Di saat sebagian masyarakat sibuk dengan urusan mati listrik, hari Senin, 5 Agustus 2019, ratusan ulama di bawah bendera PA 212 dan GNPF mengadakan Ijtima Ulama di salah satu hotel di Bogor. Ada beberapa poin hasil Ijtima Ulama IV yang menjadi rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat. Poin-poin yang diutarakan masih berkutat soal negara, sistem, dan junjungan mereka. Meskipun ada poin-poin yang nggak nyambung, tapi okelah. Wajar, kok.
Ijtima Ulama IV ini diinisiasi oleh PA 212 dan GNPF, serta Muhammad Yusuf Martak sebagai ketuanya. Acara ini bisa dibilang sebagai buntut dari kisruh Pilkada DKI, Pilpres, serta apa yang terjadi setelah Pilpres, meski disanggah oleh pihak PA 212 dan GNPF: Rekonsiliasi.
Ya, PA 212 dan GNPF tampaknya kecewa dengan keputusan Prabowo yang bertemu dengan Jokowi dan Megawati. Katanya, PA 212 dan GNPF merasa tidak dilibatkan. Ciyeee, kasian banget sih nggak dilibatkan.
Terlepas dari polemik rekonsiliasi, Ijtima Ulama IV ini melahirkan delapan rekomendasi dengan beberapa poin turunan. Tanpa berlama-lama, mari kita bahas satu per satu. Singkat saja, nggak usah panjang-panjang.
- Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
Bagus. Akan lebih bagus lagi kalau dibarengi dengan bukti. Tapi memang, urusan mengambil jarak dengan kekuasaan mungkin tergantung pada siapa yang berkuasa.
- Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
Betul, memang harus begitu. Kalau hukum nggak memenuhi prinsip keadilan, siapa lagi yang mau menerima?
Yah, termasuk tidak menindak penghina pancasila dan penghina agama lain.
- Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:
3.1 Amanat Undang-Undang anti penodaan agama dan tertuang dalam MPRS nomor 1 tahun 1995 juncto UU nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.
Termasuk penodaan agama-agama selain Islam, kan? Iya dong. Kan katanya harus sesuai prinsip keadilan.
3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apa pun dan cara apa pun. Sesuai amanat TAP MPRS nomor 28 Tahun 1966 UU nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.
Memangnya ideologi itu masih laku? Eh, tapi ini kok nggak termasuk ideologi ekstremis lainnya, ya? Harusnya masuk, lo, itu.
3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang, termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng, dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Menolak marxisme, komunisme, sekaligus menolak sistem kapitalisme itu gimana, deh, penjelasannya? Terus, terus, itu bagian “tanpa memandang suku maupun agama” berarti bahwa suku Arab, Tionghoa, dan suku-suku lain di Indonesia punya hak yang sama kan? Iya dong.
3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi, dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa, bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.
Ini bagus. Saya setuju sama poin Ijtima Ulama IV yang ini.
3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan Aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016, hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat islam Indonesia, Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab ke Indonesia, tanpa syarat apapun.
Kalau ormas Anda sesuai dengan Pancasila dan tertib, sih, nggak bakal dibubarin. Terus, kriminalisasi ulama itu gimana, sih, maksudnya? Kalau memang salah, ya jelas perlu dihukum, lah. Bukan begitu aturannya?
Lagi pula, itu urusan Habib Rizieq mau pulang, kok, sampai dirapatin di Ijtima Ulama IV gini, sih? Pulang kan tinggal pulang aja.
3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaksud dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
Kurang syariah gimana sih Indonesia ini? Lah wong sila pertamanya aja udah tentang nilai ketuhanan, kok.
- Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa, dan negara.
Kenapa nggak bikin Partai Ijtima Ulama aja sekalin, sih? Biar jelas gitu arahnya. Maksud saya, kalau mau politis, ya sekalian aja. Nggak usah tanggung-tanggung.
- Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah, berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.
Tunggu, tunggu. Kerja sama apa dulu, nih? Politis nggak? Kalau nggak politis, sih, baik-baik aja. Tapi kalau politis, ya mending nggak usah sekalian.
- Menyerukan kepada umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.
Ibu-ibu kampung sudah melakukannya dari dulu. Antum-antum semua telat!
- Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.
Oke, nggak ada masalah. Tapi ingat: Harus sesuai Pancasila ya. Jangan melanggar!
- Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak, dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.
Kalau begitu, ini artinya Anda-Anda sekalian nggak bakal lagi menyalahkan pakaian perempuan, merendahkan perempuan, dan ngajak anak ikut demo, kan? Plus, Anda juga bakal mendukung RUU-PKS, kan? Itu semua perlu dilakukan untuk melindungi perempuan, lo.
Yah, akhir kata, demikianlah tanggapan dari poin-poin hasil Ijtima Ulama IV yang ternyata masih muter-muter urusan yang itu-itu aja. Kalau ada hasil yang lain, kasih tahu saya, ya.