Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Di Balik Tirai Penolakan Pengabulan Penangguhan Penahanan JRX

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
11 Oktober 2020
A A
penangguhan penahanan gugatan hukum RCTI mojok.co

penangguhan penahanan gugatan hukum RCTI mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Penangguhan penahanan mungkin masih sangat asing bagi masyarakat secara umum. Tapi, untuk kalangan orang-orang yang pernah mencicipi tegangnya status “tersangka” tentu sudah kenal betul dengan istilah satu ini. Istilah penangguhan penahanan muncul saat kamu dihadapkan dengan proses hukum pidana. Terlebih saat sudah ditentukan jadi tersangka pada saat penyidikan ditambah kamu ditahan selama proses itu. Sebab, penangguhan penahanan pada dasarnya merupakan salah satu hak tersangka yang bisa diajukan tapi belum tentu langsung dikabulkan.

Penangguhan penahanan ini singkatnya kamu dibebaskan dari tahanan. Ya meskipun secara hukum kamu belum benar-benar bebas dan lepas dari proses hukum berjalan. Penangguhan penahanan ini setidaknya memberikan kelegaan bagi kamu saat jadi tersangka agar tidak terlalu pusing dan stres mendekam membusuk di dalam sel.

Pengajuan penangguhan penahanan akhir-akhir ini agaknya ramai diperbincangkan oleh khalayak ramai. Sebut saja pada kasus Ferdian Paleka, kasus Raden Rangga “Sunda Empire”, dan tak lupa saat ini masih hangat kasus JRX. Tapi, sebelum membahas penangguhan penahanan lebih afdolnya bahas dulu apa saja syarat orang bisa ditahan.

Seseorang atau kamu, misalkan, bisa ditahan dalam sel setidaknya harus memenuhi beberapa syarat. Tapi, penahanan ini dalam konteks kamu ditahan lebih dari satu hari yes. Kalau kamu masih dalam jangka waktu satu hari itu masih sah-sah saja ditahan dan masuk dalam bagian penangkapan seorang tersangka. Syarat penahanan harus memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Tapi, syarat paling utama dari seseorang ditahan ya kamu harus jadi tersangka dulu. Nggak mungkin kamu bukan apa-apa secara mendadak ditahan dalam sel lebih dari sehari, kecuali kalau ini masih jaman orde lama dan orde baru ya beda hal lagi.

Secara obyektif kamu baru bisa ditahan kalau kamu ngelakuin kejahatan yang ancaman penjaranya lebih dari lima tahun atau kejahatan seperti yang disebutkan di Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP. Jelasnya apa aja cek aja di KUHAP, Brou. OH iya ini syarat-syarat penahanan dan penangguhan juga sebenarnya ada di KUHAP semua cuman kadang masyarakat belum tau aja jadi ane jabarin di sokin.

Secara subyektif, syarat orang bisa ditahan yakni pertama untuk memenuhi kepentingan proses hukum pidana seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Nah yang kedua itu adanya kekhawatiran kalau kamu selaku tersangka/terdakwa bakal melarikan diri, ngerusak atau bahkan ngilangin barang bukti, dan yang terakhir kamu ngulangin lagi ngelakuin kejahatan. Nah, dua syarat tadi ini subyektifitasnya ada di tangan aparat penegak hukum kayak penyidik (re:polisi), jaksa, dan hakim. Tergantung di tingkat apa proses penahanannya nanti salah satu ketiga aparat tadi yang punya wewenangnya.

Aturan penangguhan penahanan bisa kamu pelototin langsung di Pasal 31 KUHAP. Sebenarnya syarat penangguhan penahanan itu mudah, hanya kasih jaminan, wajib lapor, ditambah tidak keluar rumah atau kota. Jaminan yang dikasih juga bisa berupa jaminan uang dan/atau jaminan badan. Mudah bukan? Tapi, kenapa di beberapa kasus kok kayaknya susah banget buat ngegolin penangguhan penahanan? Sebut saja di beberapa kasus seperti kasusnya Pak Ahok dan kasus JRX SID.

Biar enak bahasnya kita pakai kasus JRX SID yang sampai sekarang udah beberapa kali ditolak terus permintaan penangguhan penahanannya. Masih ingat kan kasusnya JRX? Beliau dipidana pakai UU ITE karena postingan Instagram beliau. Akhirnya sama salah satu pejabat IDI Bali beliau dipolisikan. Kasus JRX saat ini udah sampai proses persidangan. Permintaan beliau ini akhirnya dikabulkan yakni permintaan JRX buat sidang offline, tapi permintaan penangguhannya yang ke sekian kali tidak kunjung dikabulkan.

Baca Juga:

3 Barang dan Jasa yang Tidak Saya Sangka Dijual di Instagram, Salah Satunya Jasa Detektif Kasus Perselingkuhan

4 Hal yang Sebaiknya Instagram Lakukan daripada Hapus Fitur Archive

Di kasus JRX jaminan yang diberikan ialah jaminan orang yakni ayah dan isteri JRX. Selain jaminan orang, JRX sendiri selaku terdakwa sudah menyatakan dirinya berjanji untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan beliau ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, JRX sampai bersedia untuk menghapus akun Instagramnya.

Kalau ditelisik makin dalam sebenarnya JRX sudah menyerahkan semua syarat untuk penangguhan penahanannya. Jaminan sudah ada dan syarat lain pun sudah JRX bersedia penuhi. Meskipun syarat penangguhan penahanan sudah dipenuhi bukan serta merta langsung dikabulkan. Masih ingat dengan syarat penahanan yang tadi ane bahas? Salah satu syarat yang sangat susah buat diterka adalah syarat subyektif dari aparat penegak hukum. Selama secara subyektif aparat penegak hukum (masih) memiliki kekhawatiran kepada tersangka/terdakwa, selama itu pula penahanan akan tetap berlangsung.

Sebenarnya JRX beserta kuasa hukumnya udah mencoba buat menghilangkan rasa khawatir Pak Hakim biar mengabulkan penangguhan penahanan. JRX bahkan sampai bersedia menghapus akun instagramnya. Kenapa kali ini wewenangnya jatuh di Pak Hakim? Sebab, udah sampai proses persidangan jadi bola panas pengabulan penangguhan ada di Pak Hakim Yang Mulia. Tapi, kenapa masih belum dikabulkan? Ya tentu jelas Pak Hakim masih memiliki kekhawatiran. Ibaratnya Pak Hakim masih posesif kali ini.

Lalu, sejauh mana kekhawatiran itu akan hilang? Biar syarat subyektif penahanan tidak terpenuhi dan tentu JRX tidak perlu ditahan? Nah masalahnya, yang tau hal ini cuma aparat penegak hukum itu sendiri ya kaya penyidik, jaksa, dan hakim. Bahkan pula, antar satu dan yang lain punya standar tersendiri. Kaya misalkan sama Pak Penyidik nggak dikabulkan, eh sama Pak Jaksa dikabulin. Hal kaya gini yang memunculkan adanya rasa ketidakadilan antar sesama tersangka/terdakwa.

Kenapa bisa kasus Vicky Prasetyo permintaan penangguhan penahanan dikabulkan tapi di kasus JRX tidak? Rasa-rasanya sangat tidak adil bukan? Harusnya bisa sama rata sama rasa dong? Meskipun penerapan hukum di kasus Vicky Prasetyo berjalan sama, belum tentu secara langsung dan serta merta diterapkan di kasusnya Bli JRX. Penerapan hukum kita sangat tergantung case by case dan terlebih kita nggak menganut asas kalau kasus A begindang maka kasus serupa kayak A harus sama putusannya atau bahasa kerennya asas binding force of precedent.

BACA JUGA Polisi yang Menyiksa Lalu Nggak Dihukum Itu karena Kebal Hukum atau Males Ngurusin? dan tulisan Dimas Purna Adi Siswa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2020 oleh

Tags: hukumIDIinstagramJRXpenanggguhan penahananvicky prasetyo
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

Separuh Wajah

Alasan Kami Para Cewek yang Hobi Foto Separuh Wajah

14 Agustus 2019
Reels Adalah Fitur Terburuk yang Dimiliki Instagram terminal mojok

Reels Adalah Fitur Terburuk yang Dimiliki Instagram

5 Juli 2021
Indonesia Negara Hukum tapi Masyarakatnya Lebih Suka Main Hakim Sendiri

Indonesia Negara Hukum tapi Masyarakatnya Lebih Suka Main Hakim Sendiri

21 Februari 2020
4 Hal yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Saat Ikut Giveaway Terminal Mojok

4 Hal yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Saat Ikut Giveaway

3 Maret 2022
Orang Posting Status Screenshot WhatsApp Itu Motiavasinya Apa sih?! mojok.co/terminal

Jujur Aja, Saya Malas Banget Lihat Instagram Story Orang Lain

9 Februari 2021
Gara-gara Sinetron Ikatan Cinta Ibu Saya Jadi Melek Hukum di Indonesia terminal mojok.co

Ikatan Cinta Bikin Ibu Saya Jadi Melek Hukum di Indonesia

16 Desember 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sudah Saatnya Purworejo Turunkan Ego dan Belajar dari Kebumen daripada Semakin Tertinggal Mojok.co magelang

Tutorial Menyelamatkan Purworejo: Jiplak Saja Wisata Kebumen dan Cara Magelang Menciptakan Lapangan Kerja

6 Mei 2026
Derby UMR Rendah, Kemewahan yang Hanya Dimiliki oleh PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta

Derby UMR Rendah, Kemewahan yang Hanya Dimiliki oleh PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta

9 Mei 2026
Bangkalan Madura Nggak Selalu Jelek, Pengalaman Cetak Ulang KTP di Mal Pelayanan Publik Membuktikan Sebaliknya Mojok.co

Urus KTP di Bangkalan Madura Ternyata Tidak Menjengkelkan seperti yang Dikira

5 Mei 2026
PSS Sleman Naik Kasta, Bayaran Terbaik Atas Loyalitas Tanpa Batas: Super League, Kami Datang!

PSS Sleman Naik Kasta, Bayaran Terbaik Atas Loyalitas Tanpa Batas: Super League, Kami Datang!

4 Mei 2026
UT Adalah Teman bagi Orang-orang yang Mengejar Mimpi dalam Sunyi Mojok

UT Adalah Teman bagi Orang-orang yang Mengejar Mimpi dalam Sunyi

9 Mei 2026
Cita-cita Adik Saya Mati di Tangan Tes Ishihara: Sebuah Vonis Konyol dalam Dunia Pendidikan Kita

Cita-cita Adik Saya Mati di Tangan Tes Ishihara: Sebuah Vonis Konyol dalam Dunia Pendidikan Kita

6 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Alumnus UNJ Jurusan Pendidikan Bahasa Perancis, Pilih Berkebun di Bogor sekaligus Ajak Warga Keluar dari Jurang Kemiskinan
  • JPPI Kritik Aturan Baru SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam di Ujung Tanduk
  • Sekolah Kemitraan di Jawa Tengah bikin Menangis Haru, Anak Miskin Bisa Sekolah Gratis dan Kejar Mimpi
  • Pertemanan Memuakkan: Tak Beri Utang Teman Dijauhi dan Dicap Jahat, Berteman Cuma Diperalat Jadi Dana Darurat
  • Seni Bertahan Hidup Penjual Mie Ayam Menghadapi Pindah Harga dan Tangisan di Hari Senin
  • Menikah dengan Pasangan yang Keluarganya Terlilit Utang Bikin Serba Salah: Terlalu Cinta untuk Ditinggal, tapi Bikin Menderita Kalau Bertahan

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.