Kota Bandung sebenarnya lebih cocok disebut sebagai kota dengan banyak peraturan lalu lintas daripada kota romantis. Namun, banyaknya peraturan tidak menjamin lalu lintas Kota Kembang ini jadi aman terkendali. Kenyataannya, peraturan lalu lintas banyak yang dilanggar. Salah satunya, rambu-rambu di pertigaan Cidadap Setiabudi Bandung. Pertigaan di Kota Bandung itu menjadi bukti bahwasanya peraturan ada untuk dilanggar.
Sedikit gambaran, pertigaan Cidadap Setiabudi merupakan pertemuan 2 jalan vital di Kota Bandung, yakni Jalan Dr. Setiabudi yang membentang dari arah utara ke selatan dan Jalan Gegerkalong yang membentang dari arah barat. Letak pertigaan berada di perbatasan Kecamatan Cidadap di sisi timur dan Kecamatan Sukasari di sisi barat.Â
Dua jalan vital tersebut memiliki ukuran yang berbeda. Jalan Dr. Setiabudi lebih luas ketimbang Jalan Gegerkalong. Itu mengapa kemacetan tidak bisa terhindarkan. Apalagi ketika volume kendaraan dari jalan yang lebih besar masuk ke jalan yang lebih kecil.Â
Kemacetan menjadi-jadi ketika ada acara wisuda. Asal tahu saja, di sekitar pertigaan ini ada dua kampus ternama yakni Politeknik NHI dan Universitas Pasundan. Sebenarnya, tidak ada wisuda pun pertigaan ini sudah menjengkelkan, terutama ketika jam-jam berangkat dan pulang kerja saja sudah macet.Â
Pertigaan Cidadap Setiabudi yang ruwet
Mungkin, rambu-rambu lalu lintas di kawasan itu dipasang demi mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sana. Sayangnya, rambu-rambu tersebut sia-sia belaka karena banyak pengguna jalan melanggarnya. Bahkan, oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan tersebut.
Pelanggaran paling mudah disaksikan ketika menjelang petang, tepatnya ketika jam-jam pulang kerja. Di pertigaan itu akan muncul beberapa polisi yang akan mengatur lalu lintas. Biasanya, disediakan pembatas jalan agar pengendara dari arah Jalan Gegerkalong tidak melanggar batas jalan. Anehnya, pengatur lalu lintasnya alias polisinya sendiri yang memerintahkan pengendara melewati batas tersebut mentok sampai memenuhi zebra cross.Â
Saya memahami, mungkin niat polisi memang baik agar kemacetan tidak berlangsung lama. Namun, tetap saja, hal itu melanggar aturan dan melanggar hak pengguna jalan lain yakni pejalan kaki.Â
Mural sembarangan yang memperkeruh suasana
Di Pertigaan Cidadap Setiabudi ini terdapat taman yang luasnya hanya sepetak di Jalan Gegerkalong. Taman tersebut diisi dengan 4 ornamen yang menjulang tinggi di taman. Keberadaaan taman itu mungkin baik, memberi nuansa segar di jalanan yang padat. Sayangnya, ornamen yang belum lama dipasang itu sudah rusak oleh mural yang dilukis secara semabrangan.Â
Tidak hanya di situ, di titik di sekitar pertigaan Cidadap Setiabudi dipenuhi dengan mural yang sama sekali tidak ada unsur estetikanya. Termasuk di pos polisi Cidadap yang terletak di pertigaan ini, habis sudah digambar sehingga lebih mirip seperti gudang ketimbang pos polisi.
Itulah pertigaan Cidadap Setiabudi Kota Bandung. Pertigaan itu seolah membuktikan kalau banyak aturan akan menjadi sia-sia kalau pengendara maupun pihak lain tidak mengindahkannya. Saya jadi bertanya-tanya, kalau seperti ini kenyataan di lapangan, sebetulnya aturan-aturan itu diciptakan untuk siapa sih?Â
Penulis: Handri Setiadi
Editor: Kenia Intan
BACA JUGA Kendaraan Plat M Meresahkan, Jadi Momok Jalanan di Surabaya
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.