Sebelum pandemi, rakyat Indonesia pernah dibuat geger dengan pengesahan RKUHP. RKUHP adalah satu dari beberapa produk hukum yang dinilai banyak masalah disambut dengan demo besar-besaran. Seperti belum kapok, Pemerintah kembali mencoba mengesahkan RKUHP yang memiliki pasal bermasalah.
Pasal yang dimaksud ada dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Muatan bab ini dipandang mengancam siapa saja yang ingin mengkritik pemerintah dan lembaga negara. Ancamannya juga tidak main-main, 2 tahun penjara!
Yang disoroti ada pada pasal 218 RKUHP adalah tentang orang yang menghina presiden dan wakil presiden. Pasal 240 RKUHP tentang menghina pemerintahan termasuk polisi, BNN, DPR, dan mengakibatkan kerusuhan juga disorot. Pasal 354 dinilai sama jeleknya dengan UU ITE yang membatasi kritik melalui media social. Terakhir, pasal 273 RKUHP membuat demonstran bisa dibui hanya karena membuat macet.
Kelima pasal tersebut juga disoroti oleh YLBHI. Melalui akun instagram @yayasanlbhindonesia, YLBHI mendengungkan tagar #semuabisakena. Dan memang benar, semua pihak bisa kena. Bahkan seorang pengangguran yang mengkritik Pak RT yang tidak becus bisa dikasuskan. Kurang sangar apa coba.
Tapi, mari kita berbaik sangka. Bagaimanapun juga, RKUHP adalah produk yang sudah dikerjakan oleh para wakil rakyat terpilih. Bukan pesan ke jasa tulis skripsi seperti mahasiswa hampir DO. Tentu yang ditelurkan para wakil rakyat semata-mata demi kebaikan kerja pemerintah. Dan RKUHP kali ini adalah kemajuan besar pemerintah.
Selama ini, pemerintah direpotkan oleh para tukang kritik. Pertamax naik, diprotes. Tarif Dasar Listrik akan naik, sudah diprotes duluan. Apalagi kelangkaan minyak goreng, ibu bangsa kita Megawati harus turun tangan. Dan sekarang, masalah MyPertamina untuk beli Pertalite juga diusik para tukang protes ini.
Belum lagi lembaga negara yang juga jadi bulan-bulanan. Kepolisian salah satu lembaga yang rajin dikritik. Sampai tagar #1hari1oknum pernah merajai Twitter. Perombakan KPK kemarin juga jadi sasaran kritik. DPR apalagi. Perkara anggota dewan yang ketahuan tidur atau nonton bokep saja sampai dirujak berminggu-minggu.
Pokoknya semua lembaga negara kena kritik. Mungkin dulu dalam grup chat antar lembaga juga ada tagar #semuabisakena. Ya kena kritik maksudnya.
Kalau sedikit-sedikit dikritik, lalu bagaimana pemerintah bisa bekerja? Seperti seorang pegawai yang selalu kena kritik dari atasan, tentu kinerjanya menurun. Mungkin pemerintah sedang mengalami fase yang sama. Kalau kerja dikritik, kalau resign sayang dengan dana kampanyenya.
Maka pengesahan RKUHP ini akan memudahkan pemerintah bekerja. Minimal, para anggota dewan bisa bermain medsos dengan tenang. Kan tidak seru kalau sedang Twitter-an saat rapat malah membaca kritik dari rakyat. Tentu mental mereka down dan memilih tidur. Ra risiko.
Para menteri dan jajarannya juga bisa lebih tenang untuk bekerja. Setidaknya di tengah krisis minyak goreng seperti sekarang, mereka tidak dirisaukan tuntutan rakyat. Jadi bisa lebih nyaman bekerja tanpa perlu melihat rakyat yang sibuk mengantre minyak goreng subsidi.
Apalagi para aparatur negara. Setiap bergesekan dengan rakyat, para aktivis langsung bikin aksi. Kan jadi pekewuh untuk menangani krisis seperti menggusur sawah. Bonusnya, chat para perwira muda ke lawan jenis lebih aman dari nyinyiran rakyat. Tidak akan jadi konten tertawaan karena ada hukum yang melindungi.
Maka dari itu, RKUHP adalah produk yang perlu disahkan. Karena KUHP baru ini akan membuat pemerintah lebih nyaman untuk bekerja. Tidak perlu takut kritik karena ada penjara yang menanti para penyinyir. Kerja mereka akan lebih ceria, dan sangat sehat bagi mental mereka.
Ya kalau kerja mereka tidak sesuai dengan harapan rakyat, ya maklum saja. Meskipun besok semua harga naik, semua kena pajak, dan makin banyak DM “Halodek”, yang penting para pemangku jabatan dan jajarannya nyaman bekerja. Rakyat juga tidak usah repot melempar kritik yang melelahkan karena tidak ditanggapi. Kan tinggal terima jadi saja hasil kerja pemerintah.
Pokoknya tinggal meneng, meneng, meneng, remox!
Penulis: Prabu Yudianto
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Tips Melayangkan Kritik Pemerintah tanpa Ditangkap Polisi