Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan QRIS ke Pembeli 

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
17 Januari 2026
A A
Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS ke Pembeli  Mojok.co

Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS ke Pembeli (qris.interactive.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Perosalan terkait QRIS terus berlanjut. Sebelumnya sempat viral soal merchant atau warung yang hanya menerima pembayaran via QRIS. Kini, ada beberapa produsen, baik yang sifatnya outlet modern maupun warung kelontong memberlakukan biaya tambahan untuk pembayaran QRIS. Jadi, ketika ada konsumen yang membayar pakai QRIS, ada biaya yang dibebankan kepada konsumen.

Misalnya, ketika harga sabun awalnya Rp10.000. Karena ada biaya QRIS, maka konsumen dikenai tambahan, umumnya Rp500-Rp1.000. Sehingga konsumen jadi mengeluarkan uang Rp10.500-Rp11.000.

Perilaku produsen yang seperti ini membuat masyarakat jadi resah dan serba bingung. Resah karena  semakin banyak biaya-biaya kecil tambahan di luar biaya utama. Sebelumnya, biaya-biaya kecil tambahan ini seputar tips jasa dan bayar parkir, kini ada lagi biaya QRIS. Bingung karena sebenarnya perilaku produsen yang seperti ini dibenarkan atau tidak? Apakah konsumen hanya bisa menerima atau bisa protes ketika menghadapi situasi seperti itu?

Baca juga QRIS Memang Memudahkan, tapi Pembayaran Tunai Tetap Sah dan Tidak Boleh Ditolak!

Asal-usul kemunculan biaya tambahan QRIS

Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu dipahami dulu, apa yang membuat produsen ngide menghadirkan biaya tambahan kepada konsumen?

Ada beberapa alasan yang mendasari. Pertama, ini adalah merchant untuk meminimalisir biaya layanan (Merchant Discount Rate/MDR) dari penyedia jasa/acquirer. Jadi per 15 Maret 2025, ada penambahan biaya apabila transaksi di atas Rp500.000. Untuk merchant skala usaha mikro 0,3 persen, kemudian merchant usaha menengah besar sebesar 0,7 persen dari total transaksi.

Ini dilakukan untuk menyiasati margin dan pemasukan merchant itu sendiri. Memang nominal biayanya hanya nol koma sekian persen, tapi ketika jumlah transaksinya hingga jutaan, kan lumayan itu. Setidaknya bisa puluhan ribu.

Alasan kedua, banyak produsen tidak paham aturannya dan hanya ikut-ikutan. Sebab, jujur saja, banyak warung yang menganggap penambahan biaya itu wajar. Kalau tipe pertama itu hanya mengenakan biaya ke konsumen ketika transaksi di atas Rp500.000, nah tipe produsen yang kedua ini mengenakan biaya ke konsumen tanpa batasan transaksi alias nggak pandang bulu.

Baca Juga:

QRIS Masuk Desa, yang Ada Cuma Keribetan dan Bikin Cepat Miskin

Toko Masih Terima Pembayaran Tunai di Zaman Serba Scan Bukan karena Cuci Uang, tapi karena Alasan Ini

Mau transaksi berapapun, ya ada biayanya ketika pembayarannya via QRIS. Mohon maaf, ini sangat umum ditemukan di warung kelontong yang ada di kampung atau pedesaan.

Alasan ketiga, mengakali pajak. Semua pembayaran yang dilakukan secara digital, termasuk QRIS, cashflow-nya terekam sehingga lebih mudah terlacak. Dengan membebankan biaya tambahan QRIS, produsen berharap konsumen tetap membayar dengan tunai karena menghindari penambahan biaya. Jadi semacam trik halus secara psikologis kepada konsumen.

Bolehkah mengenakan biaya tambahan? 

Terlepas dari semua motif atau alasan di atas, sebenarnya diperbolehkan nggak sih kalau biaya QRIS itu dibebankan ke pelanggan atau konsumen?

Mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, pasal 52 ayat 1 menyebutkan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (konsumen) atas biaya yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Kemudian pasal 52 ayat 2 menambahkan, PJP wajib memastikan merchant patuh pada larangan surcharge tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan, apabila menjumpai warung yang menganut aturan kalau bayar pakai QRIS ada tambahan Rp500-Rp1.000 itu jelas masuk kategori surcharge yang dilarang.

Mengapa motif apapun dalam penambahan biaya bayar via QRIS itu tetap dilarang? Alasannya ya sesederhana kalau MDR itu ya beban yang ditanggung merchant selaku pengguna jasa. Jadi aneh kalau dibebankan kepada pembeli. Terlebih sudah jelas, kalau biaya layanan itu baru muncul ketika transaksi di atas Rp500.000.

Larangan ini pun dibarengi dengan sanksi ketika ada merchant atau produsen yang tetap ngeyel dengan biaya tambahan begitu. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menonaktifkan layanan QRIS, memutus kerja sama, dan dipersulit ketika mendaftar kembali.

PJP di sini harus tegas karena mereka juga dihantui sanksi dari Bank Indonesia. Sebab saat PJP tidak menjalankan kewajibannya (seperti tidak melakukan langkah tegas larangan surcharge), mereka akan menerima teguran, penghentian sementara kegiatan dan kerja sama, hingga pencabutan izin sebagai PJP.

Baca juga 6 Dosa Pembayaran QRIS yang Banyak Merepotkan Pedagang.

Lantas bagaimana? 

Bagi konsumen, ketika menjumpai merchant atau produsen yang mengenakan biaya, jangan dinormalisasi. Langsung lakukan pengaduan. BI menyediakan mekanismenya kok. Pertama, katakan pada merchant bahwa yang mereka praktikan itu dilarang dan ada sanksinya. Kalau masih ngeyel, lanjutkan ke langkah kedua dengan mengadu kepada PJP terkait (biasanya nama PJP/acquirer tertera di QRIS warung atau bisa ditanya dari aplikasi pembayaran).

Ketiga, kalau dirasa kurang maka lanjutkan ke BI BICARA: telepon 131, email [email protected], portal pengaduan BI BICARA, atau Chatbot LISA 081-131-131-131. Nantinya pihak BI akan meminta identitas, bukti transaksi, kronologis, dan bukti sudah mengadu ke penyelenggara.

Pesan bagi para produsen, QRIS adalah alat bayar, bukan jadi legitimasi untuk mengalihkan beban biaya ke konsumen. Bila kalian menganggap ada biaya operasional dari pemanfaatan sistem QRIS ini, silakan masukan sebagai biaya usaha secara transparan di awal. Jangan ada embel pembeda kalau QRIS sekian, kalau tunai sekian. 

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Kenia Intan

BACA JUGA Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Januari 2026 oleh

Tags: [embayaran QRISmerchantnontunaipembayaran tambahanQRIStunaiwarung
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

Bank Jago Bank Digital Terbaik dengan 3 Kekurangan (Unsplash)

Bank Jago: Bank Digital Terbaik dengan 3 Kekurangan

15 Juni 2023
Dear Para Pewirausaha, Mau Jualan Laris tapi Pelayanan kok Tidak Ramah?

Dear Wiraswasta, Mau Jualan Laris tapi Pelayanan Kok Tidak Ramah?

21 November 2019
Lima Produk yang Harus Ada di Warung Kelontongmu Terminal Mojok

Lima Produk yang Wajib Ada di Warung Kelontongmu

15 Desember 2020
Tegal Tempat Merantau Paling Cocok untuk Orang Jogja, Banyak Kemiripannya! Mojok.co

3 Harapan Saya untuk Calon Wali Kota Tegal: Tertibkan Gelandangan, Bangkitkan Persegal!

15 September 2024
Warung Kelontong Sulit Disaingi Minimarket, asal Bisa Membenahi Boroknya Mojok.co

Warung Kelontong Sulit Disaingi Minimarket, asal “Boroknya” Dibenahi

26 Mei 2024
5 Minuman Kemasan yang Cuma Dijual di Warung Madura, Nggak Ada di Indomaret dan Alfamart  Mojok.co

5 Minuman Kemasan yang Cuma Dijual di Warung Madura, Nggak Ada di Indomaret dan Alfamart 

9 April 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

motor Honda Stylo 160: Motor Matik Baru dari Honda tapi Sudah Disinisin karena Pakai Rangka eSAF, Bagusan Honda Giorno ISS Honda motor honda spacy

Honda Stylo Adalah Motor Paling Tidak Jelas: Mahal, tapi Value Nanggung. Motor Sok Retro, tapi Juga Modern, Maksudnya Gimana?

15 Maret 2026
Terminal Ir Soekarno Klaten Terminal Terbaik di Jawa Tengah

Terminal Ir Soekarno Klaten: Terminal Terbaik di Jawa Tengah yang Menjadi Tuan Rumah Bagi Siapa Saja yang Ingin Pulang ke Rumah

18 Maret 2026
Jalan Nasional Purworejo Kulon Progo Payah, Kondisi yang Normal Cuma Sekitar Bandara YIA Mojok.co

Jalan Nasional Purworejo-Kulon Progo Payah, Kondisi yang Normal Cuma Sekitar Bandara YIA

16 Maret 2026
Tips Membuka Bisnis Rental Mobil Selama Lebaran untuk Pemula, Alias Nggak Usah!

Tips Membuka Bisnis Rental Mobil Selama Lebaran untuk Pemula, Alias Nggak Usah!

14 Maret 2026
Di Desa, Lari Pagi Sedikit Saja Langsung Dikira Mau Daftar Polisi (Unsplash)

Di Desa, Lari Pagi Sedikit Saja Langsung Dikira Mau Daftar Polisi

19 Maret 2026
Kontrakan di Jogja itu Ribet, Mending Sewa Kos biar Nggak Ruwet, Beneran   pemilik kos

4 Kelakuan Pemilik Kos yang Bikin Jengkel Penyewanya dan Berakhir Angkat Kaki, Tak Lagi Sudi Tinggal di Situ

13 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Mahasiswa UGM Rela Kejar Mudik di Hari Lebaran demi Kumpul Keluarga, Lewatkan “War” Tiket karena Jadwal Kuliah
  • Lebaran di Keluarga Ibu Lebih Seru Dibanding Keluarga Ayah yang Jaim dan Kaku
  • Pekerja Jakarta, Rumah di Bekasi: Dituntut Kerja dan Pulang ke Rumah sampai Nyaris “Mati” karena Tumbang Mental dan Fisik
  • Program Mudik Gratis Mengobati Rindu Para Perantau yang Merasa “Kalah” dengan Dompet, Kerja Bagai Kuda tapi Nggak Kaya-kaya
  • Anomali Wisata Jogja saat Diserbu 8,2 Juta Wisatawan: Daya Beli Tak Mesti Tinggi, Tapi Masalah Membayangi
  • Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.