Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Memahami 3 Langkah Penyelamatan Suatu Bisnis yang Terancam Pailit

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
12 Agustus 2020
A A
Memahami 3 Langkah Penyelamatan Suatu Bisnis yang Terancam Pailit bisnis keluarga MOJOK.CO

Memahami 3 Langkah Penyelamatan Suatu Bisnis yang Terancam Pailit MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai profesional, kadang saya sering diajak berdiskusi bagaimana menangani suatu unit bisnis atau korporasi yang secara finansial sudah tidak tertolong seperti pailit (bangkrut). Tentu, saya tentu memberikan saran pencegahan atau lebih menitikberatkan bagaimana perusahaan itu tetap selamat. Namun terkadang, ada satu dan lain hal yang tidak bisa dihindari lagi dan perusahaan tetap harus bangkrut.

Ini adalah suatu konsekuensi bisnis yang harus diterima oleh setiap pengusaha. Semakin baik tata kelolanya, semakin panjang dan besar pula entitas bisnis yang dijalani. Sebetulnya, banyak penyebab perusahaan pada akhirnya terpaksa harus gulung tikar dan tidak bisa lagi beroperasi.

ADVERTISEMENT

Bisa karena tata kelola yang tidak profesional, ada pula karena konflik internal karena konflik interest. Misalnya, perebutan hak dan waris karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan keluarga. Ada pula karena force majeure (kejadian luar biasa yang disebabkan oleh sebuah peristiwa di luar kuasa dan kontrol manusia), contohnya pandemi Covid-19 yang memaksa banyak perusahaan gulung tikar, serta banyak faktor lainnya yang tidak bisa saya paparkan satu per satu.

Tentu setiap pengusaha tidak menginginkan hal-hal tersebut terjadi. Baik dan buruknya kondisi perusahaan, setiap owner tetap menginginkan usahanya berjalan seperti layaknya sebuah unit bisnis bekerja. Sebagai profesional, seorang pengusaha harus memiliki plan b untuk keadaan di luar kontrol salah tiganya seperti yang saya jelaskan di atas.

Pengusaha tetap harus melakukan antisipasi penyelamatan apabila kondisi bisnis sedang tidak baik hingga terpaksa harus pailit.

Due diligence

Dalam melakukan langkah penyelematan unit bisnis, pengusaha mempunyai tanggung jawab menyelamatkan masa depan perusahaannya. Tindakan tersebut bisa dilakukan dengan joint venture, akuisisi, dan merger. Bagi para pembaca yang kebetulannya mahasiswa hukum dan akuntansi, tentu tidak asing dengan istilah-istilah tersebut.

Joint venture merupakan usaha patungan dari dua perusahaan, merger merupakan usaha peleburan unit bisnis, dan akuisisi merupakan usaha pengambilalihan unit bisnis. Banyak kok regulasi dan aturan yang mengatur dan secara bisnis tentu sangat diperbolehkan.

Namun tidak serta merta setelah proses negosiasi berhasil langsung bisa eksekusi. Saya ambil case joint venture. Misal saya punya produk bernama “Sukses” yang bergerak di bidang digital platform.

Baca Juga:

Andai duit bukan masalah, saya mau merintis usaha katering rumahan

Pengalaman Pahit Punya Usaha Laundry, Karyawan Banyak Drama hingga Pelanggan Tak Tahu Diri

Seiring waktu, usaha saya ini belum membuahkan hasil. Melihat cashflow yang menyedihkan, saya memutuskan untuk bergabung dengan relasi dengan unit usaha sejenis. Untuk langkah penyelematan, saya dengan salah satu kesepakatannya adalah kepemilikan saham saya berkurang, misalnya.

Seiring waktu, saya menemukan partner bernama Bapak Agus yang cocok untuk kesepakatan tersebut. Beliau punya produk bernama “Mojok” misalnya. Dengan adanya kesepakatan tersebut, jadilah unit bisnis bernama PT. Mojok Sukses Sentosa, dengan harapan dapat melebarkan kesempatan dan peluang bisnis di masa depan.

Namun, sebelum kesepakatan itu melangkah lebih jauh, sebagai bukti bahwa produk “Sukses” ini punya prospek, partner saya memutuskan untuk menyewa Konsultan Legal atau Hukum untuk melakukan Due Diligence, yang artinya adalah uji tuntas. Maksudnya?

Jadi begini, setiap unit usaha yang akan melakukan joint venture, merger, akuisisi, dan lain sebagainya harus melakukan pemeriksaan awal secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan dan mengetahui apakah unit bisnis atau entitas tersebut tidak memiliki masalah teknis seperti masalah finance atau legal-nya yang bisa menyebabkan kerugian bagi perusahaan di masa yang akan datang.

Due diligence bisa dibilang adalah bentuk audit secara menyeluruh, tujuannya memastikan bahwa perusahaan yang akan diajak berpartner tidak memiliki permasalahan legal atau keuangan. Apabila dalam prosesnya ternyata terdapat permasalahan, tim ahli menyarankan agar kliennya menghentikan upaya kerja sama agar tidak menimbulkan kerugian secara bisnis.

Sebagai partner saya, Bapak Agus tentu tidak akan mau ambil risiko. Apalagi ketika menjalankan bisnis dengan saya, bukannya untung tapi malah buntung secara bisnis. Lalu ketika dihitungan lagi, lebih untung bisnis tanpa saya.

Untuk memastikan bisnis yang akan diajak untuk joint venture menguntungkan atau tidak, Bapak Agus melakukan due diligence. Konsultan Legal atau Hukum dan Akuntan Publik atau Konsultan Keuangan dapat memberikan professional judgement untuk melanjutkan bisnis karena dianggap menguntungkan atau menghentikan bisnis karena dianggap merugikan.

Likuidasi

Apabila upaya di atas gagal, dengan berat hati perusahaan melaksanakan likuidasi. Likuidasi merupakan upaya dari badan hukum atas keputusan manajemen dalam membubarkan unit usahanya serta proses menyelesaikan hutang piutang yang masih menjadi tanggungan perusahaan. Opsi ini merupakan opsi yang paling dihindari dalam proses pelebaran atau penutupan bisnis.

Likuid artinya cair, namun dalam bahasa akunting, artinya mencairkan aset menjadi bentuk kas atau dana segar. Proses likuidasi terjadi ketika pengusaha sudah tidak mampu menjalankan kegiatan operasional. Umumnya diakibatkan kegagalan manajemen dalam mengelola cash flow dan terlalu memiliki banyak hutang serta piutang yang tidak dapat tertagih. Kas atau dana segar untuk operasional menjadi mandek.

Intinya, apabila punya tanggungan yang belum dibayarkan, dan tidak mampu membayar, maka perusahaan harus mencairkan beberapa atau seluruh aset dalam rangka melunasi, menyelesaikan, merampungkan, dan membereskan tanggungan.

Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses likuidasi diatur Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dijelaskan secara gamblang pada Pasal 142 ayat (1), ayat (2). Tahapannya pun diatur sampai pasal 142 UUPT. Jadi, membubarkan perusahaan, selain membutuhkan dana yang tidak sedikit, juga menguras para direksi, manajemen, dan pihak yang berkepentingan.

Sebetulnya, faktor penyebab likuidasi tidak hanya masalah finansial. Ada banyak hal teknis lainnya yang menjadi penyebab. Salah satu, permasalahan dan pemberian izin beroperasi dari otoritas. Bisa disebabkan karena usaha yang dilakukan malah memberikan dampak buruk terhadap masyarakat.

Jadi, masalah likuidasi tidak hanya sebatas sedikit informasi yang saya berikan, masih banyak case penyebab.

Tax clearance

Setelah melakukan kedua proses tadi, umumnya investor atau pihak yang pemilik saham mayoritas ingin perusahaan yang diakuisisi, dimerger, atau di-joint venture mengharuskan mengurus tax clearance (atau surat keterangan fiskal).

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tax clearance adalah sebuah bentuk keterangan atau informasi yang diberikan dalam rangka menjelaskan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak tersebut dalam suatu periode tertentu.

Mudahnya, tax clearance adalah suatu informasi yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki permasalahan perpajakannya, seperti tidak ada tunggakan, tepat waktu, dan tidak pernah melanggar ketentuan perpajakan.

Mitra bisnis tentu tidak akan bersedia berbisnis dengan pihak yang tidak patuh perpajakan. risiko di masa depan akan lebih besar bagi keduanya.

Wajib Pajak tidak bisa menerima tax clearance atau SKF (Surat Keterangan Fiskal) apabila masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Misalnya belum melapor SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi, tidak membayar tagihan pajak, tidak memenuhi SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas proses pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya.

Kenapa tax clearance atau SKF begitu penting? Seperti yang pembaca sekalian pahami, melanggar aturan pajak berakibat sanksi pidana dengan ancaman hukuman badan seperti penjara. Pihak korporasi tentu tidak mau ambil risiko.

BACA JUGA Demi Kebaikan, Sebaiknya Pedagang Jangan Menerapkan Tarif Seikhlasnya dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2020 oleh

Tags: bangkrutBisnismergerpailitpenyelamatan bisnis
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

Dear Maba, kalau Diajak Bisnis Aneh-aneh sama Kating, Jangan Mau ya!

Dear Maba, kalau Diajak Bisnis Aneh-aneh sama Kating, Jangan Mau ya!

24 Agustus 2024
Self Healing Jadi Peluang Bisnis, Etis atau Tidak?

Self Healing Jadi Peluang Bisnis, Etis atau Tidak?

4 Mei 2022
Andai duit bukan masalah, saya mau merintis usaha katering Mojok

Andai duit bukan masalah, saya mau merintis usaha katering rumahan

2 Agustus 2026
3 Hal yang Bikin Pendukung Barcelona Optimis meski Habis Dikalahkan Real Madrid laporta

Barcelona: Diam Bangkrut, Bergerak Masif Merekrut

16 Juli 2022
Biaya Admin Makin Mencekik, Mending Jadi Tukang Parkir Indomaret daripada Jualan di Marketplace

Biaya Admin Makin Mencekik, Mending Jadi Tukang Parkir Indomaret daripada Jualan di Marketplace

20 Februari 2024
Efek Positif Timnas Indonesia yang Luput dari Perhatian, Kafe-kafe Sepi Jadi Hidup Lagi erick thohir prabowo shin tae-yong pssi

Efek Positif Timnas Indonesia yang Luput dari Perhatian, Kafe-kafe Sepi Jadi Hidup Lagi

16 Oktober 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Menolak lupa bus jalur 15 Jogja yang punya trayek terpanjang dan berjasa untuk pelajar Mojok.co

Menolak lupa bus jalur 15 Jogja yang punya trayek terpanjang dan berjasa untuk banyak pelajar 

8 Agustus 2026
Nakes vs pasien BPJS sama-sama korban sistem kesehatan (Unsplash)

Nakes vs pasien BPJS terjadi karena sistem kesehatan yang busuk

9 Agustus 2026
Burnout bukan hak istimewa dokter. Karyawan toko, buruh, sampai ojol juga bisa mengalaminya

Burnout bukan hak istimewa dokter. Karyawan toko, buruh, sampai ojol juga bisa mengalaminya

6 Agustus 2026
Larang thrifting boleh saja, asal baju lokal harganya nggak bikin puasa seminggu

Larang thrifting boleh saja, asal baju lokal harganya nggak bikin puasa seminggu

10 Agustus 2026
Akal-akalan loker isi survei dan nonton iklan online, menyedot banyak kuota, tapi hasilnya cuma cukup buat beli es teh Mojok.co

Akal-akalan loker isi survei dan nonton iklan online, menyedot banyak kuota, tapi hasilnya cuma cukup buat beli es teh

6 Agustus 2026
Pemilik kos nggak problematik, fasilitas yang seharusnya tercantum dalam brosur Mojok.co

Pemilik kos nggak problematik, fasilitas yang seharusnya tercantum dalam brosur

8 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=76Rp5owBnpc


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.