Memahami Security of Tenure untuk Mengatasi Pemukiman Liar secara Manusiawi

Memahami Security of Tenure untuk Mengatasi Pemukiman Liar secara Manusiawi

Memahami Security of Tenure untuk Mengatasi Pemukiman Liar secara Manusiawi (Pixabay.com)

Apa sih sebenernya security of tenure itu? Dan kenapa ini jadi kunci mengatasi pemukiman liar?

Pesatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di perkotaan besar menjadi iming-iming yang menggiurkan bagi penduduk daerah. Kota besar dianggap menyediakan kesempatan kerja yang lebih beragam bagi siapapun yang ingin mengubah nasib. Tak pelak arus urbanisasi menjadi suatu keniscayaan. Sayangnya pesatnya arus urbanisasi meningkatnya jumlah pemukiman liar.

Perumahan liar dianggap sebagai salah satu tantangan paling besar dalam perencanaan tata kota. Pasalnya pemukiman liar (kerap) dicap mengganggu kerapian dan kebersihan. Wajar saja karena pemukiman yang mereka bangun didirikan ala kadarnya tanpa kaidah penataan ruang. Bahkan menempati area yang sebenarnya tidak dialokasikan untuk pemukiman oleh pemerintah. Misalnya saja di bantaran sungai, kolong jembatan, tepian rel kereta api, dan sebagainya. Fasilitas kebersihan sangat minim sehingga mereka cenderung membuang limbah rumah tangga langsung ke lingkungan.

Tidak mengherankan jika pemukiman liar sangat rentan terhadap penggusuran paksa. Pemukim liar menjadi sasaran utama yang akan lebih dulu ditumbalkan jika ada proyek peremajaan kota, kegiatan besar seperti pesta olahraga antarnegara, maupun untuk kepentingan swasta. Alasan yang terakhir memang yang paling nyesek. Pada akhirnya semua hal bisa dibuat tunduk di hadapan kuasa uang. Padahal biar bagaimanapun rakyat kecil tetaplah warga negara, di mata hukum mereka tetap berhak atas segala perlindungan dari negara. Jangan cuma dianggap rakyat pas momen pemilu buat diperas habis suaranya.

Praktik penggusuran nyatanya bertentangan dengan HAM terkait keamanan hak bermukim atau security of tenure) Secara sederhana, PBB mendefinisikan keamanan bermukim sebagai hak setiap manusia untuk menempati tempat tinggal secara aman tanpa khawatir terhadap penggusuran paksa.

Hal ini juga sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Penggusuran bukanlah sekadar perkara kehilangan rumah. Lebih dari itu, turut berpotensi merenggut mata pencaharian, menjauhkan anak-anak dari sekolahnya, mencabut manusia dari akarnya, dan masih banyak setumpuk masalah lainnya. Belum lagi kelayakan ganti rugi yang kerap menuai kontroversi. Apalagi proses penggusuran sering diiringi dengan berbagai aksi kekerasan dan intimidasi.

Maka dari itu kesadaran terhadap security of tenure perlu ditingkatkan-baik oleh individu maupun pemerintah- untuk mengatasi permasalahan pemukiman liar. Secara de jure security of tenure bisa didapatkan melalui kepemilikan sertifikat hak milik. Masalahnya nggak semua orang mampu buat beli properti yang harganya semakin hari semakin edan, apalagi yang statusnya sudah bersertifikat. Ongkos mengurus sertifikat saja bukan main mahalnya.

Sedangkan secara de facto, security of tenure bisa diperoleh dengan berbagai cara. Misalnya melalui perbaikan kualitas fisik rumah melalui bantuan lembaga, pemasangan listrik PLN, pembangunan fasilitas publik (seperti tandon air dan gapura), pembentukan organisasi kemasyarakatan RT/RW, dan sebagainya. Upaya-upaya tersebut cukup untuk membuat eksistensi pemukiman diakui meskipun status lahan secara hukum masih tidak aman. Setidaknya mereka bisa mempertahankan tempat tinggalnya sedikit lebih lama.

Security of tenure sebenarnya tidak harus diperoleh dengan kepemilikan sertifikat hak milik. Bisa diperoleh melalui sistem sewa, hak guna bangunan (HGB), maupun kepemilikan lahan secara kolektif melalui koperasi. Upaya yang terakhir itu bisa menjadi alternatif yang sangat baik untuk mewujudkan kepemilikan hunian yang layak dan aman dari penggusuran walaupun kemampuan ekonomi pas-pasan. Sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Jakarta.

JRMK memperjuangkan hak atas tanah dan hunian layak bagi warga pemukiman liar. Koperasi perumahan yang dibentuk JRMK menaungi para pekerja sektor informal yang kesulitan mengajukan KPR ke bank. Mayoritas adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan iuran bersama, koperasi akan mengurus kepemilikan lahan pemukiman sekaligus sebagai pemegang sertifikat hak milik.

Lahan tersebut kemudian dibangun rumah-rumah yang akan dihuni anggota koperasi. Setiap rumah tangga akan memegang hak guna bangunan untuk menghindari praktik mafia tanah. Nantinya HGB ini boleh dijual ke orang lain melalui koperasi agar prosesnya tetap terkontrol sekaligus memastikan HGB jatuh ke tangan yang tepat. Langkah yang demikian ini bisa melindungi perkampungan dari penggusuran dan mampu memberikan kepastian tempat bermukim bagi anggotanya.

Jika relokasi tidak dapat dihindarkan karena kepentok masalah keamanan terhadap bencana, setidaknya pemahaman terhadap security of tenure bisa mewujudkan relokasi yang manusiawi. Warga harus dilibatkan secara aktif agar aspirasinya terpenuhi. Sehingga kasus asal bikin rumah susun yang buang-buang anggaran, tapi nggak sesuai dengan kebutuhan warga bisa dihindari. Biar bagaimanapun kan mereka juga yang akan menempati lokasi baru.

Pada akhirnya kesadaran terhadap security of tenure adalah upaya yang paling manusiawi untuk mengatasi masalah pemukiman liar di perkotaan. Rakyat kecil bisa tinggal dengan aman tanpa khawatir digusur. Sedangkan pemerintah bisa mewujudkan perkotaan yang tertata rapi dengan melibatkan partisipasi aktif dari warganya.

Penulis: Erma Kumala Dewi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Bagi Rakyat Miskin, Pemerintah Memang Tak Pernah Lebih Baik Ketimbang Acara Bedah Rumah

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version