Satu lagi wacana pemerintah untuk mengakomodir atau lebih tepatnya mencampuri urusan domestik warganya terkait pernikahan. Adalah seorang Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menganjurkan agar orang kaya menikahi orang miskin. Pernyataan ini muncul di tengah rencana pemerintah untuk mengeluarkan RUU Ketahanan Keluarga.
Belakangan pemerintah memang sangat menginginkan mencampuri urusan privat seseorang. Yang dikatakan Pak Muhadjir itu memang beralasan. Katanya, anjuran orang kaya menikah sama orang miskin adalah untuk mengentaskan kemiskinan. Duh.
Saya sendiri heran betul, kenapa kok mau mengentaskan kemiskinan malah jadi ngurusin nikah segala? Alasannya lebih lanjut dari Pak Muhadjir seperti yang pernah saya baca di portal Tempo ialah kemiskinan akan bertambah banyak apabila orang miskin menikah dengan sesama orang miskin dan melahirkan keluarga miskin.
Kita tahu dalam pepatah Jawa paling terkenal ada yang namanya bibit, bebet, dan bobot. Menikah bagi orang Jawa harus memperhatikan tiga hal itu. Inilah yang barangkali menjadi alasan kenapa Pak Menko sampai mengeluarkan anjurannya. Well, beliau sebaiknya sebagai seorang Menko, tidak perlu sampai mengeluarkan statement demikian.
Apalagi urusan menikah itu bukan ranah publik. Menikah adalah hak dari setiap orang. Orang lain bahkan pemerintah sekalipun nggak bisa ikut campur urusan menikah. Mau dia dari keluarga miskin yang menikah dengan sesama miskin. Atau keluarga kaya menikah sama keluarga kaya.
Menentukan siapa yang menjadi pasangan adalah hak dari masing-masing orang. Benar kalau pernyataan Pak Menko itu hanya sebuah anjuran. Tapi, masalahnya, anjuran itu ditujukan untuk Menteri Agama (Menag) dan buntutnya anjuran untuk fatwa. Saya nggak bisa bayangin kalau ini benar-benar dikabulkan sebagai fatwa.
Umat Islam, lebih khusus saya sendiri pasti bakalan kalang kabut. Bagaimana mungkin saya dari keluarga yang sederhana bisa mendapatkan sesosok istri dari konglomerat? Mustahil saya kira, lha wong pacar aja nggak punya je. Bisa-bisanya pemerintah itu kok mau ikut campur rencana nikah.
Padahal belum ada jaminan bahwa pernikahan antar strata sosial bisa mengentaskan kemiskinan. Yang ada malah semakin banyak jomblo rebahan sambil Twitter-an melulu. Belum menikah saja sudah diatur, menikah harus berbeda tingkat ekonomi. Entar kalau sudah nikah, dikurung sama UU Ketahanan Keluarga. Capek, deh.
Kalau mau mengentaskan kemiskinan, mbok ya nggak usah ngurusin nikah segala. Karena yang membuat kemiskinan nggak mentas-mentas itu bukan soal menikah sesama miskin, atau sesama kaya, tapi akibat sedikitnya lapangan kerja. Aneh sih, perusahaan kayaknya semakin banyak, tapi kok kemiskinan masih ada ya?
Alangkah baiknya, apabila problem lapangan kerja inilah yang terlebih dahulu dirampungkan. Eh, tungggu dulu, kan ada RUU Cilaka? Nah, ini lagi, pengentasan kemiskinan bisa jadi cuman khayalan belaka, sebab ada RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ini. RUU Cilaka justru menjadi penghambat masyarakat sulit perekonomiannya. Jadi, bukan karena garis keturunan, tho?
Ironisnya, Pak Menko PMK yang notabene juga memiliki aroma “ulama” itu belum menaruh perhatian besar kepada penting tidaknya RUU Cilaka. Padahal di dalam RUU ini justru berpotensi besar mengeskalasi angka kemiskinan.
Kabarnya, lewat RUU Cilaka ini, upah minimum akan dihapuskan. Sedangkan, upah minimun regional di beberapa wilayah saja ada yang tergolong rendah, kok malah kepengin menghapuskan? Barangkali, para pengusaha itu tak mau membayar gaji karyawannya jika diatur upahnya. Payah, kalau nggak ada upah minimum, nanti pengusaha akan semakin sewenang-wenang memberikan gaji.
Apabila upah minimum dihapus sungguhan bisa jadi upah yang diberikan jauh lebih rendah, bahkan pekerja riskan dibayar nggak sesuai dengan pekerjaannya. Otomatis jangan heran apabila nanti ada orang yang kebutuhannya tak pernah bisa tercukupi, meskipun bekerja banting tulang siang-malam.
Masih ada lagi, RUU Cilaka yang masuk dalam daftar Omnibus Law itu juga akan menghapuskan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mempermudah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam investasi. Dampaknya bakal memunculkan pemiskinan gaya baru. Kendati alasan pemerintah adalah agar Indonesia lebih ramah terhadap investor.
Memang sih, secepatnya Indonesia bakal menjadi rumah bagi investor menanamkan modalnya. Sehingga rumah-rumah dan lahan-lahan warga harus siap digusur dan digantikan rumah investor, seperti pabrik. Warga pun bisa jatuh miskin karenanya.
Bayangkan apabila rumah yang sudah lama ditinggali, dan lahan yang sudah lama menjadi lumbung perekonomian masyarakat harus disita dan digusur demi pembangunan sebuah pabrik, kemiskinan bertambah. Jangankan pekerjaan, akibat penggusuran pada rumah dan lahan bisa membuat warga kehilangan aset mereka. Bisa jadi itu aset satu-satunya yang dipunyai, mau bagaimana?
Pernyataan Pak Menko PMK tadi barangkali hanya sebuah pembelokan isu. Apalagi kita semua tahu, di sebagian daerah sudah melakukan aksi menolak draf Omnibus Law yang di dalamnya ada RUU Cilaka. Saya rasa, ketimbang mengurusi soal nikah, lebih baik fokus ke pemberdayaan masyarakat. Itu pun jika pemberdayaan benar-benar ada.
Ironisnya lagi, yang sering terjadi adalah melakukan pemberdayaan dengan cara memberikan istilahnya dana insentif. Dari dana itu, masyarakat bebas menggunakannya untuk apa pun, seperti berwirausaha. Hal demikian kerap terjadi, terutama di beberapa pemerintah daerah, termasuk di kota saya.
Pemerintah entah daerah atau pusat, pasti memberikan sumbangan dana tadi ke masyarakat, kemudian disebutnya sebagai pemberdayaan. Mereka tidak bertanggung jawab atas masyarakatnya. Pokoke wes tak wenehi duit. Seolah urusan selesai ketika uang sudah diberikan.
Sementara dalam teori pemberdayaan masyarakat yang saya tahu dan pernah pelajari, pemberdayaan itu membuat masyarakat berdaya, caranya bisa melalui pendampingan. Kegiatan pemberdayaan harusnya mampu membuat masyarakat bisa melakukan sesuatu yang semula tidak bisa melakukannya. Seperti halnya, melatih masyarakat agar bisa mengelola tanaman biar jadi makanan yang bisa dijual belikan.
Sudahlah, masalah kemiskinan nggak bisa selesai begitu saja karena pernikahan orang miskin dan orang kaya. Kelihatannya pak menteri ini belum pernah nonton sinetron di televisi ya? Coba deh, sekali-kali nonton, biar tahu gambarannya ketika orang kaya nikah sama orang miskin itu bakal seperti apa.
Si miskin bisa saja malah ditindas oleh si kaya. Sementara yang kaya akan berfoya-foya. Eh, tunggu dulu, mungkin pernyataan Pak Menko PMK tadi untuk menyiasati, barangkali ada pengusaha muda yang belum menikah. Alhasil, disamping dapat tanah untuk membangun pabrik, juga memperoleh bonus penduduk miskin yang hidup di desa buat dinikahi. Eh, atau gimana?
BACA JUGA Sudah Kaya Tapi Tetap Minta Bantuan Miskin: Ya Gitu Kalo Orang Punya Mental Miskin atau tulisan Muhammad Arsyad lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.