Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Polisi Larang Aborsi dan Negara yang Hobi Ikut Campur Hal Privat

Fatimatuz Zahra oleh Fatimatuz Zahra
29 November 2021
A A
aborsi dan negara yang ikut campur urusan privat
Share on FacebookShare on Twitter

Baru-baru ini topik aborsi kembali meramaikan jagad Twitter. Kali ini, berita tersebut dari laporan Project Multatuli tentang seorang anak korban pemerkosaan yang dilarang melakukan aborsi oleh polisi. Seperti biasa, selalu ada pihak yang melakukan atraksi tak perlu. Dan kali ini pak polisi yang menghalangi upaya aborsi korban, yang dapat spotlight-nya.

Bagaimana tidak, dengan enteng mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada korban untuk melakukan aborsi. Seolah-olah ia adalah pihak yang paling berwenang dan layak untuk mengambil alih keputusan tersebut. Padahal, seharusnya mereka tidak punya kewenangan dalam hal itu.

Sayangnya, keputusan tetap diambil dengan dalih hasil diputuskan melalui diskusi dengan pihak yang sama tak berwenangnya. Hal seperti trauma, beban fisik, mental, dan kesehatan reproduksi yang ditanggung korban sepertinya diabaikan.

“Lho, berani-beraninya bilang diabaikan, emang tahu diskusinya kayak apa?” Ya nggak sih, tapi nyatanya keputusannya kayak gitu kan. Berarti, ada hal yang diabaikan, bukan?

Kasus ini menambah daftar panjang hal-hal yang seharusnya dicampuri pihak tak berwenang. Kali ini, polisi dan aborsi. Ketika hal ini harusnya diurusi oleh pihak yang berwenang, polisi justru memberi keputusan final—meski dengan dalih diskusi dengan banyak pihak—yang memberatkan korban.

Korban harus menanggung trauma, derita, dan ketidakadilan di waktu yang sama. Manusia, meski lebih kuat ketimbang kapal yang tetap tegak dihantam ombak samudera, tetap bisa runtuh..

Pada waktu-waktu tertentu, aparat memang kerap kali menjadi polisi moral yang mendadak mencampuri urusan masyarakat. Sayangnya, kebanyakan dilakukan di tempat yang sama sekali tidak tepat. Perkara aborsi ini contohnya, tiba-tiba saja mereka peduli dengan kehidupan janin, dosa, dan sebagainya. Tapi, buta kepada penderitaan korban (yang juga makhluk hidup) yang harus menanggung kehamilan akibat pemerkosaan.

Mau contoh selain kasus ini? Banyak, tapi nggak usah kita sebut semua. Nanti artikel ini jadi daftar kasus doang. Bukan tugas saya juga sih. Kita kasih contoh populer saja ya.

Baca Juga:

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Pertigaan Lampu Merah Kletek Sidoarjo, Pertigaan Angker bagi Pengendara yang Tak Taat Peraturan Lalu Lintas

Tayangan 86 serta sejenisnya sering menyuguhkan polisi sebagai penegak moral. Nasihat, ceramah, dan wejangan sering diberikan kepada orang yang mereka anggap kurang baik. Nggak salah sih, namanya juga saling mengingatkan kepada kebaikan. Lha tapi itu kan bukan urusan mereka. Selama tidak ada hukum yang dilanggar, biarin aja.

Toh, kejahatan lain macam curanmor dan klitih tetap ada dan berlipat ganda. Apa ya perlu dikasih tahu bahwa masih ada hal yang lebih penting untuk diurusi? APBN besar buat apaaarghhh.

Sayangnya, mencampuri urusan privat ini ternyata nggak cuma dilakukan oleh polisi. Pemerintah pun kerap melakukan hal yang sama melalui berbagai peraturan. Sebut saja Permenkominfo yang baru disahkan tahun kemarin. Ia mengizinkan aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk mengakses data pribadi orang seluas-luasnya, bahkan hingga ranah orientasi seksual sekalipun.

Yang lain, bentuknya masih rencana. Seperti RUU Ketahanan Keluarga yang berupaya mengatur peran antara suami dan istri di dalam rumah tangga. Ada juga rancangan perda kota religius di Depok yang mewajibkan pelaksanaan ibadah dan etiket berpakaian warga. Ya begitulah kurang lebih gambarannya, hal privat yang tidak mempengaruhi hajat hidup orang banyak berusaha diatur sedemikian rupa.

Sedangkan yang justru diperlukan campur tangan negara, justru diabaikan dengan argumen “negara tidak ikut campur urusan pribadi”. Marital rape/perkosaan dalam perkawinan dihapus dari RUU (T)PKS. Kosakata “consent” yang menjadi kunci pembeda antara tindak pidana dan bukan tindak pidana, juga dihapus dengan alasan menghindari perdebatan. Dengan segala ketidaktegasan itu, nyatanya sampai sekarang undang-undang tersebut tak kunjung disahkan juga. Sementara korbannya terus ada.

Bayangin bentar deh. Ada aturan dihapus dengan alasan menghindari perdebatan. Padahal mereka dibayar untuk ngurusin hal itu. Mendingan Fred dah kalau ini.

Jangankan yang masih rancangan. Lha wong yang sudah ada undang-undangnya, pun, kekerasan dan kejahatan yang terjadi di ranah privat kerap kali diabaikan. Contohnya, UU PKDR yang sampai sekarang masih menggunakan delik aduan. Yang mana, berarti laporan baru dapat ditindaklanjuti jika korban mengadu. Padahal kenyataannya sekadar mengadu pun berat bagi korban, banyak tekanan sosialnya. Belum lagi kalau nanti dapat ancaman dari pelaku, laporan bisa saja dicabut oleh korban. Sedang kenyataannya ia akan tetap mendapat siksaan di dalam rumahnya.

Untuk ngurusin yang kaya gini, semangat pemerintah menghilang.

Kapan, ya, negara kita ini bisa paham skala prioritas? Biar nggak kebalik-balik gitu loh. Yang harusnya dilindungi, malah nggak digubris. Yang harusnya dibiarkan, malah dikurung aturan. Keadilan, rasa-rasanya masih jauh.

BTW, kalau ada yang minta solusi dari saya, tolong banget ini mah, solusinya ya tinggal baca artikel ini.

Sumber Gambar: Pixabay

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 29 November 2021 oleh

Tags: aborsihal privatikut campurpolisi
Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Sedang belajar tentang manusia dan cara menjadi manusia.

ArtikelTerkait

Peluru Dibalas Tahi: Ketika Kekerasan Dibalas Kelembutan

Peluru Dibalas Tahi: Ketika Kekerasan Dibalas Kelembutan

31 Oktober 2019
Polisi Tidur, Solusi Persoalan Lalu Lintas yang Malah Merepotkan Pengendara Mojok.co

Polisi Tidur, Solusi Persoalan Lalu Lintas yang Malah Merepotkan Pengendara

24 Oktober 2024
Untuk Admin Medsos Pejabat dan Polisi, Ini Cara Bikin Konten Viral yang Nggak Bakal Dihujat Netizen

Untuk Admin Medsos Pejabat dan Polisi, Ini Cara Bikin Konten Viral yang Nggak Bakal Dihujat Netizen

7 Oktober 2022
buku yang disita polisi

Kasihan Sekali Nasib Buku-buku yang Disita Polisi Karena Dikira Buku Anarkis

13 April 2020
aturan lalu lintas 4 orang menyebalkan saat kecelakaan lalu lintas lakalantas mojok

4 Jenis Pengendara Bodoh yang Berpotensi Bikin Celaka Pengendara Lain

26 Mei 2021
pindah agama

Pindah Agama: Untuk Apa Kita Mencampuri Urusan Agama Orang Lain?

9 Oktober 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

4 Hal yang Membuat Orang Solo seperti Saya Kaget ketika Mampir ke Semarang Mojok.co

4 Hal yang Membuat Orang Solo seperti Saya Kaget ketika Mampir ke Semarang

3 Desember 2025
Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang Mojok.co

Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang

5 Desember 2025
Rekomendasi 8 Drama Korea yang Wajib Ditonton sebelum 2025 Berakhir

Rekomendasi 8 Drama Korea yang Wajib Ditonton sebelum 2025 Berakhir

2 Desember 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

3 Desember 2025
Alasan Saya Bertahan dengan Mesin Cuci 2 Tabung di Tengah Gempuran Mesin Cuci yang Lebih Modern Mojok.co

Alasan Saya Bertahan dengan Mesin Cuci 2 Tabung di Tengah Gempuran Mesin Cuci yang Lebih Modern 

5 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.