Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Diteror Debt Collector Pinjol Lebih Ngeri dari Horor Suster Keramas

Dyan Arfiana Ayu Puspita oleh Dyan Arfiana Ayu Puspita
24 Agustus 2020
A A
pinjaman online debt collector pinjol OJK menagih utang piutang menagih utang mojok.co

pinjaman online debt collector pinjol OJK menagih utang piutang menagih utang mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Makan nangkanya nggak, kena getahnya iya. Itu peribahasa yang tepat atas apa yang saya alami beberapa waktu lalu. Bayangkan saja, di sore hari yang teduh, lagi asik nyawang anak-anak main, ehhh…ada pesan WhatsApp masuk dari nomer yang tidak dikenal. Bukan dari orang tua murid yang ngresula, eh, curhat kapan daring berakhir, bukan pula mama minta pulsa ataupun info menang undian dari operator, melainkan sebuah pesan masuk dari debt collector pinjaman online (pinjol).

Dalam pesan yang tertulis dengan huruf kapital dan diwarnai tanda seru yang nggak sedikit itu, si pengirim menyebut bahwa nomer saya telah didaftarkan sebagai kontak darurat oleh Mr.X dan meminta supaya Mr.X segera melunasi utang atau nomer WA saya akan disebar ke semua debt collector. Apa-apaan! Yang utang siapa, yang repot siapa.

ADVERTISEMENT

Saya sebetulnya tidak terlalu akrab dengan Mr.X. Kami hanya beberapa kali terlibat kerjaan bareng yang membuat kami saling menyimpan nomer WA. Lha kok bisa-bisanya nomer saya disebut-sebut dijadikan sebagai kontak darurat. Kan lucu. Saya langsung konfirmasikan hal tersebut ke Mr.X. Pada saya, beliau minta maaf dan menyebut bahwa utangnya akan segera ia bayar. Lebih lanjut beliau juga menyebutkan bahwa debt collector pinjol telah melacak semua nomer kontaknya dan mengirimkan pesan serupa seperti yang saya terima. Parahnya lagi, debt collector pinjol tidak hanya menyebar teror lewat pesan WA tapi juga lewat panggilan telpon. Wah!

Saya yang tadinya kesal malah jadi kasihan sama Mr.X. Apalagi, Mr.X ini pekerjaannya berkaitan dengan pelayanan. Saya yakin di daftar kontaknya dia menyimpan nomor WA dari berbagai kalangan. Dan kalau betul pihak pinjol meneror ke semua nomer kontak beliau, berarti semuanya bakal tahu dong kalau Mr.X ini berutang? Apa bukan mempermalukan diri sendiri itu namanya? Nominal pinjamannya nggak seberapa, tapi malunya itu loh!

Cerita horor cara debt collector pinjol menagih utang memang bukan hal yang baru. Beberapa waktu lalu pernah marak di pemberitaan mengenai stressnya peminjam pinjol gara-gara ditagih oleh debt collector dengan cara yang tidak manusiawi dan terkesan dibuat malu. Didatangi kantornya, rumahnya, ditelepon berkali-kali dan penagihannya disebar ke semua kontak.

Sepertinya mereka memang sengaja menyerang dari sisi mental. Biar malu, tertekan, dengan harapan bisa segera melunasi utang. N666eri. Ini Sinemart atau keluarga Punjabi nggak ada yang niat bikin film horror tentang debt collector pinjol apa, ya? Lebih horor loh daripada suster keramas.

Karena penasaran, saya langsung cari-cari info di google tentang apa saja yang berkaitan dengan debt collector pinjol. Dari hasil penelusuran saya, ternyata yang namanya debt collector itu nggak boleh sepenak wudel sendiri dalam hal tagih-menagih. Ada prosedur yang (seharusnya) ditepati. Misal: baru boleh melakukan penagihan jika batas keterlambatan pembayaran sudah lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Artinya, jika keterlambatan bayar kurang dari 90 hari, debitur harus membayar denda keterlambatan, namun debt collector belum boleh turun tangan.

Kemudian, debt collector juga tidak diperkenankan menyita barang tanpa surat ijin penyitaan dari pengadilan negeri setempat (atau bisa dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, Gaes). Selain itu, pihak penyedia pinjaman juga hanya boleh merekrut debt collector yang sudah memiliki sertifikasi profesi, alias nggak cuma modal badan gede dan pinter gertak doang.

Baca Juga:

Bahaya yang Saya Lihat di Gamping Sleman: Ketika Anak Muda Pesimis dengan Kondisi Ekonomi dan Lari ke Judol Sebagai Pelampiasan

Pengalaman Mahasiswa KIP Kuliah yang Nekat Pinjol: Awalnya Merasa Butuh tapi Malah Kecanduan dan Berakhir Menderita

Nah, kaitannya dengan WA bernada ancaman yang saya terima, ternyata hal tersebut bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Data Konsumen Jasa Keuangan dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Jadi, jika pihak perusahaan penyedia pinjaman sudah menyalahgunakan data pribadi kita misalnya dengan cara mengakses kontak. Bisa banget dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan catatan perusahaan penyedia pinjaman tersebut legal dan berada di bawah pengawasan OJK.

Masalahnya, saya sendiri nggak tahu apakah perusahaan penyedia pinjaman tempat Mr.X pinjam uang ini legal atau tidak. Kalau ternyata ilegal, ya…wassalam. Buat pelajaran kita semua juga sih, jangan main-main sama yang namanya utang. Horor debt collector pinjol ini nggak cuma meneror diri sendiri, tapi orang-orang yang tidak tahu menahu kayak saya.

BACA JUGA Pengalaman Nulis Ijazah yang Ribetnya Bikin Stres atau artikel Dyan Arfiana Ayu Puspita lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 Agustus 2021 oleh

Tags: menagih utangpinjol
Dyan Arfiana Ayu Puspita

Dyan Arfiana Ayu Puspita

Alumnus Universitas Terbuka yang bekerja sebagai guru SMK di Tegal. Menulis, teater, dan public speaking adalah dunianya.

ArtikelTerkait

menagih utang tips agar tak kena denda karena telat bayar utang kuhperdata mojok.co membyara utang nagih utang tukang tagih

Tutorial Menagih Utang yang Baik dan Benar

18 Juli 2019
debitur BI Checking fintech pinjol gagal bayar utang mojok

Nggak Pengin BI Checking Gagal? Sebisa Mungkin, Hindari Pinjol

25 Juli 2021
Pengalaman Mahasiswa KIP Kuliah yang Nekat Pinjol: Awalnya Merasa Butuh tapi Malah Kecanduan dan Berakhir Menderita

Pengalaman Mahasiswa KIP Kuliah yang Nekat Pinjol: Awalnya Merasa Butuh tapi Malah Kecanduan dan Berakhir Menderita

16 Juli 2025
Pekerja Tanpa Skill Terjebak Pinjol di Tangerang demi Bayar Calo (Unsplash)

Rela Pinjol demi Bayar Yayasan Penyalur Kerja di Tangerang. Sial, Kerjanya Cuma Sebulan

17 April 2024
PinPri, Lembaga Pinjaman Abal-abal yang Jauh Lebih Biadab ketimbang Rentenir

PinPri, Lembaga Pinjaman Abal-abal yang Jauh Lebih Biadab ketimbang Rentenir

13 September 2023
Pekerja Tanpa Skill Terjebak Pinjol di Tangerang demi Bayar Calo (Unsplash)

Apakah Pinjol Harus Dihapuskan? Bagaimana Nasib Nasabah-Nasabahnya?

7 November 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sebagai Warga Jember, Saya Sudah (Amat) Muak dengan Warna Pink!

Sebagai Warga Jember, Saya Sudah (Amat) Muak dengan Warna Pink!

24 Juni 2026
4 Tempat di Kota Malang yang Butuh Direlokasi karena Memiliki Masalah Terus Berulang

Selamat Datang di Kota Malang, Kota Pendidikan yang Gang Sempitnya Menjadi Sirkuit Uji Nyali Para Pengendara

29 Juni 2026
Menelusuri Dosa-Dosa Orde Baru pada Alam Indonesia Lewat Buku “32 Tahun Menjarah Alam” Mojok.co

Menelusuri Dosa-Dosa Orde Baru pada Alam Indonesia Lewat Buku 32 Tahun Menjarah Alam

25 Juni 2026
Kutukan Cristiano Ronaldo: Kenapa Kita Harus Tahu Diri, sekalipun Menyakitkan

Kutukan Cristiano Ronaldo: Kenapa Kita Harus Tahu Diri, sekalipun Menyakitkan

28 Juni 2026
Pengalaman Naik Honda Win 100 di Tanah Rantau Adalah Mimpi Buruk, Hidup Tambah Repot Mojok.co

Bergantung pada Honda Win 100 di Tanah Rantau Adalah Mimpi Buruk, Hidup Tambah Repot

26 Juni 2026
4 Coffee Shop yang Jadi Pusat Skena Perkopian di Klaten, Wajib Kalian Coba!

Coffee Shop Skena di Klaten Part 2: Pemain Baru, tapi Kualitas Kopinya Boleh Diadu

26 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.