Menjawab Release KAMMI Pusat yang Menolak RUU PKS

RUU PKS

Saya akan coba menjawab release PP Kammi Pusat yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena mereka tidak update draft RUU PKS terbaru sehingga masih terus menyalahpahami beberapa hal. #SahkanRUUPKS

Dari 15 bentuk kekerasan seksual pada draft awal, update per DIM April 2019 akhirnya menyepakati 9 jenis kekerasan seksual. Mari mulai dari definisi dulu. Definisi kekerasan seksual sudah tidak memakai istilah “hasrat seksual” yang selama ini dianggap kelompok kontra sebagai “penumpang gelap”.

Jenis Kekerasan Seksual pertama: Pelecehan seksual

Pelecehan seksual ada 2 jenis: Fisik dan Non Fisik. Untuk kasus non-fisik, kita masih ingat kasus Ibu BN yang dilecehkan lewat media seluler tapi justru dilaporkan balik oleh pelaku dengan UU ITE. Kenapa bisa? Relasi kuasa.

Dalam rilis KAMMI pusat, mereka juga menyatakan menolak istilah “relasi kuasa”. Padahal jelas, pelaku kekerasan kepada Ibu BN dapat balik melaporkan Ibu BN karena relasi kuasa: ia seorang kepala sekolah yang lalu diangkat jadi kepala dinas dst. Relasi kuasa itu ada dan nyata.

Ini contoh kasus pelecehan seksual fisik. Seorang siswi dipaksa memegang penis guru dan dipegang vaginanya lalu diancam agar tidak melapor. Guru hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak. RUU PKS tegas dengan kasus semacam ini dan memperberat hukuman jika pelaku adalah guru.

Dengan demikian, RUU PKS juga melindungi laki-laki korban sodomi. Relasi kuasa tidak hanya menuduh laki-laki sebagai pelaku. Jika kondisi membuat perempuan lebih punya kuasa yang mengakibatkan laki-laki tidak bisa melawan, ya laki-laki adalah korban yang juga dilindungi RUU ini. Begitu.

2. Eksploitasi Seksual

Yang ini tidak dipermasalahkan oleh kelompok kontra. Ini definisinya.

Dalam sistem hukum hari ini, terdakwa kasus di atas hanya bisa didakwa sebagai pencabulan. Tapi RUU PKS mengatur eksploitasi seksual secara komprehensif. Termasuk pemberatan pidana jika pelaku bertugas membina lembaga keagamaan. Ngono lho.

3. Perkosaan

Perkosaan dalam perkawinan diskip dulu. Negaraku belum siap. Alhamdulillah, RUU PKS memperluas definisi perkosaan tidak hanya masuknya alat kelamin ke vagina saja tapi juga alat-alat lain yang berpotensi menciderai alat kelamin korban.

Masih ingat kasus buruh Tangerang yang diperkosa rame-rame dengan masukin gagang cangkul? KUHP ga punya definisi perkosaan menggunakan alat. Pelaku akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan keikutsertaan.

Ini kasus lain. Buruh pulang kerja nyegat transjakarta pingsan kelelahan. Nggak ada alat kelamin masuk, tapi jelas dilecehkan! RUU PKS meluaskan definisi pasal perkosaan agar korban-korban ini bisa melapor dan mendapat keadilan.

4. Pemaksaan Kontrasepsi

Tidak dipermasalahkan kelompok kontra. Ini definisi dan contoh kasusnya.
Ini keunggulan RUU PKS untuk menghukum pelaku pemaksaan kontrasepsi.
Ini contoh lain. Korban perkosaan oleh bapak e dewe berkali-kali dipaksa minum pil KB biar tidak hamil. Korban kekerasan, awake remuk pula. RUU PKS ini melindungi perempuan dan anak-anak. Nggak cuma ngomongin ketakutanmu soal suami gak dapat jatah. Oke bro.

5. Pemaksaan Perkawinan

Tidak dipermasalahkan oleh si akhi. Berikut definisinya ya luur:
Nih keunggulan RUU PKS atas pelaku pemaksaan kawin anak, apalagi yang motifnya eksploitasi ekonomi dll. Rasul suka generasi yang banyak, tapi yang banyak itu kiranya harus berkualitas dan siap lahir batin. Jadi jangan dipaksa-paksa + eksploitasi. Oke gan.

6. Pemaksaan Pelacuran

Ini yang paling sering disesatkan logikanya nih. J4di k4lo g4 dip4ksa boleh prostitusi? Wah, s3x bebas donk. Ini pasal niatnya bagus banget lho. Ada banyak perempuan ga berdaya di luar sana jadi korban trafficking dan ga bisa cari keadilan.
Ini contoh kasus NT, korban pemaksaan pelacuran disabilitas pula. Ga bisa diproses karena pelakunya emang bukan mucikari, tapi duitnya buat beli narkoba. Si korban juga dipaksa pakai narkoba. Masih tega pelintir definisi pasal ini? Kalian jahara :(((
Jadi pertanyaan ini ga relevan. RUU PKS memang tidak membahas pertanyaan antum-antum sekalian. Istri bisa ngelaporin suaminya yang slengki kalau mau. Itu udah dari dulu.

7. Pemaksaan aborsi

Saya nggak ngerti kenapa pasal semulia ini malah dipelintir buat jadi bahan dagangan politik. Ini sangat amat melindungi perempuan. J4di kalo g4 dip4ksa ab0rsi jadi boleh? Coy, baca UU Kesehatan! Ada peraturannya di sana.
Ini tuh malah akan memperkuat pasal soal pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh pihak lain. Ngono lho. Kok malah iyiiiik wae.

8. Perbudakan Seksual

Tidak dipermasalahkan. Berikut definisinya.
Nih keunggulan RUU PKS untuk pasal perbudakan seksual dalam menjerat pelaku dan mencari keadilan untuk korban.

9. Penyiksaan Seksual

Tidak dipermasalahkan kelompok kontra. Berikut definisinya.
Ini keunggulan RUU PKS untuk menghukumi kasus penyiksaan seksual.

Nih bonus data korban kekerasan seksual yang sejak RUU PKS masuk prolegnas, jumlahnya terus bertambah dan tetap tidak bisa cari keadilan. Kenapa? Gara-gara broadcast-broadcast: jadi kalau istri nolak bikinin kopi suami, suami malah bisa dilaporin? Allahu akbar.

Setelah dijelaskan bahwa sangkaan-sangkaan yang biasa disebar lewat broadcast grup WA ibu-ibu pengajian itu ternyata kagak ada sama sekali di RUU PKS, semoga nurani teman-teman ikut tergerak mendukung keadilan untuk korban KS. #SahkanRUUPKS

Ikan asin Dimasak oseng

Udah dijelasin Gimana nich geng??

Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq Assalamualaikum… (*)

BACA JUGA RUU PKS Adalah RUU yang Islami atau tulisan Kalis Mardiasih lainnya. Follow Facebook Kalis Mardiasih.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version