Memahami SKP, Dokumen Resolusi Tahunan Ala PNS

Memahami SKP, Dokumen Resolusi Tahunan Ala PNS Terminal Mojok

Memahami SKP, Dokumen Resolusi Tahunan Ala PNS (Unsplash.com)

Para PNS rutin bikin resolusi tiap tahun lho yang disebut SKP. Kata siapa mereka kerjanya males?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), resolusi adalah pernyataan tertulis yang biasanya berisi tuntutan tentang suatu hal. Dalam bahasa yang sederhana, resolusi bisa diartikan sebagai rencana, cita-cita, atau target yang ingin dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Istilah ini sering jadi bahasan setiap orang di setiap pergantian tahun. Resolusi apa yang ingin dicapai selama setahun ke depan? Resolusi biasanya berkaitan dengan pekerjaan, karier, jodoh, skill, dan sebagainya.

Bikin resolusi itu hukumnya nggak wajib, makanya nggak semua orang bikin resolusi di setiap tahun. Tapi, tahukah kamu kalau ada sekelompok orang dengan status tertentu yang rutin membuat resolusi setiap tahun? Percaya atau nggak, mereka adalah para PNS. Iya, PNS yang katanya kerjanya malas-malasan dan nggak becus itu. Pada kenyataannya, para abdi negara itu rutin membuat resolusi selama setahun ke depan dan itu dilakukan setiap tahun. Resolusi para PNS itu bernama SKP alias Sasaran Kinerja Pegawai.

Fyi, SKP adalah dokumen yang berisi rencana dan target kinerja yang dibuat oleh para PNS yang harus dicapai dalam waktu satu tahun ke depan. Rencana dan target tersebut sudah ditentukan, diketahui, dan disetujui oleh atasan yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan juga berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Dokumen SKP ini biasanya disusun oleh masing-masing PNS dan dikumpulkan di awal tahun anggaran.

Kalau gitu rincian apa saja sih yang dimuat dalam dokumen SKP? Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, biodata PNS dan pejabat penilai. Ini adalah rincian pertama yang ada dalam dokumen SKP, yaitu biodata PNS dan pejabat penilai. Biodata ini terdiri dari nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), pangkat/golongan, dan jabatan yang diemban oleh PNS dan pejabat penilai.

Kedua, uraian kegiatan. Rincian ini berisi uraian kegiatan yang akan dilakukan oleh si PNS dalam satu tahun ke depan. Kegiatan ini terdiri dari Unsur Utama dan Unsur Penunjang yang isinya berupa kegiatan-kegiatan yang bersifat umum dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk kegiatan yang lebih spesifik dan detail akan dituangkan dalam dokumen yang berbeda, yaitu CKP (Capaian Kinerja Pegawai) yang biasanya dibuat setiap bulan oleh para PNS.

Ketiga, target kuantitas kegiatan. Rincian selanjutnya dalam dokumen SKP adalah kuantitas target kegiatan atau biasa disebut dengan volume kegiatan. Biasanya kuantitas ini dinyatakan dalam satuan kegiatan seperti laporan, dokumen, hari, artikel, surat tugas, dan sebagainya.

Keempat, target kualitas kegiatan. Rincian ini diisi dengan kualitas yang ingin dicapai dalam suatu kegiatan dan dinyatakan dalam bentuk persentase. Biasanya sih, kualitas kegiatan selalu dipatok target 100% untuk setiap kegiatan.

Kelima, target durasi kegiatan. Setelah mengisi target kuantitas dan kualitas kegiatan, barulah ditentukan juga target lamanya pengerjaan kegiatan tersebut. Satuan yang digunakan biasanya hari, minggu, bulan, triwulan, atau semester.

Keenam, tanda tangan PNS dan pejabat penilai. Nah, ini yang paling penting, nih. Dokumen SKP ini sudah valid kalau sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu PNS yang menyusun SKP tersebut dan pejabat penilainya. Ingat, Gaes. Di dunia birokrat, khususnya dalam penyusunan dokumen SKP, tanda tangan pejabat adalah koentji.

Kurang lebih itulah rincian yang ada di dalam dokumen SKP yang selalu disusun oleh para PNS setiap tahun. Untuk lebih lengkapnya, nanti ada dokumen realisasi capaian yang disusun di akhir tahun sebagai bahan penilaian dan evaluasi PNS tersebut.

Tuh, para PNS saja bisa rutin membuat resolusi setiap tahun. Kamu juga jangan mau kalah, dong. Yuk, segera bikin resolusi biar hidup kamu punya gairah atau minimal punya bayangan mau ngapain saja di tahun 2023 nanti. Urusan bakal terealisasi atau nggak, itu belakangan. Pokoknya bikin saja dulu.

Penulis: Andri Saleh
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Siapa Bilang PNS Itu Zona Nyaman? Zona Nyaman Matamu!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version