Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Diskorsing Tapi Dapat Izin Belajar Lanjut Doktoral, Ini Sanksi Apa Hadiah?

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Skorsing Sekaligus Izin Belajar Lanjut Doktoral, Ini Sanksi Apa Hadiah MOJOK.CO

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Skorsing Sekaligus Izin Belajar Lanjut Doktoral, Ini Sanksi Apa Hadiah MOJOK.CO

Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng nama institusi pendidikan tinggi. Kampus, yang seharusnya menjadi tempat paling aman karena berisi kaum intelektual, cendikiawan, dan pendidik moral, malah menjadi tempat bagi seorang dosen melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Bayangkan, seorang pendidik, role model peserta didik, melakukan pelecehan seksual, apa yang akan terjadi dengan masa depan pendidikan?

Oversimplifikasi? Saya yakin ada sebagian dari kalian atau bahkan banyak yang berpikir demikian, menormalisasi penjahat selangkangan. Memang selalu saja ada orang yang meremehkan masalah, dan bersembunyi di balik kata “oknum”. Sebut saja dosen tanpa embel-embel oknum.

Jika tidak percaya, silakan masukan kata kunci “dosen” dan “pelecehan seksual” di mesin pencari. Hasilnya bikin gigit jari. Tercatat ada banyak kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen. Sudah begitu, terlalu banyak kata oknum muncul di antara kata dosen dan pelecehan seksual. Kata oknum ini membuat pelaku mendapat seolah-olah perlindungan, namun tidak korbannya.

Kasus pelecehan seksual dalam lingkungan kampus itu seperti gunung es. Yang Tidak terlihat jauh lebih banyak. Sudah begitu, ganjaran hukum yang diterima pelaku jauh dari kata pantas menimbang apa yang diterima korban. Adil? Apalagi adil, jauh sekali dari kata adil, seolah kata adil itu tidak pernah mau hadir.

Lihat saja kasus yang baru-baru ini terjadi ini. Seorang dosen dari sebuah Fakultas Hukum–fakultas hukum lho ini, fakultas tempat orang-orang yang selalu bicara keadilan–malah menjadi sebuah tempat seorang pendidik melecehkan mahasiswinya. Saya benar-benar tidak habis pikir.

Pelecehan seksual terjadi saat para korbannya sedang konsultasi skripsi. Sayangnya, meski sudah terbukti, tentu saja setelah ada tiga korban memberanikan diri melapor–satu berani melapor secara langsung, dua lainnya hanya lewat WA–namun sanksi yang diterima pelaku sangat tidak masuk akal.

Dewan Kode Etik Fakultas Hukum hanya memberi hukuman berupa skorsing atau penghentian sementara selama 10 semester atau lima tahun. Kenapa nanggung amat? Kenapa tidak diberhentikan selamanya sebagai pendidik?

Sudah begitu, bersamaan skorsing, si dosen juga diberikan sanksi lain, yakni sanksi “promosi menempuh studi doktoral” selama menjalani masa skorsing. Ini hukuman pelecehan seksual kok dikasih izin belajar? Memangnya dengan tugas/izin belajar itu yang bersangkutan akan jera dan memperbaiki diri? Bagaimana dengan nasib korban? Disepelekan!

Saya gagal paham. Bagaimana bisa, hukuman untuk pelaku pelecehan seksual adalah tugas/izin belajar. Mungkin memang saya terlalu bodoh hingga tidak mampu melihat bahwa itu adalah hukuman yang amat sangat pantas. Mungkin saya memang kurang baca, bahwa memang telah ada riset yang membuktikan bahwa hukuman izin belajar mampu mengurangi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen.

Dewan Etik memang terlihat tegas ketika berani memutuskan dosen, yang juga temannya sendiri, terbukti melakukan pelecehan itu dicopot dari jabatannya sebagai sekertaris jurusan. Dan memang yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya. Namun sayangnya yang dicopot sebatas jabatan sekertaris jurusan, bukan perannya sebagai pendidik. Itu, kan, kentang sekali.

Saya mengerti, urusan pemberhentian sebagai pendidik itu ribet. Apalagi jika yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil. Wewenangnya itu bukan kepada Dewan Etik. Pegawai negeri hanya bisa dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri jika yang bersangkutan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana itu dilakukan secara berencana.

Pertanyaannya, bisakah menjerat dosen pelaku pelecehan seksual dengan pidana paling ringan dua tahun? Mengingat negara ini lebih suka penyelesaian kasus dengan cara kekeluargaan, penyelesaian yang benar-benar menerapkan prinsip keindonesiaan.

Memang, sih, pihak fakultas mempersilakan para korbannya jika ingin menempuh jalur hukum. Tapi kita tahu sendiri hukum pidana masih tidak ramah terhadap korban. Apalagi ditambah media yang sering semena-mena membongkar identitas korban.

Wajar saja para korban sampai saat ini belum berani lanjut ke ranah hukum karena identitas korban terancam dibuka. Kasus seperti ini memang pelik dan sulit. Iya sulit. Sesulit anggota dewan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kalau begini ya jangan terlalu berharap lebih pada perbaikan institusi pendidikan negeri. Kalau begini ya jangan terlalu berharap lebih pada perbaikan prosedur hukum, terutama perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.

BACA JUGA Tips untuk Lapor Kendala Internet ke CS IndiHome biar Gercep dan Ini Serius! atau tulisan Aliurridha lainnya di Terminal Mojok.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version