Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Memahami 3 Langkah Penyelamatan Suatu Bisnis yang Terancam Pailit

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
12 Agustus 2020
A A
Memahami 3 Langkah Penyelamatan Suatu Bisnis yang Terancam Pailit bisnis keluarga MOJOK.CO

Memahami 3 Langkah Penyelamatan Suatu Bisnis yang Terancam Pailit MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai profesional, kadang saya sering diajak berdiskusi bagaimana menangani suatu unit bisnis atau korporasi yang secara finansial sudah tidak tertolong seperti pailit (bangkrut). Tentu, saya tentu memberikan saran pencegahan atau lebih menitikberatkan bagaimana perusahaan itu tetap selamat. Namun terkadang, ada satu dan lain hal yang tidak bisa dihindari lagi dan perusahaan tetap harus bangkrut.

Ini adalah suatu konsekuensi bisnis yang harus diterima oleh setiap pengusaha. Semakin baik tata kelolanya, semakin panjang dan besar pula entitas bisnis yang dijalani. Sebetulnya, banyak penyebab perusahaan pada akhirnya terpaksa harus gulung tikar dan tidak bisa lagi beroperasi.

Bisa karena tata kelola yang tidak profesional, ada pula karena konflik internal karena konflik interest. Misalnya, perebutan hak dan waris karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan keluarga. Ada pula karena force majeure (kejadian luar biasa yang disebabkan oleh sebuah peristiwa di luar kuasa dan kontrol manusia), contohnya pandemi Covid-19 yang memaksa banyak perusahaan gulung tikar, serta banyak faktor lainnya yang tidak bisa saya paparkan satu per satu.

Tentu setiap pengusaha tidak menginginkan hal-hal tersebut terjadi. Baik dan buruknya kondisi perusahaan, setiap owner tetap menginginkan usahanya berjalan seperti layaknya sebuah unit bisnis bekerja. Sebagai profesional, seorang pengusaha harus memiliki plan b untuk keadaan di luar kontrol salah tiganya seperti yang saya jelaskan di atas.

Pengusaha tetap harus melakukan antisipasi penyelamatan apabila kondisi bisnis sedang tidak baik hingga terpaksa harus pailit.

Due diligence

Dalam melakukan langkah penyelematan unit bisnis, pengusaha mempunyai tanggung jawab menyelamatkan masa depan perusahaannya. Tindakan tersebut bisa dilakukan dengan joint venture, akuisisi, dan merger. Bagi para pembaca yang kebetulannya mahasiswa hukum dan akuntansi, tentu tidak asing dengan istilah-istilah tersebut.

Joint venture merupakan usaha patungan dari dua perusahaan, merger merupakan usaha peleburan unit bisnis, dan akuisisi merupakan usaha pengambilalihan unit bisnis. Banyak kok regulasi dan aturan yang mengatur dan secara bisnis tentu sangat diperbolehkan.

Namun tidak serta merta setelah proses negosiasi berhasil langsung bisa eksekusi. Saya ambil case joint venture. Misal saya punya produk bernama “Sukses” yang bergerak di bidang digital platform.

Baca Juga:

Fotografer Lari, Profesi dengan Potensi Cuan yang Amat Lumayan untuk Kamu Coba, Satu Foto Seharga Seratus Ribu!

3 Bisnis yang Meraup Untung kalau Sound Horeg Lestari

Seiring waktu, usaha saya ini belum membuahkan hasil. Melihat cashflow yang menyedihkan, saya memutuskan untuk bergabung dengan relasi dengan unit usaha sejenis. Untuk langkah penyelematan, saya dengan salah satu kesepakatannya adalah kepemilikan saham saya berkurang, misalnya.

Seiring waktu, saya menemukan partner bernama Bapak Agus yang cocok untuk kesepakatan tersebut. Beliau punya produk bernama “Mojok” misalnya. Dengan adanya kesepakatan tersebut, jadilah unit bisnis bernama PT. Mojok Sukses Sentosa, dengan harapan dapat melebarkan kesempatan dan peluang bisnis di masa depan.

Namun, sebelum kesepakatan itu melangkah lebih jauh, sebagai bukti bahwa produk “Sukses” ini punya prospek, partner saya memutuskan untuk menyewa Konsultan Legal atau Hukum untuk melakukan Due Diligence, yang artinya adalah uji tuntas. Maksudnya?

Jadi begini, setiap unit usaha yang akan melakukan joint venture, merger, akuisisi, dan lain sebagainya harus melakukan pemeriksaan awal secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan dan mengetahui apakah unit bisnis atau entitas tersebut tidak memiliki masalah teknis seperti masalah finance atau legal-nya yang bisa menyebabkan kerugian bagi perusahaan di masa yang akan datang.

Due diligence bisa dibilang adalah bentuk audit secara menyeluruh, tujuannya memastikan bahwa perusahaan yang akan diajak berpartner tidak memiliki permasalahan legal atau keuangan. Apabila dalam prosesnya ternyata terdapat permasalahan, tim ahli menyarankan agar kliennya menghentikan upaya kerja sama agar tidak menimbulkan kerugian secara bisnis.

Sebagai partner saya, Bapak Agus tentu tidak akan mau ambil risiko. Apalagi ketika menjalankan bisnis dengan saya, bukannya untung tapi malah buntung secara bisnis. Lalu ketika dihitungan lagi, lebih untung bisnis tanpa saya.

Untuk memastikan bisnis yang akan diajak untuk joint venture menguntungkan atau tidak, Bapak Agus melakukan due diligence. Konsultan Legal atau Hukum dan Akuntan Publik atau Konsultan Keuangan dapat memberikan professional judgement untuk melanjutkan bisnis karena dianggap menguntungkan atau menghentikan bisnis karena dianggap merugikan.

Likuidasi

Apabila upaya di atas gagal, dengan berat hati perusahaan melaksanakan likuidasi. Likuidasi merupakan upaya dari badan hukum atas keputusan manajemen dalam membubarkan unit usahanya serta proses menyelesaikan hutang piutang yang masih menjadi tanggungan perusahaan. Opsi ini merupakan opsi yang paling dihindari dalam proses pelebaran atau penutupan bisnis.

Likuid artinya cair, namun dalam bahasa akunting, artinya mencairkan aset menjadi bentuk kas atau dana segar. Proses likuidasi terjadi ketika pengusaha sudah tidak mampu menjalankan kegiatan operasional. Umumnya diakibatkan kegagalan manajemen dalam mengelola cash flow dan terlalu memiliki banyak hutang serta piutang yang tidak dapat tertagih. Kas atau dana segar untuk operasional menjadi mandek.

Intinya, apabila punya tanggungan yang belum dibayarkan, dan tidak mampu membayar, maka perusahaan harus mencairkan beberapa atau seluruh aset dalam rangka melunasi, menyelesaikan, merampungkan, dan membereskan tanggungan.

Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses likuidasi diatur Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dijelaskan secara gamblang pada Pasal 142 ayat (1), ayat (2). Tahapannya pun diatur sampai pasal 142 UUPT. Jadi, membubarkan perusahaan, selain membutuhkan dana yang tidak sedikit, juga menguras para direksi, manajemen, dan pihak yang berkepentingan.

Sebetulnya, faktor penyebab likuidasi tidak hanya masalah finansial. Ada banyak hal teknis lainnya yang menjadi penyebab. Salah satu, permasalahan dan pemberian izin beroperasi dari otoritas. Bisa disebabkan karena usaha yang dilakukan malah memberikan dampak buruk terhadap masyarakat.

Jadi, masalah likuidasi tidak hanya sebatas sedikit informasi yang saya berikan, masih banyak case penyebab.

Tax clearance

Setelah melakukan kedua proses tadi, umumnya investor atau pihak yang pemilik saham mayoritas ingin perusahaan yang diakuisisi, dimerger, atau di-joint venture mengharuskan mengurus tax clearance (atau surat keterangan fiskal).

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tax clearance adalah sebuah bentuk keterangan atau informasi yang diberikan dalam rangka menjelaskan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak tersebut dalam suatu periode tertentu.

Mudahnya, tax clearance adalah suatu informasi yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki permasalahan perpajakannya, seperti tidak ada tunggakan, tepat waktu, dan tidak pernah melanggar ketentuan perpajakan.

Mitra bisnis tentu tidak akan bersedia berbisnis dengan pihak yang tidak patuh perpajakan. risiko di masa depan akan lebih besar bagi keduanya.

Wajib Pajak tidak bisa menerima tax clearance atau SKF (Surat Keterangan Fiskal) apabila masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Misalnya belum melapor SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi, tidak membayar tagihan pajak, tidak memenuhi SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas proses pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya.

Kenapa tax clearance atau SKF begitu penting? Seperti yang pembaca sekalian pahami, melanggar aturan pajak berakibat sanksi pidana dengan ancaman hukuman badan seperti penjara. Pihak korporasi tentu tidak mau ambil risiko.

BACA JUGA Demi Kebaikan, Sebaiknya Pedagang Jangan Menerapkan Tarif Seikhlasnya dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2020 oleh

Tags: bangkrutBisnismergerpailitpenyelamatan bisnis
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

Nggak Salah Jadi Anggota MLM, tapi Kenapa Prospeknya Selalu Menyebalkan, ya?

31 Mei 2021
Bisnis Mobil Rental: Keuntungannya Selangit, Risikonya Juga Selangit

Bisnis Mobil Rental: Keuntungannya Selangit, Risikonya Juga Selangit

24 Oktober 2024
Jadi Pengusaha Bagus, Jadi Karyawan ya Nggak Apa-apa, wong Sama-sama "Dihajar" oleh Keadaan

Jadi Pengusaha Bagus, Jadi Karyawan ya Nggak Apa-apa, wong Sama-sama “Dihajar” oleh Keadaan

19 November 2024
Bisnis Lahan Parkir Tidak Pernah Sederhana, Bahkan Penuh Darah dan Mafia terminal mojok.co

Bisnis Lahan Parkir Tidak Pernah Sederhana, bahkan Penuh Darah dan Mafia

28 Desember 2020
Senjakala Warunk Upnormal, Tempat Cozy yang Makin Lama Makin Sepi

Senjakala Warunk Upnormal, Tempat Cozy yang Makin Lama Makin Sepi

11 Februari 2023

Daftar Bisnis yang Menjanjikan, tapi Jarang Diketahui Orang Part 1

29 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

22 Desember 2025
Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

21 Desember 2025
Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan di Indonesia Memang Nggak Bisa Buka Sampai Malam, apalagi Sampai 24 Jam

26 Desember 2025
Menjajal Becak Listrik Solo: Cocok untuk Liburan, tapi Layanan QRIS-nya Belum Merata Mojok.co

Menjajal Becak Listrik Solo: Cocok untuk Liburan, Sayang Layanan QRIS-nya Belum Merata 

24 Desember 2025
Dosen Pembimbing Nggak Minta Draft Skripsi Kertas ke Mahasiswa Layak Masuk Surga kaprodi

Dapat Dosen Pembimbing Seorang Kaprodi Adalah Keberuntungan bagi Mahasiswa Semester Akhir, Pasti Lancar!

25 Desember 2025
Nestapa Tinggal di Kendal: Saat Kemarau Kepanasan, Saat Hujan Kebanjiran

Nestapa Tinggal di Kendal: Saat Kemarau Kepanasan, Saat Hujan Kebanjiran

22 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa
  • Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu
  • Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.