Sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk memiliki beberapa dokumen kependudukan. Pembuatan dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya perlu diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat supaya hidup menjadi lebih mudah.
Setelah menikah dan resmi membentuk keluarga baru, saya perlu mengurus pembuatan KK baru. Beruntung Disdukcapil Karanganyar memberikan fasilitas pengurusan dokumen pribadi secara daring. Setelah menunggu beberapa hari, KK baru saya pun jadi dan diantarkan kurir ke kantor kelurahan tempat saya tinggal.
Daftar Isi
Menerima Kartu Keluarga yang berbeda
Setelah saya menerima Kartu Keluarga yang menampilkan data diri saya dan istri saya itu, saya bingung. Bagaimana nggak bingung, KK yang saya terima itu nggak seperti yang saya tahu. Sontak, saya pun bertanya pada sang kurir, “Mas, ini KK asli?”
Pertanyaan saya ini pun disambut tawa sang kurir dan pegawai kaur kelurahan yang bertugas. Kurir menjawab bahwa KK yang saya terima itu memang asli. Saya nggak terima, apalagi KK lama yang lebih elegan harus saya berikan kepada kurir tersebut untuk dikembalikan ke Dukcapil, namun saya hanya bisa pasrah.
Saya belum mencari tahu sih mengapa pemerintah melalui Dukcapil mengganti format kartu keluarga. Secara elegansi format yang lama memang lebih unggul. Mungkin karena itu dibuat simpel supaya menghemat bujet.
Kartu Keluarga yang saya tahu
Wujud KK yang saya tahu berwarna putih kebiru-biruan dengan gambar bumi sebagai latar belakangnya. Yang saya terima dari kurir ini hanya berupa kertas putih dan tulisan warna hitam, nggak ada latar belakang sama sekali. Sangat jauh berbeda, bukan?
Wajar dong kalau saya mengira bahwa KK baru yang saya terima adalah fotokopian? Penampakannya benar-benar hitam putih, nggak ada warna lainnya. Di bagian tanda tangan petugas pun, biasanya ada tanda tangan dan cap Dukcapil warna biru. Kini, di KK yang saya terima ini hanya ada QR code.
Agar bisa membedakan antara KK asli dan fotokopian, setelah menerima dokumen dari kurir tersebut, saya langsung menuju ke jasa laminating. Selain untuk membedakan dengan yang fotokopi, tujuan saya melaminating KK tersebut agar bisa lebih awet dan tahan lama.
Nggak hanya Kartu Keluarga
Awalnya saya mengira bahwa dokumen yang diubah formatnya hanyalah Kartu Keluarga. Namun, setelah istri saya melahirkan, saya dibuat tahu bahwa nggak hanya KK yang wujudnya “disederhanakan”.
Ternyata dokumen pribadi lainnya juga dibuat simpel dengan hanya menampilkan kertas putih dengan tulisan hitam. Dokumen yang saya maksud adalah akta kelahiran anak perempuan saya yang juga saya urus secara daring.
Kalau saya bandingkan dengan akta kelahiran saya sendiri, beda banget. Akta saya menggunakan kertas yang tebal, berwarna, serta memiliki ukiran-ukiran ornamen yang menghiasi empat sisi kertas. Sedangkan akta kelahiran anak saya seperti kartu keluarga yang baru, hanya berwujudkan kertas putih dengan tinta hitam. Nggak ada warna lain dan nggak ada hiasan ornamen.
Belum sempat laminating
Untuk menerima akta kelahiran anak saya, Kartu Identitas Anak (KIA), serta Kartu Keluarga (KK) baru lagi, saya harus menyerahkan beberapa berkas kepada kurir, salah satunya adalah KK lama saya yang sudah saya laminating. Saat menerima dokumen kedua ini, saya nggak terlalu ketat seperti dokumen pertama. Jadi, saya langsung membawa pulang saja dokumen-dokumen itu. Dilaminating kapan-kapan saja, pikir saya.
Namun belum sempat melaminating, ternyata istri saya perlu fotokopi akta kelahiran anak kami untuk kegiatan Posyandu balita. Setelah diserahkan kepada pegawai fotokopian untuk digandakan, pegawai itu menumpuk berkas asli dan salinan dokumen penting itu. Keduanya nampak benar-benar sama, nggak ada bedanya sama sekali.
Jadi sulit membedakan fotokopian dan dokumen kependudukan asli
Memang dokumen yang asli ditaruh paling atas saat pegawai fotokopian menyerahkannya, namun begitu kami tiba di rumah, dokumen-dokumen ini bercampur satu sama lain dan susah dibedakan. Saya dan istri hanya menggunakan “feeling” ketika hendak menyerahkan salinan akta kelahiran agar nggak salah memberikan dokumen yang asli.
Sampai sekarang, kami berdua nggak yakin apakah dokumen asli akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) masih kami simpan atau sudah kami serahkan ke orang lain saat mengurus sesuatu. Lha wong bentuknya mirip, kok. Kami hanya bisa berharap semoga nggak menjadi masalah saat berurusan dengan Disdukcapil di masa yang akan datang. Semoga.
Penulis: Muhammad Arif Prayoga
Editor: Intan Ekapratiwi
BACA JUGA Keribetan yang Terjadi Akibat Nama Bapak Nggak Ada di Akta Kelahiran.