Sejak beberapa bulan belakangan, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan stimulus bagi Pemulihan Ekonomi Negeri (PEN). Mulai dari kartu pra kerja yang mengundang sejuta kontroversi, BLT hingga bantuan untuk UMKM. Selain itu tak ketinggalan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Awal kemunculan berita tersebut menjadi embusan angin segar, bikin sumringah bagi siapa pun yang mendengarnya. Tak masalah seberapa pun besarnya, yang penting dapat uang sudah syukur alhamdulillah. Sebab, golongan pekerja memang minim peluang untuk bisa mendapat BLT, bantuan UMKM, atau sebagai peserta kartu pra kerja.
Bukan apa-apa, meski saya yakin ada yang dapat bantuan double, seperti tetangga saya, namun secara etika itu kurang pantas, terlebih di masa pandemi ini. Kita harus bisa saling berbagi senasib sepenanggungan. Jika tak bisa memberikan bantuan minimal jangan menjadi perebut jatah bantuan untuk orang lain.
Adanya kabar subsidi gaji bagi pekerja adalah berkah tersendiri. Berita tersebut diikuti informasi syarat dan nominal besarnya bantuan. Tercantum bahwa yang memperoleh adalah mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif. Alamak, tercekat saya. Bagaimana tak kaget, untuk syarat yang pertama okelah semua tentu bersuka cita mengamininya, tapi untuk syarat yang kedua, bikin nasib sebagian pekerja tersisih sambil gigit jari.
Pasalnya, sebagian besar pekerja di kantor saya tak mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk saya. Tempat saya bekerja juga tak memberikan fasilitas tersebut bahkan pada karyawan dengan masa kerja di atas 2 tahun, nasib. Alih-alih gaji tinggi, upah rata-rata mentok hanya setara UMR, tak ada tunjangan satu dan lain hal. Jahatnya, masih ada saja perusahaan yang karyawannya senantiasa dielus-elus dengan status kontrak, di tengah sikap abainya atas kesejahteraan pekerja.
Bukan cuma itu, ketika resign pun, para pekerja yang nggak punya BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya juga tak dapat pula mengajukan klaim pencairan dana pensiun sebagaimana yang diperoleh pekerja lain. Padahal, uang hasil klaim kerja tahunan tersebut mungkin bisa menjadi semacam apresiasi kecil dari perusahaan atas hasil jerih payah karyawan ketika ia telah mengundurkan diri.
Bayangkan saja, akibat kebijakan tak memberikan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, perusahaan bukan hanya telah melanggar UU Ketenagakerjaan, tapi juga telah membuat para pekerja semakin kehilangan kesempatan untuk sedikit mencicipi kebahagiaan semu ala pemerintah. Jumlah bantuannya mungkin tak seberapa bagi segelintir elite perusahaan semacam CEO atau pimpinan, tapi Rp600 ribu bagi karyawan bergaji gurem itu sudah cukup lumayan, Pak.
Sependek pengetahuan saya, menurut UU dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/men/1999 yang intinya adalah setiap pemberi kerja yang mempekerjakan minimal 10 orang dengan upah minimal 1 juta per bulan dan dengan masa kerja minimal 6 bulan berkewajiban mengikutsertakan karyawannya pada program jaminan sosial tenaga kerja. Pemberi kerja tetap harus mengikuti aturan tersebut, tak ada pengecualian entah mereka pekerja kontrak atau tetap.
Anehnya institusi di mana saya bekerja tergolong bergerak di ladang filantropi nasional. Jadi semakin terasa paradoksnya, lembaga filantropi yang nggak filantropi banget. Mengklaim berkelas nasional, ternyata untuk urusan kesejahteraan karyawannya tak lebih baik daripada yang kelas lokal. Atau barangkali saya yang salah memahami makna filantropi yang haqiqi? Justru karyawan harus rela menghibahkan dirinya, jiwa dan raga untuk kepentingan institusi dan masyarakat tanpa boleh berharap imbal jasa yang layak. Ikhlas semata-mata bekerja karena Tuhan.
Yang jelas dibalik nama besar perusahaan, selalu ada karyawan yang sabar. Jangan sampai prestasi dan nama harum perusahaan dibangun di atas keprihatinan karyawan. Bukankah itu sama halnya menari-nari memesona di atas penderitaan pekerjanya? Padahal jika perusahaan/institusi meraih prestasi, nama pimpinannya yang akan dielu-elukan. Padahal sejatinya, mereka para pekerja bawah dan lapanganlah penyumbang prestasi sesungguhnya.
Tapi, meski begitu, ada saja manajemen perusahaan yang seakan selalu menyiratkan bahwa semua karyawan masih layak bersyukur di tengah kondisi seperti ini. Banyak di luar sana yang kena PHK. Benar dan tepat, syukur memang selalu ada dan harus kita semua gelorakan. Tapi, jangan lupa, terkadang ada kezaliman-kezaliman yang terlihat sepele namun berdampak signifikan bagi nasib karyawan. Ya kayak ketiadaan jaminan sosial kayak BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi di masa pandemi ini, masih banyak pekerja entah itu buruh pabrik atau kantoran dengan gaji pas-pasan, tapi mereka dipaksa pasrah dan hanya bisa mengelus dada. Ketika sebagian pekerja di luaran sana menikmati sedikit asupan segar dari pemerintah, mereka harus bersabar untuk kesekian kalinya. Tenaga diperas tahunan, ketika sorak ramai subsidi gaji dicairkan, mereka hanya bisa berdoa berharap ada bantuan serupa.
Apakah pemerintah nggak pengin mencoba survei, nih, kira-kira mana yang lebih nggak sejahtera, pekerja dengan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan atau yang nggak punya tunjangan sama sekali?
Tulisan ini bukan curhatan, hanya masukan (meski mirip, sih) bagi perusahaan mana pun yang lalim dan masih hobi abai pada hak-hak karyawannya. Jika tak mampu memberi upah tinggi, setidaknya penuhilah hak dasarnya sesuai aturan Undang-Undang. Jangan sampai ada ketidakadilan kebijakan di internal, kemakmuran hanya dinikmati segelintir elit dan pimpinan, tapi menutup mata dan telinga pada hak karyawan.
Ribuan bahkan jutaan pekerja lainnya, seperti guru dan perawat honorer atau buruh pabrik yang diabaikan hak-haknya juga masih bersabar menunggu kebijakan yang lebih bijak dari perusahaan atau institusi di mana ia bekerja. Selain dari pemerintah tentunya.
Memang benar, lain ladang lain belalang, lain perusahaan lain pula kesejahteraan, sekiranya peribahasa itu cukup mewakilkan selain “sudah jatuh tertimpa tangga”. Syukur masih kerja daripada kena PHK, nelangsamu rak sepiro, Jhon.
BACA JUGA Mata Pelajaran Bahasa Daerah Itu Lebih Sulit daripada Bahasa Inggris
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.