Setidaknya ada dua faktor kendala dalam meningkatkan kualitas air di Indonesia. Pertama, sungai masih jadi sumber utama dari PDAM padahal sebagian besar sungai di Indonesia sudah tercemar. Sungai-sungai ini sudah tercemar limbah rumah tangga, limbah industri, dan kotoran lainnya. Apalagi adanya pemberitaan bahwa UNICEF Indonesia mengatakan 70% air minum rumah tangga di Indonesia sudah tercemar tinja. Kecilnya angka rumah tangga yang memiliki sarana toilet dengan sambungan tangki septik yang tertutup dan yang rutin membersihkan tangkinya minimal satu kali dalam lima tahun adalah kurang dari 8%. Akibatnya, limbah tinja jadi nggak terkelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan dan sumber air sekitar.
Kedua, PDAM ternyata kesulitan menjaga saluran air ke warga tetap steril. Masalahnya, kualitas pipa nggak memadai dan kebocoran yang terjadi masih terlalu tinggi. Jika melihat dua kendala tersebut, rasanya Indonesia sulit mendapatkan air bersih yang layak konsumsi.
UUD 1945 pada Pasal 33 Ayat 3 berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Namun, nggak ada penjelasan untuk pasal tersebut sehingga makna penguasaan negara menjadi multitafsir, khususnya terhadap undang-undang yang berkaitan erat dengan sumber daya alam.
Mahkamah Konstitusi juga menafsirkan, dikuasai negara bukan berarti negara memiliki, namun dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan. Makna ini membuat negara menguasai hajat hidup orang banyak termasuk soal sumber daya alam, dan nggak menafikan bahwa pihak swasta atau perorangan berperan di dalamnya. Negara memang sudah sesuai dalam menjalankan apa yang diamanahkan oleh UUD 1945, namun belum maksimal dan belum serius dalam penanganan air bersih di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mempunyai program Zona Air Minum Prima atau yang biasa disebut ZAMP. ZAMP sendiri adalah zona atau wilayah khusus yang dirancang sebagai kawasan pelayanan dengan kualitas air telah memenuhi standar dan merupakan air siap minum tanpa harus dimasak terlebih dahulu. Namun alangkah baiknya jika pemerintah lebih mementingkan pembenahan sumber air yang digunakan masyarakat. Harapannya, tentu saja agar bumi, air, dan kekayaan alamnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia secara nyata.
Mungkin kalau suatu hari nanti saya bisa mencicipi air minum di negara lain, rasanya bakal berbeda dengan air minum di Indonesia. Terima kasih, Raisa, sudah membuka mata saya soal kondisi air minum di Indonesia.
Penulis: Reynaldo Dion Pratama
Editor: Intan Ekapratiwi
BACA JUGA Stop Nyinyirin Orang yang Bawa Air Minum Sendiri ke Tempat Makan, Ini Bukan Sekadar Perkara Irit!