Kalau ditinjau dari sudut pandang hukum, sikap bengkel resmi yang tak memperbolehkan konsumennya melihat mobil diservis itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal ini disebutkan, bahwa salah satu hak konsumen yaitu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Nah, di bengkel mobil resmi, dengan tidak memperbolehkan konsumen melihat langsung mobil diservis, sama saja dengan menutupi-nutupi suatu produk jasa sehingga proses menjadi kurang jelas di mata konsumen. Padahal, konsumen punya hak untuk melihat suatu produk jasa secara jelas.
Penulis: Rahadian
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA Dosa Bengkel Terkenal di Indonesia Memanfaatkan Ketidaktahuan Pelanggan