Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup

Tolong WAMI Kaji Ulang Kembali. Bulan Depan Saya Mau Menikah, tapi Malah Pusing Mikirin Biaya Royalti Musik Pengiring

Mochamad Firman Kaisa oleh Mochamad Firman Kaisa
13 Agustus 2025
A A
Tolong WAMI Kaji Ulang Kembali. Bulan Depan Saya Mau Menikah, tapi Malah Pusing Mikirin Biaya Royalti Musik Pengiring

Tolong WAMI Kaji Ulang Kembali. Bulan Depan Saya Mau Menikah, tapi Malah Pusing Mikirin Biaya Royalti Musik Pengiring

Share on FacebookShare on Twitter

Pernikahan seharusnya menjadi momen yang bahagia. Semua terasa normal sampai tiba-tiba linimasa media sosial riuh dipenuhi berita, memutar lagu di resepsi pernikahan ternyata bisa kena kewajiban bayar royalti musik. Bukannya menambah semarak pesta, kabar ini justru menambah daftar kekhawatiran di kepala, termasuk saya.

Kayak, ini beneran harus bayar royalti? Sedangkan musik juga diputar melalui aplikasi berbayar? Kan ini juga tidak untuk tujuan komersial. Ini ibarat kita harus beli tiket masuk ke rumah sendiri.

ADVERTISEMENT

Iya oke, saya setuju untuk menghargai musisi. Bukannya dengan berlangganan aplikasi musik sudah menghargai musisi? Ini pernikahan lho yang hanya dalam lingkup keluarga, bukan untuk tujuan komersial.

Tidak memungut tiket, tapi harus bayar royalti?

Aturan ini sebenarnya bukan tiba-tiba muncul. Ia berakar pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang memberi hak eksklusif kepada pencipta dan pemegang hak cipta untuk mendapatkan imbalan dari penggunaan karyanya di ruang publik. Lembaga manajemen kolektif seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) bertugas mengelola perizinan dan menyalurkan royalti musik.

Menurut WAMI, resepsi pernikahan dengan musik, baik live maupun rekaman, termasuk “pertunjukan” di ruang publik. Meskipun tamu tidak membeli tiket, tetap saja ada unsur pemutaran karya di hadapan umum.

Beberapa pihak menyebut angka patokan umum sekitar dua persen dari biaya produksi musik acara. Biaya ini yang mungkin terasa kecil untuk konser. Tapi untuk acara pernikahan yang tidak memungut tiket, biayanya dirasa cukup untuk membuat calon pengantin mengernyitkan dahi di tengah pernikahannya.

Polemik yang bahkan dari atas pun berbeda pandangan dalam menyikapi

Dalam menyikapi polemik ini, salah satu perancang UU royalti ini, Ramli, menjelaskan bahwa pengguna musik itu terbagi menjadi dua, pengguna individual yang membeli lagu untuk dinikmati sendiri, dan pengguna komersial yang memanfaatkannya untuk bisnis seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, atau penyelenggaraan event.

Menurutnya, tanpa penikmat, karya musik secantik apa pun akan kehilangan arti. Ia menegaskan bahwa acara sosial non-komersial, seperti pernikahan atau ulang tahun, tidak menjadi sasaran penarikan royalti karena kata kuncinya adalah “komersial”. Ramli bahkan khawatir jika publik sampai takut memutar lagu di rumah atau mengundang organ tunggal hanya karena salah paham soal royalti musik ini.

Baca Juga:

Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu

Sementara itu perwakilan dari WAMI, Robert, menekankan bahwa penggunaan lagu di ruang publik memiliki ketentuan hukum yang jelas, harus ada izin melalui pembayaran royalti dan lisensi dari LMKN, karena lagu adalah karya yang memiliki pemilik. Dalam praktiknya, kewajiban ini berlaku meskipun acara bersifat tertutup atau non-komersial. Termasuk pernikahan yang hanya dihadiri keluarga.

Jadi, sampai kapan rakyat yang dibawah ini terombang-ambing atas ketidakjelasan terkait aturan ini?

Sudahlah, daripada pusing putar saja musik murottal atau gending Jawa

Di atas kertas, aturan royalti musik ini terdengar mulia, menghargai karya cipta, memberi hak yang layak pada musisi, dan memastikan industri kreatif tetap hidup. Tapi di lapangan, definisi “acara publik” dan “komersial” masih terlalu kabur. Apakah resepsi pernikahan keluarga, yang tamunya cuma kerabat dan tetangga, otomatis masuk kategori yang harus bayar royalti? Atau baru berlaku jika ada tiket masuk, sponsor, atau promosi?

Di sisi lain perbedaan pendapat antara pemangku kebijakan juga menambah tidak jelas terkait aturan ini. Kemudian tidak adanya penjelasan teknis yang rinci yang menjadi titik dari permasalahan ini.

Kekaburan ini membuat calon pengantin seperti saya jadi waswas. Mau patuh, takut bayar untuk sesuatu yang sebenarnya tidak wajib. Mau cuek, takut tiba-tiba ditegur atau ditagih di tengah pesta. Sementara itu, pihak-pihak yang seharusnya memberi panduan jelas justru sibuk melempar jawaban normatif “tergantung konteksnya”. Padahal konteks di negara ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan yang diatas.

Kalau begini terus, yang terjadi bukan edukasi publik, tapi bisa jadi kebingungan massal. Dan jujur saja, saya tidak mau hari bahagia berubah jadi hari gugup gara-gara playlist. Aturan yang setengah matang hanya akan membuat orang mencari jalan pintas, entah itu memutar murottal al-Qur’an sepanjang acara atau main gending Jawa sampai tengah malam, bukan karena pilihan estetika, tapi demi menghindari tumpukan nota royalti musik yang entah berlaku atau tidak.

Penulis: Mochamad Firman Kaisa
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2025 oleh

Tags: HAKIpolemik royalti musikroyalti laguroyalti musikwami
Mochamad Firman Kaisa

Mochamad Firman Kaisa

Alumni UIN Sunan Kalijaga yang sekarang bekerja sebagai guru di MAN 2 Rembang. Pemerhati politik dan sosial budaya.

ArtikelTerkait

royalti lagu moshpit rock pop punk mojok

Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu

7 April 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 Alasan yang Membuat Stasiun Purwosari Lebih Unggul daripada Stasiun Solo Balapan di Mata Saya Mojok.co

4 Alasan yang Membuat Stasiun Purwosari Lebih Unggul Dibanding Stasiun Solo Balapan di Mata Saya

22 Juni 2026
Warung Madura Contoh Ideal Menjalankan Toko: Kejujuran, Barang Lengkap, dan Layanan Sat-Set Adalah Kunci Mojok.co

Warung Madura Contoh Ideal Menjalankan Toko: Kejujuran, Barang Lengkap, dan Layanan Sat-Set Adalah Kunci

27 Juni 2026
Soto Bukan Makanan Rakyat, Harganya Mahal karena Sate-satean dan Gorengan Mojok.co

Soto Bukan Makanan Rakyat, Harganya Mahal karena Sate-satean dan Gorengan

23 Juni 2026
Saat ini, Rumah dan Tanah yang Dianggap sebagai Aset Bernilai Investasi itu hanya Benda Mahal yang Susah Dijual

Saat ini, Rumah dan Tanah yang Dianggap sebagai Aset Bernilai Investasi Itu Hanya Benda Mahal yang Susah Dijual

24 Juni 2026
Dianggap Nggak Kompeten, Pengalaman Pahit Ibu Rumah Tangga yang Career Gap dan Ingin Kembali ke Dunia Kerja Mojok.co

Dianggap Nggak Kompeten, Pengalaman Pahit Ibu Rumah Tangga yang Career Gap dan Ingin Kembali ke Dunia Kerja

25 Juni 2026
Perjalanan Pulang Kerja Naik Bus Bekasi-Cikupa, Pahit yang Harus Dijalani Tiap Hari

Perjalanan Pulang Kerja Naik Bus Bekasi-Cikupa, Pahit yang Harus Dijalani Tiap Hari

23 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.