“Demi Zat yang berkuasa atas nyawaku, sungguh bau mulut orang puasa itu lebih wangi menurut Allah daripada bau minyak misik.”
Siapa yang tak pernah mendengar hadis tersebut? Hadis yang sangat populer. Apalagi ketika bulan Ramadan, di mana semua umat muslim diwajibkan untuk berpuasa.
Meskipun begitu, kebersihan gigi dan mulut adalah hal yang penting untuk dijaga. Ketika berpuasa sekalipun, kita tetap dianjurkan membersihkan gigi saat sahur dan setelah berbuka. Lantaran buruknya kebersihan gigi tak hanya dapat mengganggu kenyamanan kita sehari-hari, tapi juga bisa memengaruhi kesehatan secara keseluruhan.
Islam merupakan agama yang memperhatikan kebersihan sebagai bagian dari penyucian diri. Terkait dengan kebersihan gigi dan mulut, secara fikih beberapa hal mengenai anjuran membersihkan gigi sudah diatur dengan baik.
Bersiwak salah satu contohnya. Langkah ini merupakan salah satu upaya dalam menyucikan rongga mulut yang bisa mendatangkan keridaan Allah. Dalam Islam juga sudah diajarkan sedemikian rupa terkait penggunaan dan manfaat dari siwak ini.
Semakin berkembangnya zaman, sikat dan pasta gigi menjadi pengganti siwak untuk membersihkan mulut dan gigi karena dianggap lebih praktis dan mudah. Beberapa produk pasta gigi juga mengembangkan produknya dengan menjadikan siwak sebagai salah satu bahan pembersih gigi.
Ditambah dengan label “halal” pada produk pasta gigi siwak ini. Sebagaimana anjuran pemakaian siwak dalam Islam, karena dianggap turut memenuhi kebutuhan spiritual bagi masyarakat muslim. Selain halal, mereka yang menggunakan pasta gigi siwak juga dianggap seakan-akan telah menjalankan sunah Nabi SAW yang juga menggunakan siwak.
Namun, melihat zat asli siwak yang diubah menjadi sebuah pasta gigi justru menimbulkan pertanyaan: Apakah pasta gigi siwak itu juga bisa dianggap menurunkan kesunahan dari siwak itu sendiri? Kan sudah berubah menjadi pasta gigi, bukan siwak lagi?
Sedangkan pada masa Nabi, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih klasik, disebutkan bahwa orang Arab biasa menggosok gigi dengan kayu yang dikenal dengan kayu arak. Selain itu, dalam berbagai riwayat hadis, Nabi juga menggunakan siwak (kayu arak) ini untuk membersihkan gigi.
Siwak ini merupakan bagian atau potongan pohon arak yang secara ilmiahnya dinamakan Salvadora Persica. Pohon tersebut tumbuh di daerah semi tropis yang berumur panjang, memiliki cabang, daun, aroma khusus, dan rasa membakar karena mengandung zat serupa mustard. Bagian yang digunakan adalah inti akar yang diambil dengan cara menggali tanahnya dan mengumpulkan semua jenis bentuk akar tersebut.
Hukum bersiwak adalah sunah karena merupakan anjuran dari Rasulullah SAW. Bersiwak termasuk pekerjaan ringan tapi memiliki banyak faedah, baik keduniaan maupun keakhiratan. Keduniaan adalah mampu mendapat kebersihan mulut, kesehatan gigi, serta menghilangkan bau mulut. Sedangkan faedah keakhiratannya ialah ittiba’ para Nabi dan mendapat rida Allah.
Dalam istilah fuqaha (ahli fiqih), siwak adalah kata untuk mengungkapkan suatu perbuatan, yaitu bersiwak dan alat yang digunakan untuk bersiwak. Menurut Abdullah bin Mu’thiq dalam bukunya tentang siwak, para fuqaha memberikan beberapa definisi yang agak mirip antara satu dengan yang lain tentang siwak ini.
Ulama Hanafiyah menyebut siwak sebagai nama untuk sebuah kayu tertentu yang dapat digunakan bersiwak. Ulama Malikiyah mengartikan siwak sebagai penggunaan kayu atau sejenisnya untuk membersihkan warna kuning pada gigi dan bau tak sedap. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, siwak adalah menggunakan kayu atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan perubahan aroma pada gigi dan lainnya.
Namun, ada juga yang mengatakan bahwa bersiwak diutamakan menggunakan kayu arang juga memiliki manfaat lebih unggul daripada sikat gigi dan pasta gigi, salah satunya karena siwak berfungsi sebagai sikat dan pasta sekaligus.
Nah, coba kembali lagi ke pasta gigi siwak. Jika bersiwak merupakan upaya atau kegiatannya dalam membersihkan kotoran dan bau mulut, maka tetap menjadi sunah walau menggunakan apa pun alatnya. Sekalipun menggunakan sikat dengan pasta gigi biasa, yang tidak memiliki kandungan siwak dan label “halal” pada kemasannya. Namun, jika pun siwak yang dimaksud adalah alatnya atau kayu arang tersebut, jelas kesunahan itu tidak bisa dicapai walau dengan diubahnya zat siwak (kayu arang) tersebut menjadi sebuah pasta gigi.
Yah, pada dasarnya komodifikasi agama lahir memang karena adanya konsumsi simbol keagamaan. Namun rasanya, bukan Indonesia jika agama tidak dijadikan komoditas ekonomi. Menciptakan tren “halal” baru dan membuat masyarakat mengikutinya.
BACA JUGA Esai-esai Terminal Ramadan Mojok lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.