Restorative Justice: Cara Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa Pengadilan

jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

Dalam penyelesaian perkara pidana oleh tokoh publik, biasanya perkara tersebut hanya diselesaikan dengan cara mediasi oleh kedua belah pihak dan kemudian pihak pelaku memberikan ganti rugi kepada korban dan kasus dinyatakan selesai. Semudah itu? Ya, semudah itu. Sampai-sampai banyak orang mencemooh soal Indonesia sebagai negara pemaaf karena semua masalah yang terjadi di negara hukum ini dapat diselesaikan dengan kata maaf.

Teman saya pernah berujar: Enak banget ya pejabat atau orang kaya. Tinggal kasih uang, selesai sudah perkara.” Hal ini memang bukan lagi menjadi suatu rahasia, tapi apakah “rakyat jelata” seperti kita juga dapat melakukan hal yang demikian? Menyelesaikan perkara tanpa harus membawa permasalahan ke pihak berwajib?

Iya, kita bisa. Penyelesaian perkara semacam ini disebut penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Apa itu restorative justice? Memang istilah ini masih asing dan samar-samar terdengar oleh masyarakat umum. Bahkan mahasiswa hukum pun belum tentu paham. Apa yang dimaksud sebagai restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Konsep ini memang masih samar-samar, namun secara tidak langsung sering kali diterapkan para penegak hukum. Leganya lagi, konsep restorative justice kini sudah memiliki payung hukum yang jelas. Demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Polri dan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan dasar hukum bagi konsep restorative justice dalam penanganan perkara pidana.

Dalam Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pihak kepolisian akan mengupayakan keadilan restoratif apabila telah memenuhi syarat secara materiil, yakni tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, serta secara formil, yakni surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik, berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif, dan pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

Namun, dalam pelaksanaannya, tetap terdapat prinsip pembatas untuk menerapkan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara pidana, yakni bahwa pada pelaku, tingkat kesalahan relatif tidak berat. Artinya, kesalahan bukan disengaja dan pelaku bukan residivis.

Selain melihat dari sisi pelaku, penyelesaian perkara pidana dengan prinsip keadilan restoratif juga terbatas pada tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Maksudnya, penyelesaian perkara dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Penuntut Umum.

Apabila sebelumnya telah dijelaskan soal syarat penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam tingkatan penyelidikan dan penyidikan, Peraturan Jaksa Agung 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat penuntutan.

Secara umum, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif bila terpenuhi syarat-syarat berikut: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selain memenuhi syarat dan ketentuan di atas, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat, yakni telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka (dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana), telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan masyarakat merespons positif.

Namun, dalam tingkat penuntutan ini, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain secara kasuistis yang entah dapat menambah atau juga mengurangi syarat-syarat yang ditentukan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan untuk perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana di atas lima tahun, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Jadi, pada dasarnya pendekatan keadilan restoratif ini merupakan hak setiap orang sebagai warga negara. Sebab, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum. Pendekatan ini dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan syarat-syarat tertentu.

Yang perlu diingat ialah pendekatan keadilan restoratif tidak harus dilakukan saat kasus telah ditangani pihak berwajib. Pendekatan ini bisa dilakukan tanpa diawasi pihak berwajib karena dalam Peraturan Jaksa Agung 15/2020 disebut, hukum pidana adalah upaya terakhir penyelesaian perkara pidana.

BACA JUGA Cacat Hukum RUU Cipta Kerja Kebangetan! Mahfud MD kalau Baca Bisa Ketawa dan tulisan Regentio Candrika Komala Dewa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version