Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
10 Desember 2022
A A
Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda? (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Sejak Rancangan KUHP digodok, isu membuang hukum warisan Belanda makin hangat.

Kalau Anda membahas Belanda, kemungkinan karena dua hal. Pertama karena Piala Dunia, kedua karena kolonialisme. Belanda memang jadi tokoh antagonis bagi bangsa kita. Ya maklum saja, di benak ini sudah tertanam penjajahan selama 350 tahun. Dan dengan semangat nasionalisme, banyak warisan kolonial Belanda yang di-Indonesia-kan, salah satunya hukum.

Isu membuang hukum warisan Belanda makin hangat sejak RKUHP digodok. Akun-akun Twitter bermunculan membela RKUHP. Biasanya sih akunnya cuma 10 following dan tanpa follower. Nggak, saya nggak menuduh Anda sebagai klonengan BuzzeRp. Saya yakin, Anda semua tulus kok membela RKUHP.

Tapi, separah apa hukum warisan Belanda ini? Apakah hasil revisinya sebombastis (baca: separah) ini sampai bertaburan pasal karet yang terasa makin ra mashok?

KUHP kita memang warisan Belanda sejak 1918. Bernama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI), ia adalah turunan dari kitab hukum Negara Belanda. Menjadi turunan karena tidak semua isi kitab diterapkan di Indonesia. Isi WvSNI ini disesuaikan dengan situasi Indonesia. Anda bisa mencari sejarah kitab ini lebih detail, karena bukan ini yang mau saya bahas.

Pada tahun 1946, WvSNI diganti sebutannya jadi KUHP. Dan di sini kekacauan terjadi. Karena tidak ada terjemahan resmi pemerintah untuk KUHP, akhirnya terjemahan yang digunakan di tiap instansi berbeda.

Sejak tahun 1963, sudah muncul desakan untuk membuat KUHP baru, tapi baru direalisasikan pada 1970. Presiden berganti, dan Rancangan KUHP ini terus digodok. Sampai akhirnya RKUHP disepakati oleh DPR era SBY. Pada 2019, Presiden Joko Widodo meminta untuk menunda pengesahan RKUHP dan melakukan peninjauan kembali.

Jika Anda ingat demo berdarah 2019, itu demo menolak RKUHP. Namun dua kali demo (2019 dan 2022) belum cukup untuk kembali menunda pengesahannya. Hingga pada akhirnya, RKUHP disahkan jadi undang-undang pada Desember 2022.

Baca Juga:

Pembagian Warisan Bisa Bikin Kaya Mendadak Sekaligus Tiba-tiba Kehilangan Saudara

Kodim 0734/Yogyakarta: Dulunya Sekolah para Guru, Kini Jadi Markas para Tentara

Oke, itulah sejarah panjang KUHP kita. Sekarang kembali lagi ke pentingnya revisi KUHP. Saya tidak menolak KUHP kita harus direvisi. Dan tidak mendukung amat karena terlalu skeptis dengan pemerintah. Tapi, merevisi KUHP memang penting bagi negara ini.

Kalau sekadar bicara usia, ada kitab hukum yang lebih tua yang masih dipakai, yaitu Code civil des Francais atau yang lebih dikenal sebagai Napoleonic Code. Diresmikan pada 1804 di era Napoleon Bonaparte, kitab hukum ini masih dipakai sampai hari ini. Tentu dengan beberapa amandemen mengikuti sejarah.

Kalau ditarik lebih tua, Napoleonic Code ini juga berlandaskan Corpus Juris Civilis, sebuah kitab hukum klasik Kekaisaran Romawi Timur alias Bizantium. Disempurnakan pada era Justinian I pada 534, kitab ini jadi acuan hukum Eropa.

Jadi, kalau bicara revisi RKUHP hanya karena usia, ya kurang wah saja. Lha wong ada hukum yang lebih tua dan masih dipakai. Jadi perlu ada revisi argumen BuzzeRp, eh, pendukung RKUHP.

Kalau bicara warisan pemerintah kolonial, ini baru masuk akal. Berbeda dengan Napoleonic Code, KUHP adalah warisan pemerintah kolonial yang menduduki Indonesia. Ketika merdeka, maka KUHP bercita rasa Indonesia tidak hanya jadi hukum pidana semata, tapi juga identitas dan simbol kedaulatan bangsa. Tentu ada sentimen sendiri ketika hukum negara merdeka bersumber dari hukum negara penjajahnya.

Penghilangan pasal “balas dendam” ala kolonial juga baik. Asas restorative justice tepat diterapkan dalam hukum pidana. Penyelesaian yang adil dan mengedepankan restorasi adalah dambaan umat manusia. Toh, terbukti kalau hukum balas dendam warisan Belanda juga tidak membawa kehidupan damai. Siapa tahu KUHP baru yang (katanya) berasas restoratif dan humanis bisa membawa perdamaian abadi di Indonesia.

Nah, berarti RKUHP pantas didukung, kan? Terus kenapa protes?

Karena pasal-pasal bermasalah! Jangan karena semangat nasionalisme anti-kolonial, produk hukum penuh pasal bermasalah disahkan. Ini yang sebenarnya gagal diangkat dalam debat kusir warganet.

Menolak KUHP baru bukan berarti menolak perubahan. Bukan pula berarti mendukung hukum warisan kolonial. Yang diminta bukan hanya tajuk “hukum cita rasa Indonesia”, tapi juga dasar hukum yang jelas, seragam, dan adil bagi semua orang. Saya tidak perlu menyebut pasal berapa saja yang cacat. Kalau saya bahas semua, bisa panjang artikel ini.

Hidup ini tidak hitam putih, begitu pula ketika membahas hidup bernegara. Menolak RKUHP yang kini otw jadi KUHP bukan berarti membenci perubahan. Justru mendukung perubahan yang berfokus pada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kalau pasalnya saja cacat, akan percuma meskipun ditegakkan dengan cara paling humanis sekalipun.

Ikan busuk dari kepala. Penegakan hukum busuk dari landasan hukumnya. Kalau KUHP-nya saja penuh pasal karet dan bermasalah, gimana penegakan hukumnya? Ya sudah pasti akan timbul banyak masalah, dan semua bisa kena. Jadi, sekali lagi, menolak KUHP bukan menolak nasionalisme. Justru jadi bentuk cinta bangsa dan negara dengan mengidamkan penegakan hukum yang adil, jujur, dan ojo dumeh.

Kalau saya sih, sulit untuk seoptimis itu. Daripada pusing menyongsong KUHP bermasalah, penak turu. Tapi tolong ya, wake me up when injustice end.

Penulis: Prabu Yudianto
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Tipu Muslihat dalam RKHUP.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 9 Desember 2022 oleh

Tags: belandaKolonial BelandaKUHPrkuhpwarisan
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

8 Juli 2022
pelet ilmu hitam indonesia santet mojok

Indonesia Bukannya Nggak Mau, Tapi Memang Nggak Bisa Pakai Santet untuk Melawan Belanda

29 Juli 2020
jogja pabrik gula belanda mojok

Manisnya Jogja sebagai Kota Gula di Awal Abad ke-20

10 Oktober 2020
Manisnya Sejarah Kecamatan Kencong Jember, Pusat Ekonomi Belanda pada Masa Kolonial

Manisnya Sejarah Kecamatan Kencong Jember, Pusat Ekonomi Belanda pada Masa Kolonial

12 Agustus 2023
RKUHP RUU KUHP

Seberapa Kontroversial Pasal-pasal RUU KUHP yang Mengundang Kontroversi?

24 September 2019
keumalahayati inong balee aceh mojok

Keumalahayati, Inong Balee, dan Akhir Tragis Cornelis de Houtman

1 Oktober 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

5 Hal yang Bikin Perantau Mikir-Mikir untuk Tinggal Lama dan Menetap di Kota Palu, meski Indahnya Bukan Main

5 Hal yang Bikin Perantau Mikir-mikir untuk Tinggal Lama dan Menetap di Kota Palu, meski Indahnya Bukan Main

17 Maret 2026
Ulukutek Leunca, Makanan Sunda Paling Nggak Normal dan Rasanya Bikin Pusing Pendatang  Mojok.co

Ulukutek Leunca, Makanan Sunda Paling Nggak Normal dan Rasanya Bikin Pusing Pendatang 

13 Maret 2026
Ironi Fresh Graduate Saat Lebaran: Gaji Masih di Bawah UMR, tapi Sudah Tidak Kebagian THR Mojok.co

Lebaran Membosankan Nggak Ada Hubungannya Sama Menjadi Dewasa, Itu Artinya Kamu Lagi Mati Rasa Saja

16 Maret 2026
Inspektor Mobil Bekas, Orang yang Menentukan Nasib Mobilmu, Berakhir Masuk Neraka Bernama Bengkel, atau Hidup Bahagia Tanpa Onderdil Rusak

Inspektor Mobil Bekas, Orang yang Menentukan Nasib Mobilmu, Berakhir Masuk Neraka Bernama Bengkel, atau Hidup Bahagia Tanpa Onderdil Rusak

12 Maret 2026
Honda Spacy: “Produk Gagal” Honda yang Kini Justru Diburu Anak Muda

13 Tahun Bersama Honda Spacy: Motor yang Tak Pernah Rewel, sekaligus Pengingat Momen Bersama Almarhum Bapak

18 Maret 2026
Lebaran Saatnya Masa Bodoh dengan Ocehan Tetangga (Unssplash)

Refleksi Lebaran Bagi Kepala Rumah Tangga: Tunaikan yang Wajib, Masa Bodo dengan Gengsi dan Ocehan Tetangga

14 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Getol Kuliah Peternakan Sejak Sarjana hingga S3 di Luar Negeri, Kini Bantu Para Gembala di Kupang Jadi Kaya 
  • 3 Cara Gen Z Habiskan THR, padahal Belum Tentu Dikasih dan Jumlahnya Tidak Besar tapi Pasti Dibelanjakan
  • Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?
  • Mudik Gratis BUMN 2026: Hemat Rp600 Ribu dari Jakarta-Solo Tanpa Pusing Dana THR Berkurang
  • Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 
  • Mahasiswa UGM Kena DO dan Tinggal Nomaden karena Kendala Ekonomi, Kini Raih Gelar Sarjana Berkat “Menumpang” di Kos Teman

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.