PNS Diizinkan Berwirausaha Adalah Bukti kalau BKN Saja Menyerah Memperjuangkan Kesejahteraan PNS

PNS Diizinkan Berwirausaha Adalah Bukti kalau BKN Saja Menyerah Memperjuangkan Kesejahteraan PNS

PNS Diizinkan Berwirausaha Adalah Bukti kalau BKN Saja Menyerah Memperjuangkan Kesejahteraan PNS (Pixabay.com)

Jika masih ada awam yang berpikir kalau PNS itu adalah profesi yang memberikan kepastian dalam penghasilan, saya bisa mengiyakan itu. Tetapi, jika masih ada awam yang berpikir kalau profesi tersebut memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang layak, itu debatable dan bahkan saya bantah untuk beberapa konteks.

Semakin ke sini, realitas di lapangan menunjukkan PNS itu sama halnya dengan buruh pada umumnya. Sama-sama punya beban kerja yang demanding dan pergumulan keras untuk kesejahteraan yang layak. Bedanya digaji oleh negara, itu saja.

Di Twitter sempat berseliweran data unik yang membandingkan laju kenaikan gaji pokok PNS dibandingkan harga emas. Pada 1977, gaji pokok PNS golongan 3A (lulusan S1) mampu membeli 16 gram emas. Tetapi di masa kini, gaji pokok golongan 3A hanya mampu membeli 2 gram emas. Memang, data ini terlalu ekstrem untuk dijadikan bahan argumentasi. Sebab, emas adalah logam mulia dan dianggap instrumen investasi. Tetapi kita tidak bisa menafikan bahwa inflasi sangat kencang dan gaji PNS tidak bisa catch up dengan itu.

Berkaitan dengan kesejahteraan, apa yang membedakan PNS dengan buruh adalah ketidakberdayaan dan keengganan kita untuk bersatu dan berserikat menuntut kesejahteraan yang layak. Isu ini sudah pernah saya bahas dan akan saya bahas di tulisan lainnya. Tidak pernah ada langkah konkret dari ASN untuk berdiri tegak dan berjuang terhadap ketimpangan dan ketidaklayakan penghasilan ASN di beberapa instansi atau pemerintah daerah.

Tak ada langkah konkret

Sudah lah PNS tidak vokal, lembaga manajemen kepegawaian negara kita yaitu BKN juga hampir tidak pernah mengambil langkah konkret untuk menegakkan kesejahteraan atau minimal gaji pokok yang layak untuk para PNS yang dikelolanya. Malah, yang sering saya dengar dan saya perhatikan terkait campaign dari BKN untuk kesejahteraan PNS adalah ajakan atau himbauan untuk berwirausaha.

Betul sekali, beberapa webinar BKN di tahun 2022 yang saya ikuti lewat Zoom secara implisit menyatakan PNS itu boleh berwirausaha atau membuka bisnis sendiri untuk mendongkrak kesejahteraannya. Pada 9 Mei 2023 nanti saja ada seminar nasional dari BKN yang berjudul “PNS Berwirausaha”.

Disclaimer dulu, saya sama sekali tidak membenci hal ini. Malah saya senang karena ada ruang untuk berkreasi dan berusaha sesuai dengan passion masing-masing. Saya juga senang bahwa dengan “diperbolehkannya” mereka untuk membuka usaha. Apa pun jenis usaha atau bisnisnya, PNS memberikan kontribusi terhadap value creation dan pergerakan perekonomian Indonesia. Meskipun demikian, ada dua hal “tersembunyi” yang saya soroti interpretasikan dari diperbolehkannya PNS untuk berwirausaha.

Baca halaman selanjutnya

“Bendera putih” dari BKN

 

BKN saja angkat tangan

Ajakan dan izin untuk berwirausaha secara tidak langsung menunjukkan bahwa BKN saja menyerah terkait kesejahteraan mereka. Badan Kepegawaian Negara sepertinya merasa tidak mampu untuk secara vokal dan terang-terangan mengangkat isu kesejahteraan PNS, apalagi mengajukan kenaikan penghasilan.

Selama ketok palu kenaikan penghasilan masih berpusat di Kemenkeu atau DPR, power yang dimiliki BKN tidak seberapa. BKN seorang pasrah dengan keadaan bahwa status quo minimnya dan timpangnya kesejahteraan PNS memang dipertahankan oleh much more powerful authority. Sikap pasrah tersebut ditunjukkan dengan satu-satunya hal yang bisa mereka lakukan, yaitu terkait regulasi kepegawaian negara.

Dengan tendensi yang ada, mereka pun membedah aturan-aturan yang ada dan pada akhirnya menyatakan bahwa boleh-boleh saja bagi PNS untuk berwirausaha.

Isu kesejahteraan seharusnya diatur dan diperjuangkan secara langsung oleh pemerintah sendiri karena PNS digaji oleh negara. Tetapi dengan adanya izin untuk berwirausaha, sama saja mereka harus berjuang sendiri untuk bertahan hidup layaknya mekanisme pasar dalam dunia perekonomian. Jika BKN saja tidak punya roadmap dan visi yang jelas untuk hal dasar dalam menyejahterakan kita, jangan harap BKN punya visi lanjutan untuk hal-hal yang lebih kompleks seperti aturan jam kerja, pola mutasi, pola kenaikan jabatan, beban kerja, atau bahkan work-life balance.

Jangan harap PNS fokus melayani

Dualisme dalam mencari nafkah jelas menuntut pembagian fokus dan konsentrasi. Tidak semua manusia biasa memiliki kemampuan multitasking yang memadai. Adanya usaha sampingan selain pekerjaan utama sebagai so-called pelayan masyarakat dan abdi negara jelas akan memecah fokus.

Padahal tanpa usaha sampingan saja, mereka belum tentu memiliki fokus dan orientasi penuh untuk melayani. Apalagi diizinkan untuk berwirausaha dan menjalankan bisnis sendiri.

BKN secara tidak langsung memberikan legitimasi dan permakluman bahwa akan ada “oknum” yang ke depannya tidak fokus melayani dan sering AFK karena sedang mengerjakan usahanya yang lain. Masyarakat awam harap jangan menyalahkan PNS yang bersangkutan. Wong BKN saja sebagai lembaga manajemen kepegawaian negara memberikan izin untuk multitasking di tempat lain. Orientasi pada pelayanan menjadi angan-angan belaka yang dinormalisasi.

Ketidakmampuan BKN untuk mengangkat isu kesejahteraan ASN melalui jalur formal secara tidak langsung membiarkan ASN untuk bekerja keras menemukan caranya masing-masing untuk menambah pundi-pundi penghasilan. Lupakan soal pelayanan masyarakat jika PNS saja masih belum selesai dengan urusan pribadinya masing-masing. Lupakan soal keberpihakan total pada masyarakat selaku stakeholder jika PNS masih fokus mengabdi pada kebutuhan hidupnya. Jika justru usaha sampingan tersebut lah yang lebih memberikan penghasilan yang layak, jangan salahkan jika pada akhirnya PNS yang bersangkutan justru resign dari birokrasi.

Terakhir, jika boleh berwirausaha, jangan salahkan jika pada akhirnya PNS bisa sejahtera bahkan kaya raya. Meski ya, caranya mungkin bikin curiga.

Penulis: Raja Pranatha Doloksaribu
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Kita Sebaiknya Nggak Perlu Nyinyir PNS yang Menuntut Upah Layak

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version