Bukan Sawojajar namanya jika seseorang baru pertama kali pergi ke sana lantas tersesat dan melontarkan kata mesra khas Jatim, apalagi kalau bukan Jª*©øk. Kenapa bisa begitu? Orang Malang pasti paham betapa mengerikannya tata letak jalan perumnas lawas ini. Gang-gang kecil begitu rapat, berdesakan dengan banyak rumah manusia yang hidup di sana. Oleh karena itu, mudah sekali orang tersesat dengan kondisi gang-gang kecil yang relatif hampir sama. Jika kalian berkunjung ke Malang, silakan langsung meluncur ke Sawojajar untuk melihat realita yang ada. Asek.
Lantas, kok bisa ada nama Sawojajar 2? Menurut legenda yang terucap dari Ayah saya, Sawojajar 2 ini adalah perluasan, bahasa kerennya ekspansi gitu, ya? Dulunya, Sawojajar 1 adalah perumnas yang berlokasi di tiga kelurahan sekaligus, yakni Sawojajar, Madyopuro, dan Lesanpuro. Dapat dibayangkan seberapa luas, kan? Lalu, mungkin pihak properti merasa PD karena Sawojajar 1 laku keras dan ingin membangun kembali. Jadilah membangun perumahan lagi dengan label Sawojajar 2 di dua desa sekaligus, yakni Mangliawan dan Sekarpuro. Wait, kok desa? Tadi kan kelurahan?
Nah, inilah sumber masalah sebenarnya yang saya angkat menjadi judul artikel ini. Sawojajar 1 terletak di Kota Malang, sedangkan Sawojajar 2 masuk wilayah Kabupaten Malang, Kecamatan Pakis tepatnya. Kabupaten Malang beribu kota di Kepanjen, jadi untuk urusan administrasi, birokrasi, dan sebangsanya, harus bertolak ke sana. Dari kediaman saya di Sawojajar 2 ini, jarak menuju ke Kepanjen sekitar 27 kilometer. Sementara untuk ke pusat Kota Malang, hanya berjarak 5 kilometer saja. Welah.
Disebut nanggung pun lantaran di sebelah timur rumah saya ada Kelurahan Cemorokandang yang masih masuk Kota Malang. Padahal kalau dari Cemorokandang ke pusat kota masih harus menyeberangi teritori saya ini. Entah siapa yang membuat rupa perbatasan ini, tapi saya yakin bukan tinggalan garis demarkasi Van Mook era perang kemerdekaan seperti halnya di Pujon. Tapi, siapa pun itu, terima kasih telah membuat kami—warga Sawojajar 2—dengan mudah bisa berkunjung ke selatan.
Saya mengalami sendiri apa itu kemudahan birokrasi di negeri ini tahun lalu, pada era jayanya Covid-19. Padahal ya sampai sekarang sih masih jaya saja. Sesuai alur dalam pembuatan KTP, saya mengurusnya mulai dari tingkat RT, RW, desa, lantas kecamatan. Wajar saja, kan? Semua masih ada dalam batas wajar jarak yang bisa saya jangkau. Eh ndilalah, ketika di kantor kecamatan, petugasnya bilang kalau pengambilan KTP di Kepanjen, tempat Dispendukcapil Kabupaten Malang hadir. Padahal kalau dari rumah, tempat pengambilan KTP untuk warga Kota Malang hanya berjarak 5 kilometer ke selatan.
Seru, nih, ke Kepanjen cuma buat ambil kartu kecil bukti bahwa kita warga negara ini. Mau minta tolong saudara, sungkan, lantaran saya kerap merepotkan. Kalau mau minta tolong teman, ya sungkan juga, hahaha. Ya iyalah, saya orangnya sungkanan karena doyan ngerepotin. Ehehehe. Jadilah saya memberanikan diri dengan tekad kuat di dada mengambil kartu penting ini menempuh jarak 27 kilometer.
Beralih ke adik saya. Berselisih satu tahun dengan saya. Tahun ajaran 2019/2020 adalah waktu dia untuk mendaftar SMA. Dengan modal danem yang tinggi 36-an hasil 4 mapel UN, ia berjuang untuk mendaftar di SMA favorit Kota Malang. Eh, eh, tapi ada yang nge-prank, bukan YouTuber brand ambassador salah satu merek paket data, melainkan para yang mulia yang ada di Kemendikbud memberi instruksi untuk memberlakukan zonasi dalam penerimaan murid baru.
Berkiblat pada falsafah Jawa atau opo iku aku gaeruh jenenge, “Sing penting yakin,” adik saya didampingi ibu mencoba peruntungan mendaftar di salah satu SMA. Dia harus gigit jari menerima kenyataan bahwa anak-anak di kecamatan saya tidak bisa mendaftar di SMA tersebut, dan hanya bisa di SMAN di Sawojajar yang berjarak 1.5 kilometer dari rumah. Saat itu, saya juga berpikir dia bakal diterima. Ternyata oh ternyata, jatah untuk anak yang berumah di kabupaten hanya 2% saja dari pagu, sehingga saat itu hanya berkisar tujuh anak. Dan adik saya ada di peringkat 8 saat itu. Anak kabupaten tidak bisa masuk lewat jalur zonasi lantaran tidak masuk Kodya Malang, walaupun rumahnya berjarak selemparan batu, layaknya adik saya. Ahahaha, ra bejo kok keterusan.
Pada akhirnya, adik saya harus berbesar hati masuk SMA di kecamatan sebelah, tentunya sama-sama kabupaten, dong. Karena di kecamatan saya tidak ada SMAN, jadilah dia menempuh jarak 8 kilometer alih-alih 1.5 kilometer dari rumah.
Itulah salah dua contoh keribetan menjadi warga Sawojajar 2 yang sering juga disebut warga Malang coret, walaupun sebenarnya wilayah Kodya Malang juga ada beberapa yang seharusnya lebih berhak menjadi anggota Kabupaten Malang, dibanding desa saya tercinta ini. Ahahaha canda, Mylov. Namun, wilayah Malang Raya memang benar-benar memiliki bentuk dan batas yang absurd memang bila dilihat peta administratifnya. Bentuk yang tidak karuan, wilayah-wilayah yang nanggung, atau malah beberapa kecamatan bisa dimasukkan ke kabupaten tetangga.
Sekian sebuah sharing, sambat, atau mboh opo wis dari saya. Sebagai warga yang baik dan agar bisa membuat SKC, dan terhindar dari segala bentuk pengangguran, sepatutnya kita mematuhi hukum dan aturan yang ada dengan senang hati, yo walaupun aturane bener-bener nggateli. Yo opo ate gak nggateli, lawong seng nggawe aturan entose mek turu tok!
Sumber Gambar: YouTube Niko Channel
BACA JUGA Kota Malang, Apel, dan Beberapa Rasa Kecewa Saya sebagai Pendatang.