Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun? Nggak Kapok Punya Pimpinan Nggak Becus?

Firdaus Deni Febriansyah oleh Firdaus Deni Febriansyah
19 Januari 2023
A A
Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun? Nggak Kapok Punya Pimpinan Nggak Becus?

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun? Nggak Kapok Punya Pimpinan Nggak Becus? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Baru-baru ini saya membaca berita di media online bahwa ada usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bagi Anda yang belum tau nih, berdasarkan Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Atau dengan bahasa yang lebih mudah, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 periode. Sekarang ada usulan dari kepala desa yang ingin durasi jabatannya di tambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Semua berawal ketika ratusan kepala desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan DPR yang menuntut perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Setidaknya ada dua alasan mengapa mereka ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang yaitu waktu 6 tahun dianggap kurang untuk membangun desa dan mereka menganggap dana untuk pemilihan kepala desa lebih baik digunakan untuk membangun desa.

Usulan ini tampaknya akan menjadi kenyataan, sebab dari pihak DPR hingga Kementerian Desa sudah memberikan lampu hijau untuk merevisi UU tersebut.

Tapi, nggak salah tuh menambah masa jabatan kepala desa?

Saya sih sangat nggak setuju ya. Jangankan nambah jadi 9 tahun, nambah jadi 7 atau 8 tahun saja saya masih nggak setuju! Kenapa?

Baca Juga:

Menyesal Kuliah Jurusan Pendidikan, Tiga Tahun Mengajar di Sekolah Nggak Kuat, Sekolah Menjadi Ladang Bisnis Berkedok Agama

Korupsi dan Krisis Integritas Adalah Luka Lama Banten yang Belum Pulih

Terlalu berlebihan!

Mereka mengatakan bahwa waktu 6 tahun sangat kurang untuk memperbaiki dan membangun desa. Lah, kocak. Halo, 6 tahun itu waktu yang nggak sedikit dan lebih dari cukup untuk memperbaiki desa menjadi lebih baik. Wong sebenarnya banyak masalah yang bisa dikelarin dalam waktu singkat, asalkan sebagai kepala desa, kerjanya benar-benar serius, bukan ongkang angking kaki saja di kantor desa. Insyaallah desa yang jenengan pimpin menjadi lebih maju.

Wong banyak lho masalah yang sebenarnya kelar hanya dalam waktu singkat, asalkan otaknya benar-benar difokuskan mencari solusi.

Maaf-maaf juga nih ya, bukannya saya menggampangkan kerja kepala desa, tapi dengan wilayah desa yang tidak terlalu luas seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk membereskan permasalahan yang ada di dalamnya. Beda halnya dengan bupati, gubernur, atau presiden yang jangkauan wilayahnya lebih luas.

Kalau diibaratkan, lebih susah mengurus banyak anak daripada sedikit anak. Kepala desa yang mengurus warga desa yang jumlahnya tidak terlalu banyak, apa harus sampai 9 tahun? Saya rasa tidak, dan para pakar pun juga mengatakan hal yang sama.

Rawan korupsi!

Andaikata masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 periode, itu artinya kepala desa bisa menjabat selama 27 tahun lamanya. Godaan untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sangat besar kalau orang menjabat selama itu.

Jangankan 27 tahun, wong ada kok yang baru menjabat belum sampai setahun sudah diringkus oleh KPK. Apalagi ini yang hampir seperempat abad! Sangat-sangat rawan untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Suap-suap, bagi-bagi jabatan, dan ABS.

Ya kalau yang diperpanjang itu emang kinerjanya sundul langit, bagusnya kebangetan, dan emang bikin permasalahan warga kelar. Lha kalau nggak becus, bukannya malah bikin warga stres?

Atas alasan apa pun saya tetap tidak setuju jika masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 9 tahun. Jujur bagi saya mendingan masa jabatan presiden yang diperpanjang satu tahun daripada harus menambah masa jabatan kepala desa selama dua tahun, Presiden itu yang diurusi lebih banyak daripada kepala desa, kok malah kepala desa yang minta lebih banyak masa jabatannya.

Walaupun pesimis, saya masih berharap supaya tidak ada revisi mengenai masa jabatan kades karena memang tidak ada urgensinya. Kecuali ya kalau… paham sendiri lah ya.

Penulis: Firdaus Deni Febriansyah
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Cara Menjadi Kepala Desa yang Baik dan Benar

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 19 Januari 2023 oleh

Tags: Korupsimasa jabatan kepala desaperpanjangan
Firdaus Deni Febriansyah

Firdaus Deni Febriansyah

Seorang content writer di salah satu agency dan juga mahasiswa di Universitas Terbuka. Tertarik dengan dunia content writing, copywriting, dan SEO.

ArtikelTerkait

Kemenangan Bongbong Marcos dalam Pilpres Filipina adalah Bukti Nyata Pentingnya Literasi Masyarakat

Kemenangan Bongbong Marcos dalam Pilpres Filipina adalah Bukti Nyata Pentingnya Literasi Masyarakat

23 Mei 2022
program kreativitas mahasiswa mojok

Jangan Sampai Program Kreativitas Mahasiswa Menjadi Program Korupsi Mahasiswa

12 Agustus 2020
faldo maldini politisi muda mojok (1)

Faldo Maldini dan Fenomena Politisi Muda Rasa Boomer

15 Agustus 2021
Mendukung Ide Hebat Rompi Penangkal Korupsi Ciptaan KPK unila

Mendukung Ide Hebat Rompi Penangkal Korupsi Ciptaan KPK

3 Juni 2022
Ormas Tukang Palak Hambat Investasi, Indonesia Rugi 135 Triliun (Pexels)

Ormas Oportunistik Tukang Palak Adalah Rayap Bagi Iklim Investasi Rugikan Indonesia Sampai 145 Triliun

11 Maret 2025
Ketum PSSI dan Kutukan yang Menyertai, masa jabatan kepala desa elon musk

Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa: Kalau 6 Tahun Dirasa Kurang Maksimal, Mungkin Situ Memang Ampas

22 Januari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

5 Barang Private Label Indomaret yang Ternyata Lebih Unggul Dibanding Merek-merek yang Sudah Besar Mojok.co

5 Produk Private Label Indomaret yang Ternyata Lebih Unggul Dibanding Merek yang Sudah Besar

25 Februari 2026
Jika Mall Berdiri di Purworejo, Akankah Kota yang Terlelap Selepas Isya Ini Terjaga dan Jadi Ramai?

Jika Mall Berdiri di Purworejo, Akankah Kota yang Terlelap Selepas Isya Ini Terjaga dan Jadi Ramai?

27 Februari 2026
6 Dosa Penjual Kue Kering yang Bisa Merusak Momen Lebaran dan Sulit Dimaafkan Pembeli  Mojok.co

6 Dosa Penjual Kue Kering yang Bisa Merusak Momen Lebaran dan Sulit Dimaafkan Pembeli 

28 Februari 2026
Alun-Alun Pekalongan: Tempat Terbaik untuk Belanja Baju Lebaran, tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku

Pekalongan Masuk Jawa Tengah, tapi Secara Budaya Lebih Dekat dengan Atlantis

28 Februari 2026
Dosa Penjual Tongseng Kambing yang Merusak Rasa dan Mengecewakan Pembeli Mojok.co

Dosa Penjual Tongseng Kambing yang Merusak Rasa dan Mengecewakan Pembeli

28 Februari 2026
Flyover Kalibanteng: Labirin Aspal yang Lebih Ruwet daripada Alasan Putus Mantan Saya

Flyover Kalibanteng: Labirin Aspal yang Lebih Ruwet daripada Alasan Putus Mantan Saya

25 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.