Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun? Nggak Kapok Punya Pimpinan Nggak Becus?

Firdaus Deni Febriansyah oleh Firdaus Deni Febriansyah
19 Januari 2023
A A
Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun? Nggak Kapok Punya Pimpinan Nggak Becus?

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun? Nggak Kapok Punya Pimpinan Nggak Becus? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Baru-baru ini saya membaca berita di media online bahwa ada usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bagi Anda yang belum tau nih, berdasarkan Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Atau dengan bahasa yang lebih mudah, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 periode. Sekarang ada usulan dari kepala desa yang ingin durasi jabatannya di tambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Semua berawal ketika ratusan kepala desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan DPR yang menuntut perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Setidaknya ada dua alasan mengapa mereka ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang yaitu waktu 6 tahun dianggap kurang untuk membangun desa dan mereka menganggap dana untuk pemilihan kepala desa lebih baik digunakan untuk membangun desa.

Usulan ini tampaknya akan menjadi kenyataan, sebab dari pihak DPR hingga Kementerian Desa sudah memberikan lampu hijau untuk merevisi UU tersebut.

Tapi, nggak salah tuh menambah masa jabatan kepala desa?

Saya sih sangat nggak setuju ya. Jangankan nambah jadi 9 tahun, nambah jadi 7 atau 8 tahun saja saya masih nggak setuju! Kenapa?

Baca Juga:

Menyesal Kuliah Jurusan Pendidikan, Tiga Tahun Mengajar di Sekolah Nggak Kuat, Sekolah Menjadi Ladang Bisnis Berkedok Agama

Korupsi dan Krisis Integritas Adalah Luka Lama Banten yang Belum Pulih

Terlalu berlebihan!

Mereka mengatakan bahwa waktu 6 tahun sangat kurang untuk memperbaiki dan membangun desa. Lah, kocak. Halo, 6 tahun itu waktu yang nggak sedikit dan lebih dari cukup untuk memperbaiki desa menjadi lebih baik. Wong sebenarnya banyak masalah yang bisa dikelarin dalam waktu singkat, asalkan sebagai kepala desa, kerjanya benar-benar serius, bukan ongkang angking kaki saja di kantor desa. Insyaallah desa yang jenengan pimpin menjadi lebih maju.

Wong banyak lho masalah yang sebenarnya kelar hanya dalam waktu singkat, asalkan otaknya benar-benar difokuskan mencari solusi.

Maaf-maaf juga nih ya, bukannya saya menggampangkan kerja kepala desa, tapi dengan wilayah desa yang tidak terlalu luas seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk membereskan permasalahan yang ada di dalamnya. Beda halnya dengan bupati, gubernur, atau presiden yang jangkauan wilayahnya lebih luas.

Kalau diibaratkan, lebih susah mengurus banyak anak daripada sedikit anak. Kepala desa yang mengurus warga desa yang jumlahnya tidak terlalu banyak, apa harus sampai 9 tahun? Saya rasa tidak, dan para pakar pun juga mengatakan hal yang sama.

Rawan korupsi!

Andaikata masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 periode, itu artinya kepala desa bisa menjabat selama 27 tahun lamanya. Godaan untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sangat besar kalau orang menjabat selama itu.

Jangankan 27 tahun, wong ada kok yang baru menjabat belum sampai setahun sudah diringkus oleh KPK. Apalagi ini yang hampir seperempat abad! Sangat-sangat rawan untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Suap-suap, bagi-bagi jabatan, dan ABS.

Ya kalau yang diperpanjang itu emang kinerjanya sundul langit, bagusnya kebangetan, dan emang bikin permasalahan warga kelar. Lha kalau nggak becus, bukannya malah bikin warga stres?

Atas alasan apa pun saya tetap tidak setuju jika masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 9 tahun. Jujur bagi saya mendingan masa jabatan presiden yang diperpanjang satu tahun daripada harus menambah masa jabatan kepala desa selama dua tahun, Presiden itu yang diurusi lebih banyak daripada kepala desa, kok malah kepala desa yang minta lebih banyak masa jabatannya.

Walaupun pesimis, saya masih berharap supaya tidak ada revisi mengenai masa jabatan kades karena memang tidak ada urgensinya. Kecuali ya kalau… paham sendiri lah ya.

Penulis: Firdaus Deni Febriansyah
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Cara Menjadi Kepala Desa yang Baik dan Benar

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 19 Januari 2023 oleh

Tags: Korupsimasa jabatan kepala desaperpanjangan
Firdaus Deni Febriansyah

Firdaus Deni Febriansyah

Berkarya dengan menulis, seorang freelancer content writer, blogger, dan kontributor di beberapa media.

ArtikelTerkait

Ormas Tukang Palak Hambat Investasi, Indonesia Rugi 135 Triliun (Pexels)

Ormas Oportunistik Tukang Palak Adalah Rayap Bagi Iklim Investasi Rugikan Indonesia Sampai 145 Triliun

11 Maret 2025
5 Dosa Wali Kota Malang yang Tidak Akan Dilupakan Warga

5 Dosa Wali Kota Malang yang Tidak Akan Dilupakan Warga

3 Oktober 2024
KPK penilapan duit bansos koruptor jaksa pinangki cinta laura pejabat boros buang-buang anggaran tersangka korupsi korupsi tidak bisa dibenarkan mojok

Apa pun Alasannya, Penilapan Duit Bansos Itu Nggak Bisa Dibenarkan!

5 Agustus 2021
Korupsi Bansos dan Dana Haji, Mana yang Lebih Bajingan? terminal mojok.co juliari batubara menteri agama mensos korupsi bantuan corona

Tak Ada Waktu Lagi: Lawan

21 Juni 2019
film pendek tilik film unbaedah korupsi siti fauziah ozie pemeran bu tejo tilik festival film terinal mojok.co

Eksekusi Hukuman untuk Koruptor Versi Film Unbaedah

29 Agustus 2020
Ironi Mahasiswa Jurusan Pendidikan: Buangan dan Tidak Ingin Menjadi Guru Mojok.co

Menyesal Kuliah Jurusan Pendidikan, Tiga Tahun Mengajar di Sekolah Nggak Kuat, Sekolah Menjadi Ladang Bisnis Berkedok Agama

15 Juli 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Logika Aneh di Balik Es Teh Solo yang Bikin Kaget (Unsplash)

Logika Ekonomi yang Aneh di Balik Es Teh Solo, Membuat Pendatang dari Klaten Heran Sekaligus Bahagia

30 November 2025
5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain Mojok.co

5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain

1 Desember 2025
Lamongan Megilan: Slogan Kabupaten Paling Jelek yang Pernah Saya Dengar, Mending Diubah Aja Mojok.co Semarang

Dari Wingko Babat hingga belikopi, Satu per Satu yang Jadi Milik Lamongan Pada Akhirnya Akan Pindah ke Tangan Semarang

30 November 2025
Saya Pengguna Setia Transjakarta dan Setuju kalau Tarifnya Naik asal 4 Hal Ini Terpenuhi Mojok.co

Saya Pengguna Setia Transjakarta dan Setuju kalau Tarifnya Naik asal 4 Hal Ini Terpenuhi

29 November 2025
Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

3 Desember 2025
Suka Duka Pengusaha Kecil Jualan Live di TikTok: Nggak Ada yang Nonton, Sekalinya Ada yang Nonton Malah PHP

Suka Duka Pengusaha Kecil Jualan Live di TikTok: Nggak Ada yang Nonton, Sekalinya Ada yang Nonton Malah PHP

3 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.