Dalam sebuah grup WhatsApp, pesan berisikan ucapan selamat itu datang seperti hujan. Semua berawal dari adanya kiriman hasil tangkap layar pengumuman hasil seleksi tahap satu tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam tangkap layar tersebut, nama salah satu anggota grup dinyatakan lulus dan mengisi formasi.
Sepintas tak ada yang aneh. Namun, bagaimana jika ternyata, guru tersebut lulus untuk mengisi formasi sebagai guru PPPK mata pelajaran Seni Budaya? Padahal, sebenarnya ia adalah guru mata pelajaran Bahasa Jawa.
Sebut saja namanya Bu Rani. Selama beberapa tahun, beliau mengabdi sebagai guru honorer mata pelajaran Bahasa Jawa di sebuah SMA Negeri. Sama seperti guru honorer lainnya, ia pun berniat untuk mengikuti tes PPPK. Sayangnya, tidak ada formasi guru Bahasa Jawa di tes tersebut.
Namun kemudian, muncul aturan linieritas pendidikan yang membuat guru Bahasa Jawa bisa melamar di formasi guru Bahasa Indonesia dan guru Seni Budaya. Dengan catatan, yang bersangkutan datang dari Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS).
Ya! Hanya karena nama fakultasnya ada seni-seninya, seorang guru Bahasa Jawa bisa melamar jadi guru Seni Budaya! Padahal, Ya Rabb, demi apa pun juga, Bahasa Jawa ke Seni Budaya itu amat jauh! Nggak gampang, loh, ngajar mata pelajaran Seni Budaya.
Ini bukan asal njeplak. Saya tahu karena saya pernah merasakan sendiri bagaimana rasanya jadi guru Seni Budaya, padahal saya guru Bahasa Inggris. Ini terjadi karena waktu itu di sekolah kekurangan guru Seni Budaya.
Pada akhirnya, aturan linieritas pendidikan ini memunculkan perang dingin di antara guru-guru mata pelajaran terkait: Bahasa Jawa, Seni Budaya, dan Bahasa Indonesia. Guru Seni Budaya dan Bahasa Indonesia merasa terzalimi karena formasi mereka dimasuki oleh orang yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Sedangkan guru Bahasa Jawa justru merasa tidak enak. Di satu sisi, mereka ingin mendapat kesempatan yang sama untuk diangkat jadi PPPK, tapi di sisi lain itu bukan bidang mereka.
Dan itulah yang sedang dialami oleh Bu Rani. Berita kelulusannya, membuat dia merasa tidak enak dengan guru Seni Budaya asli di sekolahnya. Mereka yang notabene sudah lebih lama mengabdi, tapi gagal di tes PPPK. Belum kasak-kusuk warga sekolah lain, yang menyebut dirinya tega merebut lahan guru Seni Budaya. Padahal apa? Bu Rani hanyalah korban dari pemerintah yang aturannya nganu banget.
Haish, namanya kompetisi itu ya harus siap bersaing dengan siapa pun, dong! Rezeki, mah, sudah ada yang ngatur! Takut amat!
Namun, ini semata bukan soal siap bersaing atau soal rezeki-rezekinan. Yakinlah, ketika seseorang memutuskan untuk mengikuti tes PPPK, sudah dapat dipastikan bahwa mereka siap untuk bersaing dan berdarah-darah. Masalahnya, apakah kompetisi tersebut adil?
Itu baru soal adil-adilan. Belum soal mau dibawa ke mana arah pendidikan di negeri ini, jika guru mengajar tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Mungkin, hal-hal yang berkaitan dengan teori bisa dipelajari lewat buku. Namun, bagaimana dengan praktik? Saat mengajarkan tentang gerak dasar tari, memainkan alat musik, apa semua itu cukup dengan disetelkan video pembelajaran saja? Tanpa praktik langsung karena gurunya sendiri juga nggak bisa?
Kalau memang begitu, ya jangan heran kalau di kemudian hari, di negeri ini lahir generasi-generasi yang hanya tau caranya berteori, ngebacot naninu, tapi tumpul untuk urusan aksi. Pasalnya, di zaman sekolah dulu, cuma dijejali dengan teori-teori, tanpa pernah praktik! Miris.
Sumber Gambar: Unsplash.com