Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Nusantara

Menggugat (Lagi) Aturan Larangan Non-Pribumi Punya Hak Milik Tanah di Jogja

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
29 September 2021
A A
ha milik tanah klitih tingkat kemiskinan jogja klitih warga jogja lagu tentang jogja sesuatu di jogja yogyakarta kla project nostalgia perusak jogja terminal mojok

warga jogja lagu tentang jogja sesuatu di jogja yogyakarta kla project nostalgia perusak jogja terminal mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Membahas Kota Jogja memang tidak akan pernah ada habisnya, selalu saja ada sesuatu yang membuatnya istimewa. Selain romantisasi yang tiada henti dari pariwisatanya, sudut kotanya, bahkan hingga rendahnya upah pekerja pada kota satu ini. Ada satu hal yang selalu diromantisasi dan cukup sensitif untuk dibahas, yakni masalah status kepemilikan tanah di Kota Pelajar satu ini.

Mungkin masih ada yang belum familiar dengan isu tersebut. Dan saya yakin kamu bukan warga Jogja kalau tidak tau. Soalnya ada yang berani menentang isu ini atau bahkan sampai bawa ke proses hukum.

Yak, betul, larangan hak milik tanah untuk non-pribumi di Jogja.

Status hak kepemilikan tanah di Jogja hingga saat ini tidak bisa dinikmati oleh semua orang. Bukan karena soal perkara ekonomi, tapi dari landasan hukumnya saja sudah dicekal sejak dini. Uniknya pencekalan ini cuma berlaku buat masyarakat Indonesia yang keturunan non-pribumi ya. Jadi meskipun sekarang sudah tidak ada penggolongan warga negara pribumi, timur Asia, atau Eropa. Tapi, kalau kamu non-pribumi tetap tidak bisa punya hak milik tanah di Jogja.

Lalu, orang-orang pasti akan bertanya-tanya: bagaimana caranya menentukan dia pribumi atau bukan? Itu juga pertanyaan saya yang hingga kini tidak terjawab dengan logika yang masuk akal.

Asumsi saya penilaian pribumi atau bukan hanya cukup dengan melihat secara fisik, atau dari namanya atau kalau sedang niat bisa juga dicari dari silsilah keturunan keluarganya. Terbilang rasis? Ya memang betul. Belum lagi penilaian tersebut tidak ada dasar yang jelas dan hanya mengambil dari sudut pandang subyektifitas semata. Bagaimana kalau ada yang asli lahir di Jogja, nama Jawa, tapi punya fisik bermata sipit atau besar? Saran saya siap-siap saja tidak bisa punya hak milik tanah.

Dasar pemberlakuan ini sejatinya bermula dari Instruksi Wakil Gubernur 898/1975 yang diterbitkan oleh Paku Alam VIII saat menjadi Kepala Daerah. Pada saat itu Sultan Hamengkubuwono IX sedang menjabat sebagai Wakil Presiden. Alasan utamanya saat itu dan sampai saat ini masih digaungkan adalah untuk melindungi warga pribumi dari orang yang memiliki modal atau finansial keuangan yang lebih kuat.

Sudah tidak terhitung berapa kali instruksi tersebut coba untuk dihapuskan menggunakan prosedur hukum yang diajukan warganya. Mulai dari gugatan ke PTUN, pengujian ke Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung. Bahkan, sekaliber Ombudsman pun yang sudah dengan gamblang menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan maladministrasi dan tindakan diskriminatif, masih saja belum bisa menghapuskan aturan tersebut. Bukan main saktinya.

Baca Juga:

Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

Boleh Membanggakan SCBD Jogja, tapi Jangan Lupakan Gamping dan Mlati Sleman yang Akan Menjadi The Next SCBD Jogja Barat

Dalih UU Keistimewaan dan melindungi warga dari pemodal selalu dipakai untuk mempertahankan instruksi tersebut. Tapi, agaknya Pak Gubernur dan Pak Wakil seakan-akan lupa bahwa ada larangan khusus juga untuk mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu yang juga tercantum dalam Undang-Undang tersebut. Sepertinya kembali ke default so-called  “cherry-picking” policy.

Mari kita gunakan logika sederhana. Pemerintah DIY berasumsi hanya non-pribumi saja yang punya kekuatan modal. Hal ini jadi nggak masuk akal. Pribumi kalau punya kekuatan modal ya nggak ada bedanya dengan non-pribumi. Harusnya sih, UU-nya diubah dengan melarang orang berpenghasilan besar memiliki tanah di Jogja. Pribumi atau tidak, sama saja.

Mari kita lihat realitasnya. Bandingkan harga tanah di Jogja dengan UMR. Jomplang kan? Boro-boro mikir beli tanah, hidup layak aja nggak bisa dengan UMR segitu. Ya mau beli gimana, harga tanah per meter aja udah melewati UMR. Pie tukune? Hak milik tanah kok rasanya kek mimpi yang nggak tahu diri.

Mengutip dari tempo.com, berdasarkan penelitian Kelompok Milenial dan Tantangan Pembangunaan Kota: Gentrifikasi dan Komersialisasi Ruang di Kota Yogyakarta menunjukan bahwa penyebab harga tanah semakin mahal berasal dari permasalahan beberapa komersialisasi di mana orang non-lokal membeli lahan hanya untuk berinvestasi. Pembangunan hotel, mal, atau bangunan lainnya untuk komersial memang terbilang cukup masif di Yogyakarta.

Tapi, bukankah semua pembangunan tersebut harus mendapatkan izin yang cukup rumit dari Pemerintah Daerah setempat? Kok bisa dapat izin semuanya ya, katanya melindungi warga dari pemodal?

Mungkin kalau saya jadi warga Jogja akan merasa sangat ketar-ketir. Bagaimana caranya saya bisa punya rumah atau tanah di sini? Saya yakin betul celotehan saya barusan juga merupakan ketakutan yang dirasakan oleh banyak warga Jogja.

Pribumi atau bukan, kalau nggak punya modal guede, punya rumah atau tanah di Jogja itu mimpi. Ngomongin hak milik tanah jadi pembahasan yang nggak membumi. Jadi keliatan kan kalau aturan tersebut nggak punya dasar kuat di masa kini?

Nah, kalau sudah begini, apakah instruksi tersebut memang betul-betul melindungi warganya dari kepentingan pemodal, atau sebaliknya?

Daripada masih menerapkan kebijakan yang cenderung rasis dan usang. Lebih baik otonomi khusus pertanahan tadi digunakan untuk mendukung warganya supaya bisa beli dan punya tanah hak milik dengan mudah,

Tapi, meski kritik saya ini saya anggap masuk akal, KTP saya bukan Jogja, pasti dianggap nggak valid.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 29 September 2021 oleh

Tags: aturanhak milik tanahJogjapemodal
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

Mi Ayam Pak Narto: Rasa Elit, Kantong Tak Menjerit

Mi Ayam Pak Narto: Rasa Elit, Kantong Tak Menjerit

8 Mei 2023
Kota Malang kota pendidikan. (Unsplash.com)

Kota Malang Kalahkan Jogja Sebagai Kota Paling Ideal untuk Kuliah

11 Juli 2022
Penderitaan yang Saya Rasakan Saat Pindah dari Jogja ke Semarang: Udah Panas, Makanannya Nggak Seenak di Jogja

Penderitaan yang Saya Rasakan Saat Pindah dari Jogja ke Semarang: Udah Panas, Makanannya Nggak Seenak di Jogja

6 Maret 2024
kenapa UMP Jogja rendah titik kemacetan di jogja lockdown rekomendasi cilok di Jogja Sebenarnya Tidak Romantis Jika Kamu Cuma Punya Gaji UMR dawuh dalem sabda pandita ratu tugu jogja monarki mojok

Tugu Jogja: Destinasi Wisata serta Destinasi Proyek Tahunan yang Minim Kreativitas

25 Oktober 2020
Jogja Kota Salah Urus dan Sulit Dinikmati Warganya Sendiri (Unsplash)

Jogja Tidak Pantas Lagi Menyandang Kota Wisata dan Kota Pendidikan karena Tidak Bisa Dinikmati oleh Warganya Sendiri

2 Februari 2024
yogyakarta

6 Event Seni Yogyakarta yang Haram Dilewatkan

11 September 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Daihatsu Gran Max, Si "Alphard Jawa" yang Nggak Ganteng, tapi Paling Bisa Diandalkan Mojok.co

Daihatsu Gran Max, Si “Alphard Jawa” yang Nggak Ganteng, tapi Paling Bisa Diandalkan

25 Desember 2025
Garut Bukan Cuma Dodol, tapi Juga Tempat Pelarian Hati dan Ruang Terbaik untuk Menyendiri

Garut Itu Luas, Malu Sama Julukan Swiss Van Java kalau Hotel Cuma Numpuk di Cipanas

23 Desember 2025
Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan di Indonesia Memang Nggak Bisa Buka Sampai Malam, apalagi Sampai 24 Jam

26 Desember 2025
4 Alasan Orang Jakarta Lebih Sering Liburan ke Bogor daripada ke Pulau Seribu

4 Alasan Orang Jakarta Lebih Sering Liburan ke Bogor daripada ke Pulau Seribu

25 Desember 2025
Universitas Terbuka (UT): Kampus yang Nggak Ribet, tapi Berani Tampil Beda

Universitas Terbuka (UT): Kampus yang Nggak Ribet, tapi Berani Tampil Beda

26 Desember 2025
Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal (Wikimedia)

Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal

21 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa
  • Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu
  • Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.