Waktu menyimak pengumuman Mas Menteri, tanpa sadar saya bertepuk tangan. Setidaknya ada solusi yang lebih tegas dari Kemdikbud untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi. Sebelumnya pun sudah ada kebijakan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka selain daring. Tapi, KBM tatap muka kemarin-kemarin masih mengandalkan improvisasi dari sekolah, guru, dan pemerintah daerah. Syukurlah, sekarang paling tidak sudah ada panduan dari Kemdikbud untuk mengatasi ruwetnya PJJ.
Ada tiga hal penting yang disebut Mas Menteri Nadiem Makarim soal penyelanggaraan Pendidikan selama pandemi, yakni:
#1 Pemerintah pusat membolehkan (bukan mewajibkan) KBM tatap muka di sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning
Ini seperti protokol yang pernah diumumkan sebelumnya tentang sekolah tatap muka. Sekolah maksimal diisi 50 persen orang, jadi perlu ada sif. Orang tua boleh menolak berpartisipasi dalam KBM tatap muka.
(Ada empat warna zona dalam peta risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia, dari yang terparah adalah merah, lalu oranye, kuning, dan yang terbaik adalah hijau. Untuk cek zona, silakan klik ini.)
Mas Menteri juga merevisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri antara Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Menurut Nadiem, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19 menimbulkan dua dampak yang serius, yakni ancaman putus sekolah dan risiko lost generation.
#2 Kemdikbud meluncurkan kurikulum darurat untuk semua jenjang pendidikan
Kurikulum darurat sebenarnya kurikulum 2013 yang disederhanakan capaian belajarnya. Tujuannya, agar tidak membebani siswa, guru, dan orang tua yang mendampingi siswa selama KBM.
Materi kurikulum darurat disederhanakan sampai 50%. Mas Menteri bilang nggak perlu belajar banyak-banyak, lebih baik belajar yang esensial, tapi bisa memahami lebih dalam.
Sesuai dengan semangat “Merdeka Belajar”, menurut Kemdikbud sekolah bebas memilih mau pakai: (1) Kurikulum 2013 secara penuh, (2) kurikulum darurat yang lebih sederhana, atau (3) Kurikulum 2013 yang sudah disederhanakan sendiri oleh sekolah.
#3 Kemdikbud meluncurkan modul kurikulum darurat untuk jenjang PAUD dan SD
Modul tersebut bisa dioperasikan oleh guru, siswa, atau siapa pun yang membantu siswa belajar, termasuk orang tua. Modul tersebut juga memuat cara asesmen yang berfokus pada literasi, numerasi, pendidikan karakter, dan kecakapan hidup.
Mendampingi anak belajar daring tak sesederhana yang dibayangkan. Bukan hanya orang tua anak-anak berkebutuhan khusus yang nervous saat mendampingi belajar kemudian curhat di medsos seperti Mas Anji, guru pun kesulitan mencari cara yang efektif untuk menyampaikan materi.
Kurikulum darurat ini berlaku sampai akhir tahun ajaran meski pada saat itu kondisi sudah normal. Modulnya bisa diunduh di sini.
***
Ada beberapa catatan tentang kebijakan KBM selama pandemi ini yang perlu dikawal. Kan prinsipnya, apa pun yang terkait pandemi adalah urusan semua orang. You jump, I jump, right?
Catatan #1 Soal sekolah tatap muka dibolehkan di zona kuning
Sesuai data dari Gugus Tugas Covid-19, artinya aka nada 249 kota/kabupaten yang dibolehkan buka sekolah. Nah, mengingat ada kasus murid positif Covid-19 di Tegal yang merupakan zona hijau padahal belajar tatap muka sudah berjalan dua minggu, maka perlu dibahas: siapa yang menanggung biaya tes PCR jika ditemukan siswa yang positif ketika sekolah dibuka kembali?
Kembali bersekolah menjadi solusi dari Kemdikbud bagi orang miskin yang tak punya gadget, tapi kalau harus terbebani biaya tes corona, ya sama saja kena sial.
Catatan #2 Mas Menteri memahami bahwa penyederhanaan materi belajar itu penting
Belajar banyak hal (yang tak semuanya diperlukan) hanya membebani dan belum tentu berbekas. Pengguna aktif medsos saat ini belajar dengan kurikulum 1964, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Hasilnya? Saat pilpres banyak yang menyebar hoaks di medsos tentang beredarnya telur plastik (padahal yang dianggap plastik itu membran) dan garam bercampur kaca (padahal hanya garam kristal) akibat ulah komunis China. Pelajaran IPA nggak nempel di memori.
Kebijakan Mas Menteri tentang kurikulum darurat kali ini bisa dibilang kece, sekece dihapusnya UN.
Ada lagi yang perlu disampaikan ke blio? Tentu saja soal pendapatnya bahwa sekolah negeri hanya untuk orang miskin. Sarana dan prasarana pendidikan untuk semua kalangan itu wajib dijamin negara, jadi adanya sekolah swasta nggak menggugurkan kewajiban ini. Lagi pula, di mana lagi tempat orang kaya bisa ketemu orang miskin lalu besanan kalau nggak di sekolahan waktu ambil rapor~
BACA JUGA Mengidolai Joko, Tokoh di Sinetron ‘Dari Jendela SMP’ dan tulisan Aminah Sri Prabasari lainnya.
erminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.