Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
10 Desember 2022
A A
Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda? (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Sejak Rancangan KUHP digodok, isu membuang hukum warisan Belanda makin hangat.

Kalau Anda membahas Belanda, kemungkinan karena dua hal. Pertama karena Piala Dunia, kedua karena kolonialisme. Belanda memang jadi tokoh antagonis bagi bangsa kita. Ya maklum saja, di benak ini sudah tertanam penjajahan selama 350 tahun. Dan dengan semangat nasionalisme, banyak warisan kolonial Belanda yang di-Indonesia-kan, salah satunya hukum.

Isu membuang hukum warisan Belanda makin hangat sejak RKUHP digodok. Akun-akun Twitter bermunculan membela RKUHP. Biasanya sih akunnya cuma 10 following dan tanpa follower. Nggak, saya nggak menuduh Anda sebagai klonengan BuzzeRp. Saya yakin, Anda semua tulus kok membela RKUHP.

Tapi, separah apa hukum warisan Belanda ini? Apakah hasil revisinya sebombastis (baca: separah) ini sampai bertaburan pasal karet yang terasa makin ra mashok?

KUHP kita memang warisan Belanda sejak 1918. Bernama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI), ia adalah turunan dari kitab hukum Negara Belanda. Menjadi turunan karena tidak semua isi kitab diterapkan di Indonesia. Isi WvSNI ini disesuaikan dengan situasi Indonesia. Anda bisa mencari sejarah kitab ini lebih detail, karena bukan ini yang mau saya bahas.

Pada tahun 1946, WvSNI diganti sebutannya jadi KUHP. Dan di sini kekacauan terjadi. Karena tidak ada terjemahan resmi pemerintah untuk KUHP, akhirnya terjemahan yang digunakan di tiap instansi berbeda.

Sejak tahun 1963, sudah muncul desakan untuk membuat KUHP baru, tapi baru direalisasikan pada 1970. Presiden berganti, dan Rancangan KUHP ini terus digodok. Sampai akhirnya RKUHP disepakati oleh DPR era SBY. Pada 2019, Presiden Joko Widodo meminta untuk menunda pengesahan RKUHP dan melakukan peninjauan kembali.

Jika Anda ingat demo berdarah 2019, itu demo menolak RKUHP. Namun dua kali demo (2019 dan 2022) belum cukup untuk kembali menunda pengesahannya. Hingga pada akhirnya, RKUHP disahkan jadi undang-undang pada Desember 2022.

Baca Juga:

Kodim 0734/Yogyakarta: Dulunya Sekolah para Guru, Kini Jadi Markas para Tentara

Pulau Nusa Barong, Tempat Bersejarah di Jember yang Keindahannya Tertutup Mitos dan Kisah Kelam

Oke, itulah sejarah panjang KUHP kita. Sekarang kembali lagi ke pentingnya revisi KUHP. Saya tidak menolak KUHP kita harus direvisi. Dan tidak mendukung amat karena terlalu skeptis dengan pemerintah. Tapi, merevisi KUHP memang penting bagi negara ini.

Kalau sekadar bicara usia, ada kitab hukum yang lebih tua yang masih dipakai, yaitu Code civil des Francais atau yang lebih dikenal sebagai Napoleonic Code. Diresmikan pada 1804 di era Napoleon Bonaparte, kitab hukum ini masih dipakai sampai hari ini. Tentu dengan beberapa amandemen mengikuti sejarah.

Kalau ditarik lebih tua, Napoleonic Code ini juga berlandaskan Corpus Juris Civilis, sebuah kitab hukum klasik Kekaisaran Romawi Timur alias Bizantium. Disempurnakan pada era Justinian I pada 534, kitab ini jadi acuan hukum Eropa.

Jadi, kalau bicara revisi RKUHP hanya karena usia, ya kurang wah saja. Lha wong ada hukum yang lebih tua dan masih dipakai. Jadi perlu ada revisi argumen BuzzeRp, eh, pendukung RKUHP.

Kalau bicara warisan pemerintah kolonial, ini baru masuk akal. Berbeda dengan Napoleonic Code, KUHP adalah warisan pemerintah kolonial yang menduduki Indonesia. Ketika merdeka, maka KUHP bercita rasa Indonesia tidak hanya jadi hukum pidana semata, tapi juga identitas dan simbol kedaulatan bangsa. Tentu ada sentimen sendiri ketika hukum negara merdeka bersumber dari hukum negara penjajahnya.

Penghilangan pasal “balas dendam” ala kolonial juga baik. Asas restorative justice tepat diterapkan dalam hukum pidana. Penyelesaian yang adil dan mengedepankan restorasi adalah dambaan umat manusia. Toh, terbukti kalau hukum balas dendam warisan Belanda juga tidak membawa kehidupan damai. Siapa tahu KUHP baru yang (katanya) berasas restoratif dan humanis bisa membawa perdamaian abadi di Indonesia.

Nah, berarti RKUHP pantas didukung, kan? Terus kenapa protes?

Karena pasal-pasal bermasalah! Jangan karena semangat nasionalisme anti-kolonial, produk hukum penuh pasal bermasalah disahkan. Ini yang sebenarnya gagal diangkat dalam debat kusir warganet.

Menolak KUHP baru bukan berarti menolak perubahan. Bukan pula berarti mendukung hukum warisan kolonial. Yang diminta bukan hanya tajuk “hukum cita rasa Indonesia”, tapi juga dasar hukum yang jelas, seragam, dan adil bagi semua orang. Saya tidak perlu menyebut pasal berapa saja yang cacat. Kalau saya bahas semua, bisa panjang artikel ini.

Hidup ini tidak hitam putih, begitu pula ketika membahas hidup bernegara. Menolak RKUHP yang kini otw jadi KUHP bukan berarti membenci perubahan. Justru mendukung perubahan yang berfokus pada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kalau pasalnya saja cacat, akan percuma meskipun ditegakkan dengan cara paling humanis sekalipun.

Ikan busuk dari kepala. Penegakan hukum busuk dari landasan hukumnya. Kalau KUHP-nya saja penuh pasal karet dan bermasalah, gimana penegakan hukumnya? Ya sudah pasti akan timbul banyak masalah, dan semua bisa kena. Jadi, sekali lagi, menolak KUHP bukan menolak nasionalisme. Justru jadi bentuk cinta bangsa dan negara dengan mengidamkan penegakan hukum yang adil, jujur, dan ojo dumeh.

Kalau saya sih, sulit untuk seoptimis itu. Daripada pusing menyongsong KUHP bermasalah, penak turu. Tapi tolong ya, wake me up when injustice end.

Penulis: Prabu Yudianto
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Tipu Muslihat dalam RKHUP.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 9 Desember 2022 oleh

Tags: belandaKolonial BelandaKUHPrkuhpwarisan
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

Harvest Moon Mengajarkan bahwa Kesuksesan Berawal dari Warisan

Harvest Moon Mengajarkan bahwa Kesuksesan Berawal dari Warisan

9 Januari 2023
nasi goreng di jogja pakem wonosari tegal jawa timur ciri khas mojok.co

Sejarah di Balik Cita Rasa Manis Makanan Jawa

18 September 2020
aksi mahasiswa

Aksi Mahasiswa Belum Selesai, Tergantung Sebebal Apa DPR dan Pemerintah

25 September 2019
Stasiun Maguwo Lama Sleman Dilupakan padahal Istimewa karena Jadi Satu-satunya Stasiun Terbuat dari Kayu di Jogja

Stasiun Maguwo Lama Sleman Dilupakan padahal Istimewa karena Jadi Satu-satunya Stasiun yang Terbuat dari Kayu di Jogja

23 Januari 2024
RKUHP Adalah Karya Agung Pemerintah yang Mesti Dipuji Setinggi Langit

RKUHP Adalah Karya Agung Pemerintah yang Mesti Dipuji Setinggi Langit

4 Juli 2022
Keunikan Suku Semende dari Sumatera Selatan, Ketika Anak Perempuan Sulung Mendapatkan Privilese

Keunikan Suku Semende dari Sumatera Selatan, Ketika Anak Perempuan Sulung Mendapatkan Privilese

31 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dosen yang Cancel Kelas Dadakan Itu Sungguh Kekanak-kanakan dan Harus Segera Bertobat!

Dosen yang Cancel Kelas Dadakan Itu Sungguh Kekanak-kanakan dan Harus Segera Bertobat!

3 Desember 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
Malang Nyaman untuk Hidup tapi Bikin Sesak Buat Bertahan Hidup (Unsplash)

Ironi Pembangunan Kota Malang: Sukses Meniru Jakarta dalam Transportasi, tapi Gagal Menghindari Banjir

5 Desember 2025
Pengalaman Nonton di CGV J-Walk Jogja: Murah tapi Bikin Capek

Pengalaman Nonton di CGV J-Walk Jogja: Murah tapi Bikin Capek

4 Desember 2025
5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru Mojok.co

5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru

2 Desember 2025
Pengajar Curhat Oversharing ke Murid Itu Bikin Muak (Unsplash)

Tolong, Jadi Pengajar Jangan Curhat Oversharing ke Murid atau Mahasiswa, Kami Cuma Mau Belajar

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.