Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu

Rizky Prasetya oleh Rizky Prasetya
7 April 2021
A A
royalti lagu moshpit rock pop punk mojok

moshpit rock pop punk mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Selasa, 4 April 2021, linimasa media sosial geger perkara royalti lagu. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi mewajibkan lagu yang dipakai untuk kepentingan komersial wajib dibayar royaltinya. Tentu saja hal ini menarik banyak pendapat, perkara bayar-membayar, memang selalu berhasil menciptakan kegaduhan.

Pasalnya, banyak orang yang merasa peraturan ini terlalu berlebihan dan hanya jadi ajang menguras duit. Apalagi banyak yang menganggap ini hanya akal-akalan pemerintah untuk menguras kantong rakyatnya lebih dalam. Tapi, apakah benar?

Hal ini perlu diluruskan dulu. Saya paham kalau literasi negara ini rendah, tapi mbok ya logikanya juga dipake biar otak nggak berkarat.

Begini, kita perlu luruskan beberapa salah paham yang sudah terlanjur menyebar. Pertama, perkara royalti lagu ini memang sudah saatnya diatur secara jelas. Kedua, duit royalti ini masuknya bukan ke kantong pemerintah, TAPI ke pemilik hak cipta.

Penggunaan lagu di tempat umum macam kafe, mal, dan pusat makan memang jarang diperhatikan secara serius. Tapi, pada faktanya, lagu-lagu yang diputar adalah alat untuk membuat pengunjung betah dan itu berarti ada potensi orang tersebut belanja lagi. Lagu, di sini, jadi alat komersial.

Masih nggak paham? Ngene, lagu adalah salah satu alat yang digunakan untuk jualan, maka lagu tersebut memberi pemilik tempat usaha keuntungan. Thus, pemilik lagu berhak mendapatkan royalti karena ciptaannya dipakai untuk meraih keuntungan.

Nah, untuk perkara royalti masuk ke pemerintah, itu ngadi-ngadi. Nggak tau kalau pemerintah menerapkan pajak (sebagaimana mestinya), tapi bukan berarti pemerintah mengincar ini untuk kantong pribadi. Jelas yang sedang didukung kesejahteraannya di konteks ini adalah para pencipta karya.

Oke, penjelasan singkat di atas harusnya sudah cukup membantu. Tapi, kalau belum, baiklah, saya coba jelaskan lagi. Kalian pasti bertanya-tanya, kenapa perkara muter lagu jadi seribet ini?

Baca Juga:

Tolong WAMI Kaji Ulang Kembali. Bulan Depan Saya Mau Menikah, tapi Malah Pusing Mikirin Biaya Royalti Musik Pengiring

4 Hal yang Bisa Ditarik Pajak selain Kantin Sekolah, kalau Mau Gila, Sekalian!

Jadi, begini.  Sebelum kita menghakimi pencipta karya dengan sebutan mata duitan, kita harus pahami proses penciptaan karya dulu.

Saat menulis artikel ini, saya sedang menikmati Senncoin Gayo Wine. Sebungkusnya dihargai 100 ribu rupiah. Oh iya, saya juga menikmati rokok yang sebungkusnya dihargai 23 ribu rupiah. Untuk ongkos satu artikel saja, saya mengeluarkan… katakanlah 40 ribu. Nah, “ongkos” ini akan tertutup dengan gaji saya sebagai redaktur Mojok. Sederhananya, ini baru ongkos eksekusi satu artikel, belum pada proses penciptaan dalam bentuk ide di kepala.

Kira-kira, bikin karya, dalam konteks ini lagu, kira-kira ya sama dengan penggambaran saya di atas. Nggak apple to apple? Memang, orang ini saya sederhanakan saja. Menerjemahkan suatu ide, kawan, kadang nggak bisa dibikin word for word.

Nah, ongkos-ongkos seperti ini memang harus dihitung sebagai biaya suatu karya. Merumuskan rate band pun juga kayak gini kok, hitung aja biaya latihan plus biaya kebutuhan lain, jadiin itu rate kalian. Diajarinya sih, gitu.

Tapi, bukankah ketika lagu tersebut dijual dan kita beli—entah dalam bentuk fisik atau digital—jadi hak milik kita?

Benar, tapi ketika untuk tujuan komersial, lain ceritanya.

Kalau kamu langganan Spotify untuk kamu dengarkan sendiri atau beberapa teman selama itu bukan untuk kegiatan yang memberimu untung dalam bentuk cuan, kamu nggak perlu bayar royalti lagu. Tapi, beda cerita kalau kamu mainin lagu di Spotify untuk rungon-rungon di kafemu, karena lagu itu adalah alat untuk membuatmu meraih keuntungan.

By the way, kalian sadar nggak sih kalau langganan Spotify itu sebenernya kalian itu nggak beli lagu, tapi nyewa lagu? Kan kalian nggak bisa akses kalau nggak langganan.

Kalian jadi berpikir bahwa royalti lagu bikin semuanya jadi ribet? Memang, tapi sebenarnya di luar sana, praktik kayak gini udah lazim. Kenapa? Karena ide dan karya memang sudah seharusnya dihargai.

Kita ambil contoh cover lagu. Sebenernya, kita nggak bisa semudah itu cover lagu tanpa izin, diunggah di YouTube, terus dapat keuntungan. Seharusnya kita bikin izin tertulis atau lisan kepada pemilik lagu yang sah, apakah kita boleh menggunakan lagunya atau tidak, dan perkara bagi hasil. Lha kok bagi hasil? Soalnya kedua belah pihak diuntungkan. Kalau nggak mau bagi hasil, caranya gampang: bikin lagu sendiri, unggah sendiri, terkenal sendiri.

Kalau kalian bilang bahwa lagu yang diputar di kafe, mal, atau tempat ramai lainnya itu dihitung sebagai promosi band atau lagu, jadi sepantasnya royalti lagu tidak dibayarkan, itu benar, tapi ada salahnya juga. Logikanya simpelnya gini, ngapain lagu diputer kalau emang nggak digunakan untuk menarik pengunjung atau karena lagu itu terkenal?

Pun band dan artis tak jarang yang mengeluarkan biaya untuk promosi bandnya, entah mereka bayar ke stasiun radio, bikin iklan di YouTube, atau bikin baliho. Jadi ngomong “promosi gratis” itu nggak bener juga, orang dari awal niatnya bukan promosi kok.

Ibarat nasi goreng, kalau kalian ingin menikmatinya, ya beli nasi goreng. Mana ada kalian pengin rasain nasi goreng terus lihat gambar udah cukup? Kalau ada yang kek gini sih, kowe wae, aku wegah.

Peraturan tentang royalti lagu ini bakal membuat musisi sejahtera dan karya yang dihasilkan akan makin bagus. Ketika penghasilan dari karya sudah bisa menutup biaya hidup—which is yang diimpikan oleh banyak pelaku karya seni—maka pelaku seni akan fokus dalam membuat karya yang punya kualitas lebih baik.

Lagian kalian yang ribut itu sebenarnya bukan yang dirugikan loh, wong yang disuruh bayar badan usaha, yang ribet perseorangan, kan ra mashoook!

BACA JUGA Untuk Apa Musisi Indonesia Membuat Lirik Lagu Berbahasa Inggris? dan artikel Rizky Prasetya lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 7 April 2021 oleh

Tags: hak ciptakaryamusisipelaku seniroyalti lagu
Rizky Prasetya

Rizky Prasetya

Redaktur Mojok. Founder Kelas Menulis Bahagia. Penulis di Como Indonesia.

ArtikelTerkait

Bisakah Kita Menikmati Musik Tanpa Peduli Pilihan Politik sang Musisi? (Pixabay.com)

Bisakah Kita Menikmati Musik Tanpa Peduli Pilihan Politik sang Musisi?

1 November 2022
Keberhasilan Maia Estianty, dari Backing Vocal Dewa 19 hingga Jadi Musisi Papan Atas Indonesia Terminal Mojok

Backing Vocal Terbaik Dewa 19 Adalah Maia Estianty, No Debat

19 Januari 2023
Biro Jasa Pajak Kendaraan, Bukti Jika Mengurus Administrasi di Indonesia Itu Baru Lancar kalau Punya Duit dan Orang Dalam

4 Hal yang Bisa Ditarik Pajak selain Kantin Sekolah, kalau Mau Gila, Sekalian!

24 November 2024
Cara Mudah Mendulang Rupiah Lewat Karyakarsa  

Cara Mudah Mendulang Rupiah Lewat Karyakarsa  

15 September 2022
Pengalaman Mengurus Hak Cipta Lagu secara Online Enteng Ngurusnya, Berat Bayarnya Terminal Mojok

Pengalaman Mengurus Hak Cipta Lagu secara Online: Enteng Ngurusnya, Berat Bayarnya

1 November 2022
Tak Melulu Santet, Banyuwangi Juga Gudang Musisi, SBY atau Wiranto

SBY atau Wiranto, Siapa yang Lebih Baik Kalau Jadi Musisi?

20 Mei 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

3 Desember 2025
Nggak Ada Gunanya Dosen Ngasih Tugas Artikel Akademik dan Wajib Terbit, Cuma Bikin Mahasiswa Stres!

Dosen yang Minta Mahasiswa untuk Kuliah Mandiri Lebih Pemalas dari Mahasiswa Itu Sendiri

5 Desember 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting Mojok

6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting

30 November 2025
Video Tukang Parkir Geledah Dasbor Motor di Parkiran Matos Malang Adalah Contoh Terbaik Betapa Problematik Profesi Ini parkir kampus tukang parkir resmi mawar preman pensiun tukang parkir kafe di malang surabaya, tukang parkir liar lahan parkir

Rebutan Lahan Parkir Itu Sama Tuanya dengan Umur Peradaban, dan Mungkin Akan Tetap Ada Hingga Kiamat

2 Desember 2025
4 Hal tentang Untidar Magelang yang Belum Diketahui Banyak Orang Mojok.co

4 Hal tentang Untidar Magelang yang Belum Diketahui Banyak Orang

29 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.