Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Mempertanyakan Mengapa Santri Dilarang Punya Rambut Gondrong

Saifir Rohman oleh Saifir Rohman
11 Desember 2020
A A
Mempertanyakan Mengapa Santri Dilarang Punya Rambut Gondrong terminal mojok.co

Mempertanyakan Mengapa Santri Dilarang Punya Rambut Gondrong terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

“Potongan rambut menentukan nasib. Rambut gondrong dianggap sebagai sebuah ancaman sehingga kehadirannya dilarang. Yang gondrong dianggap sebagai preman, tak sopan, dan harus dihukum. Negara meletakkan dan menunjukkan kekuasaannya lewat tatanan rambut.” Kutipan artikel Aris Setiawan, esais dan dosen ISI Solo, berjudul “Rambut, Negara, dan Kuasa” yang tarbit di Radar Tasikmalaya memberi secuil gambaran, betapa konyol dan represifnya Orde Baru terhadap urusan rambut. Alasan utamanya karena rambut gondrong dinilai subversif.

Aria Wiratma Yudhistira, alumnus Departemen Sejarah UI, dalam “Dilarang Gondrong! Praktik Kekuasaan Politik Terhadap Anak Muda 1970-an”, menginformasikan banyak hal mengenai hal ini. Antara lain, represi Orba terhadap rambut gondrong dijalankan sangat serius, setidaknya melalui dua cara. Pertama, dengan menggiring opini masyarakat bahwa rambut gondrong identik dengan tindak kriminal. Disebarlah judul-judul berita di media massa dengan menyorot pelaku kriminal dari tatanan rambutnya. Saat itu berseliweran judul-judul seperti “7 Pemuda Gondrong Merampok Bis Kota”, “6 Pemuda Gondrong Perkosa 2 Wanita”, “Disambar Si Gondrong”, dan sejenisnya.

Kedua, melalui penggalakan tindakan fisik bagi para gondrong secara sistemik dalam bentuk aturan-aturan yang diinstruksikan dari tingkat pusat kepada institusi negara di daerah-daerah, termasuk sekolah. Sejarah mencatat, Yogyakarta, daerah istimewa yang disebut sebagai Kota Pendidikan itu, pernah menjadi tempat digelarnya lokakarya soal tatanan rambut dalam ranah pendidikan. Saat itu kepala sekolah SMP dan SMA se-Yogyakarta berlokakarya dan menghasilkan keputusan melarang siswa memiliki rambut gondrong. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman bagi siswa yang melanggar adalah dikeluarkan dari sekolah.

Bagaimana dengan pesantren? Sesuatu yang jelas hingga hari ini bahwa hanya ada segelintir pesantren–untuk tidak mengatakan nyaris tak ada–yang mengizinkan santrinya punya rambut gondrong. Sementara pada galibnya, pesantren mengatur rambut sebagaimana lazimnya sekolah formal “dulu” dan “kini” mengaturnya. Kendati sepintas sikap pesantren sama dengan sikap sekolah, namun hal ini tidak menutup kemungkinan alasan keduanya jauh berbeda. Pertanyaan pertamanya adalah, apa makna larangan ini?

“Larangan” atau al-nahy dalam kajian filsafat hukum Islam menawarkan dua opsi pemaknaan. Kalau bukan makruh, berarti haram. Pun sebaliknya. Salah satu indikator yang mengarahkan suatu larangan bermakna haram adalah adanya sanksi atau punishment bagi yang melanggar. Segeralah kita paham bahwa makna larangan tersebut adalah haram ma’hady, haram menurut aturan pesantren. Sebab, larangan itu diiringi ancaman tegas bagi yang melanggar, seperti dicukur paksa atau dikeluarkan dari ruang ujian.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa rambut gondrong diharamkan? Ini yang jarang dijelaskan. Atau, barangkali karena pertanyaan ini ditabukan sehingga nyaris tak ada yang (berani) menanyakannya?

Saya mencoba menghimpun beberapa kemungkinan. Pertama, rambut gondrong identik dengan kriminal dan pembangkangan. Jika betul mitos ini yang menjadi alasan, pesantren mengamini sekaligus mengamalkan sunah yang telah diwariskan Orde Baru.

Tetapi, saya tak mungkin menyama-nyamakan pesantren dengan rezim Orde Baru. Keduanya adalah entitas yang berbeda, dengan karakteristik dan cita-cita yang berbeda pula. Pengalaman saya menjadi santri pondok modern dan pondok salaf menunjukkan, pesantren adalah tempat dengan iklim demokrasi yang relatif baik.

Baca Juga:

Derita Jadi Lulusan Pesantren di Kampung: Ekspektasi Warga Ketinggian, Dikira Serbabisa Soal Agama

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Pesantren mengajarkan kita menghargai perbedaan pendapat lewat musyawarah. Termasuk membuka luas ruang kritik, senyampang disampaikan dengan elegan dan penuh tanggung jawab. Pesantren juga tidak menghendaki kita serta merta menilai orang dari tampilan luarnya. Pun saya husnuzan, pesantren tidak mungkin menaruh prasangka buruk, toh, semisal ada salah satu santrinya yang punya rambut gondrong. Dengan demikian, kemungkinan ini begitu lemah untuk dijadikan alasan suatu undang-undang.

Kemungkinan selanjutnya, pesantren melarang para santri berambut gondrong karena konvensi tingkat lokal. Guru-guru di pesantren telah ber-ijma’, telah bersepakat bahwa santri tak pantas berambut gondrong. Dan, kita didoktrin agar apresiatif terhadap terhadap ijma’ bahwa merusak ijma’ adalah perbuatan yang tercela. Tetapi, dengan penuh husnuzan pula, saya meyakini, hal ini tidak berarti membungkam atau mengharamkan santri untuk bertanya, melakukan klarifikasi, kritik dan seterusnya. Semua itu bukan tindakan tercela jika dilambari dengan etika. Sebab sekali lagi, pesantren bukan Orba, dan guru-guru kita bukan tiran yang anti-kritik.

Para santri masih diizinkan bertanya semisal, atas dasar apa mereka bersepakat bahwa santri tak pantas berambut gondrong? Apakah kepantasan adalah hal yang definitif sehingga dapat dijadikan ratio legis suatu hukum? Jika nyata-nyata dan tidak boleh tidak alasannya adalah kepantasan, mengapa mesti diundangkan (baca: “diharamkan”) secara tegas? Mengapa hukum yang oleh banyak pengamat sosial dinyatakan berada dalam tataran terendah dalam hirarki kontrol masyarakat justru dijadikan panglima? Tidak cukupkah urusan ini diinternalisasi secara implisit melalui hikmah, mauidzah hasanah, atau dialog yang mencerdaskan, alih-alih menggunakan hukum dan otoritas yang mencekam?

Demikianlah kiranya senarai pertanyaan yang mesti dijawab dan diumumkan oleh pemangku kebijakan. Mengapa mesti? Sebab sebagai makhluk rasional manusia senantiasa membutuhkan alasan-alasan untuk memantapkan laku dan tindakannya, bahkan dalam urusan beragama, lebih-lebih dalam urusan semacam ini. Meminjam ungkapan Cak Nun Abu Sabrang, budayawan kawakan asal Jombang itu, “Hanya sampah dan ikan mati yang ikut arus.” Inilah di antara makna Sabda bahwa, “Agama adalah akal. Tiada agama bagi yang tak berakal.”

Lagi-lagi, sejarah mewariskan trauma karena telah membuktikan bahwa penyeragaman (dalam maknanya yang luas) yang didukung kuasa atau otoritas, dapat dikata selalu berhasil. Berhasil menciptakan keseragaman dan stabilitas. Kendati di saat yang sama juga berhasil membungkam kreativitas, menciutkan nyali tunas bangsa; serta mengukuhkan citra lembaga pemerintahan sebagai pusat pabrikasi manusia.

Tetapi pesantren punya imunitas yang tangguh untuk tidak terjatuh ke jurang tersebut. Pesantren masih mengajarkan adalah qiyas ma’al fariq, generalisasi, untuk tidak menyebut cacat logika, menyamakan santri berambut gondrong dengan garong di terminal atau pasar. Pesantren punya Gus Muwafiq, Gus Candra Malik, Gus Nadir, Cak Nun, dan masih banyak yang lain. Mereka semua berambut gondrong dan secara laku sosial maupun spiritual jelas-jelas jauh lebih saleh ketimbang para pejabat atau polisi yang berambut pendek dan rapi, tapi bermental korup. Susah ditolak bahwa rambut gondrong guru-guru kita itu tak sedikit pun mencederai kesantrian mereka.

Barangkali Anda menyanggah, “Ya, kan mereka Gus, Kiai. Ndak bisa Anda menirunya!”. Sanggahan ini bagi saya justru tuduhan samar kepada beliau-beliau. Seolah-olah ada yang bermasalah dengan penampilan mereka sehingga tak dapat ditiru. Saya berkeyakinan mereka adalah teladan yang baik, “luar” dan “dalam”. Sebab jika tidak, justru batallah ke-kiai-annya. Lagi pula, kiai macam apa kalau tak bisa ditiru laku (gondrong)nya?

Atau jangan-jangan alasan di balik larangan itu bersifat ta’abbudi, tak bisa dinalar, dan informasi mengenai ‘illat-nya dimonopoli oleh yang punya kebijakan, atau sekurang-sekurangnya hanya diketahui oleh mereka yang tajam hati dan cerlang akal budinya. Jika demikian, tulisan ini telah melakukan kesalahan fatal, sesuatu yang melampaui kapasitas penulisnya. Untuk itu, mohon maaf kepada pembaca budiman karena telah merelakan waktunya membaca tulisan yang agak panjang nan sia-sia. Duh!

BACA JUGA Bagaimana Rasanya Jadi Santri yang Pondoknya Dekat dengan Rumah? dan tulisan Saifir Rohman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 10 Desember 2020 oleh

Tags: Cowok GondrongPesantren
Saifir Rohman

Saifir Rohman

Penyeduh kopi. Penyuka puisi. Tapi sorry, bukan anak indie.

ArtikelTerkait

Derita Jadi Lulusan Pesantren di Kampung: Ekspektasi Warga Ketinggian, Dikira Serbabisa Soal Agama Mojok.co

Derita Jadi Lulusan Pesantren di Kampung: Ekspektasi Warga Ketinggian, Dikira Serbabisa Soal Agama

29 April 2026
Nggak Usah Tersinggung kalau Pesantren Diasumsikan sebagai Bengkel Moral Kenangan Ramadan di Pesantren: Wadah Takjil Unik yang Sering Digunakan Santri Daftar Produk Obat Gatal yang Populer di Kalangan Anak Pesantren

Pesantren Sering Diasumsikan sebagai Bengkel Moral, dan Kita Jangan Tersinggung

4 Juni 2020
Setiap Orang Punya Nama, Kenapa Masih Memanggil dengan Profesi? terminal mojok.co

Setiap Orang Punya Nama, Kenapa Masih Memanggil dengan Profesi?

17 November 2020
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

30 November 2025
Nggak Usah Tersinggung kalau Pesantren Diasumsikan sebagai Bengkel Moral Kenangan Ramadan di Pesantren: Wadah Takjil Unik yang Sering Digunakan Santri Daftar Produk Obat Gatal yang Populer di Kalangan Anak Pesantren

Kenangan Ramadan di Pesantren: Wadah Takjil Unik yang Sering Digunakan Santri

15 Mei 2020
Feodalisme Pondok Pesantren Mirip Kontroversi di Liga Inggris (Unsplash)

Persamaan Kontroversi Feodalisme Pondok Pesantren dan Liverpool yang Dibantu Wasit ketika Menjadi Juara Liga Inggris

18 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

5 Kuliner Terbaik Demak yang Wajib Dicicipi Setidaknya Sekali Seumur Hidup Mojok.co

5 Kuliner Terbaik Demak yang Wajib Dicicipi Setidaknya Sekali Seumur Hidup

23 April 2026
Tanda-tanda Rumah Jamet Madura, Pasti Bising dan Jadi Titik Kumpul Satria FU

Tanda-tanda Rumah Jamet Madura, Pasti Bising dan Jadi Titik Kumpul Satria FU

27 April 2026
Pemkab Bangkalan Madura Hanya Omong Kosong Mau Bikin Kabupaten Ini Layak Anak, Nggak Layak Sama Sekali! sumenep, pamekasan

Menerka Alasan Bangkalan akan Terus Berada di Bawah Sumenep dan Pamekasan, padahal Kawasannya Masuk Kota Metropolitan

28 April 2026
3 Hal yang Membuat Warga Kabupaten Bandung, Iri kepada Kota Bandung Mojok.co

3 Hal yang Membuat Warga Kabupaten Bandung Iri pada Kota Bandung

27 April 2026
Satria FU Sudah Tak Pantas Disebut Motor Jamet, Yamaha Aerox lah Motor Jamet yang Sebenarnya

Alasan Mengapa Satria FU Masih Digandrungi ABG di Madura, Membuat Pria Lebih Tampan dan Bikin Langgeng dalam Pacaran

23 April 2026
4 Menu Janji Jiwa yang Perlu Dihindari biar Nggak Rugi, Saya Aja Kapok Pesan Lagi

Kopi Janji Jiwa Mungkin Sudah Bukan di Posisi Teratas Kopi Kekinian, tapi Menyebutnya Air Comberan Jelas Adalah Penghinaan

24 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet
  • Lulusan S2 di Jepang, Pilih Kerja sebagai Koki di Australia daripada Jadi Dosen di Indonesia karena Terlalu Senioritas
  • Basket Campus League 2026: Jadi Pembuktian Kesolidan Tim Timur dan Label Ubaya sebagai “Raja Basket Jawa Timur”
  • Menjadi Guru Honorer di Jakarta Tetap Sama Susahnya dengan di Daerah: Gajinya Cuma Seperempat UMR, Biaya Hidupnya 2 Kali Pendapatan
  • KRL adalah “Arena Perjuangan” Pekerja Jakarta: Tak Semua Orang Sanggup, Hanya Manusia Kuat yang Bisa
  • Belajar Membangun Bisnis dari Pedagang Mie Ayam Bintang, Sekilas Tampak Sederhana tapi Punya 5 Cabang di Jakarta

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.