru bagi para pengendara.
Idealnya, solusi yang lebih baik perlu dipertimbangkan. Misalnya, pengaturan ulang ketinggian rumble strip sesuai dengan standar yang berlaku agar tidak ada lagi kecurigaan pengguna jalan, atau bahkan mencari alternatif pengendali kecepatan yang lebih ramah bagi kendaraan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan juga penting untuk memastikan bahwa setiap solusi yang diterapkan benar-benar bermanfaat dan tidak merugikan pihak manapun.
Kondisi di Jalan Letjen Suprapto Jogja menunjukkan bahwa permasalahan lalu lintas tidak selalu bisa diselesaikan dengan satu solusi. Keamanan dan kenyamanan harus berjalan seiring, dan pendapat semua pihak, baik warga, pengguna jalan, maupun pemerintah, perlu dipertimbangkan dengan bijak.
Satu hal yang jelas, Jalan Letjen Suprapto bukanlah sirkuit. Kecepatan yang berlebihan memang harus diatasi, namun caranya pun harus sesuai. Bagaimanapun, setiap solusi yang diambil harus bisa memberikan rasa aman bagi semua pengguna jalan, tanpa merusak kendaraan mereka.
Penulis: Fuadi Afif
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Polisi Tidur: Dibutuhkan Warga, tapi Bikin Jengkel Pengendara