Jika masalah sampah di Jogja diibaratkan monumen ketidakbecusan pemerintah, masalah sampah di Tangerang Raya bisa disamakan lambang ketidakpedulian pejabat atas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Akibat pembiaran pemerintah selama bertahun-tahun, warga terus membakar sampah menyebabkan polusi udara yang masif di wilayah ini. Fyi saja, bukan Jakarta tapi Tangerang Raya yang merupakan kota dengan udara terkotor di Indonesia.
Dikutip dari interview dengan Piotr Jakubowski, co-founder @nafasidn, kualitas udara di Tangerang Selatan dan Tangerang sangat buruk dikarenakan gabungan dari polusi kendaraan, polusi industri, dan pembakaran sampah. Sebagai perbandingan kota lain dengan udara terkotor di Indonesia, yaitu Bekasi, Bogor, dan Bandung memiliki faktor polutan selain pembakaran sampah.
Pembakaran sampah yang terus menerus terjadi di permukiman padat penduduk bagaikan cerita horor yang terus berulang. Padahal setahun lalu sudah banyak video dan postingan viral memperlihatkan kompleks perumahan dikepung asap pekat, rumah sakit penuh karena anak-anak terserang ISPA berat, bahkan screenshot warga mengenai kualitas udara bertebaran di media sosial.
Akan tetapi pemerintah alias bupati, walikota, dan gubernur di wilayah Tangerang Raya seolah menutup mata. Pejabat di wilayah ini sepertinya lebih sibuk membangun dinasti daripada memenuhi hak dasar warganya atas udara yang bersih.
Polusi udara sebenarnya merugikan negara
Perihal pengelolaan sampah yang tak becus sebenarnya memiliki efek jangka panjang yang sangat berbahaya. Dikutip dari @nafasidn, pembakaran sampah akan meningkatkan sumber polusi udara di suatu wilayah (hiperlokal). Polusi udara yang tinggi artinya semakin banyak PM 2.5 atau partikel padat yang berukuran 2,5 mikrometer di udara. PM 2.5 ini sangat berbahaya bagi manusia karena partikelnya yang sangat kecil dan tidak dapat disaring oleh tubuh.
Dampak menghirup PM 2.5 ini sangat mengerikan baik jangka pendek atau panjang. Efek jangka pendeknya pada ibu hamil yang menghirup partikel ini misalnya berisiko melahirkan anak ADHD. Selain itu bagi orang biasa, bisa terserang penyakit seperti influenza, serangan jantung, bronkitis, hingga dermatitis atopik. Sedangkan jangka panjangnya, orang yang terpapar PM 2.5 dapat mengidap alzheimer, stroke, kanker paru-paru, penyumbatan darah, hingga kelahiran prematur.
Bayangkan berapa biaya yang harus ditanggung negara atas sakit penyakit yang disebabkan polusi udara. Miliaran bahkan triliunan rupiah sebenarnya bisa diselamatkan, lho, bapak ibu pejabat Tangerang Raya yang terhormat. Bukankah ini sebuah solusi menambah kas negara daripada memotong gaji rakyat kecil 3 persen untuk tapera?
Kepedulian pemerintah dan pejabat di Tangerang Raya sebatas mengeluarkan perda. Tahun 2023 lalu, Pemda se-Tangerang Raya sudah mengeluarkan aturan melarang bakar sampah. Jika ketahuan ada warga yang membakar sampah, bakal didenda puluhan juta atau penjara 6 bulan. Sudah ada pula nomor hotline yang bisa dihubungi jika pembakaran sampah sembarangan terjadi,
Akan tetapi seorang teman saya yang sudah mencoba menghubungi nomor tersebut kecewa. Pasalnya, aduan pembakaran sampah di dekat permukimannya hanya dijawab automatic reply dan besoknya pembakaran sampah masih terjadi lagi.
Baca halaman selanjutnya: Datang ke kantor desa hingga kecamatan…