Jika masih ada awam yang berpikir kalau PNS itu adalah profesi yang memberikan kepastian dalam penghasilan, saya bisa mengiyakan itu. Tetapi, jika masih ada awam yang berpikir kalau profesi tersebut memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang layak, itu debatable dan bahkan saya bantah untuk beberapa konteks.
Semakin ke sini, realitas di lapangan menunjukkan PNS itu sama halnya dengan buruh pada umumnya. Sama-sama punya beban kerja yang demanding dan pergumulan keras untuk kesejahteraan yang layak. Bedanya digaji oleh negara, itu saja.
Di Twitter sempat berseliweran data unik yang membandingkan laju kenaikan gaji pokok PNS dibandingkan harga emas. Pada 1977, gaji pokok PNS golongan 3A (lulusan S1) mampu membeli 16 gram emas. Tetapi di masa kini, gaji pokok golongan 3A hanya mampu membeli 2 gram emas. Memang, data ini terlalu ekstrem untuk dijadikan bahan argumentasi. Sebab, emas adalah logam mulia dan dianggap instrumen investasi. Tetapi kita tidak bisa menafikan bahwa inflasi sangat kencang dan gaji PNS tidak bisa catch up dengan itu.
Berkaitan dengan kesejahteraan, apa yang membedakan PNS dengan buruh adalah ketidakberdayaan dan keengganan kita untuk bersatu dan berserikat menuntut kesejahteraan yang layak. Isu ini sudah pernah saya bahas dan akan saya bahas di tulisan lainnya. Tidak pernah ada langkah konkret dari ASN untuk berdiri tegak dan berjuang terhadap ketimpangan dan ketidaklayakan penghasilan ASN di beberapa instansi atau pemerintah daerah.
Tak ada langkah konkret
Sudah lah PNS tidak vokal, lembaga manajemen kepegawaian negara kita yaitu BKN juga hampir tidak pernah mengambil langkah konkret untuk menegakkan kesejahteraan atau minimal gaji pokok yang layak untuk para PNS yang dikelolanya. Malah, yang sering saya dengar dan saya perhatikan terkait campaign dari BKN untuk kesejahteraan PNS adalah ajakan atau himbauan untuk berwirausaha.
Betul sekali, beberapa webinar BKN di tahun 2022 yang saya ikuti lewat Zoom secara implisit menyatakan PNS itu boleh berwirausaha atau membuka bisnis sendiri untuk mendongkrak kesejahteraannya. Pada 9 Mei 2023 nanti saja ada seminar nasional dari BKN yang berjudul “PNS Berwirausaha”.
#SobatBKN, seringkali Mimin mendapat pertanyaan, “Bolehkah PNS berwirausaha?”
Nah, biar tahu jawabannya, mending kita simak Seminar Nasional yang akan diselenggarakan oleh PPM ASN, dengan tema “PNS Berwirausaha”.
Catat tanggalnya ya! #SatuDataASN#ASNNetral#SeminarASN pic.twitter.com/XhGtow7bcR
— #SatuDataASN (@BKNgoid) May 6, 2023
Disclaimer dulu, saya sama sekali tidak membenci hal ini. Malah saya senang karena ada ruang untuk berkreasi dan berusaha sesuai dengan passion masing-masing. Saya juga senang bahwa dengan “diperbolehkannya” mereka untuk membuka usaha. Apa pun jenis usaha atau bisnisnya, PNS memberikan kontribusi terhadap value creation dan pergerakan perekonomian Indonesia. Meskipun demikian, ada dua hal “tersembunyi” yang saya soroti interpretasikan dari diperbolehkannya PNS untuk berwirausaha.
Baca halaman selanjutnya